BWI: Setengah Tanah Wakaf di Indonesia Belum Bersertifikat

Jakarta (Wakafnews) - Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono mengakui ada potensi terjadi sengketa saat mengurus aset wakaf, khususnya tanah. Dia mengatakan, setiap tanah wakaf bila aspek administrasinya tidak diurus dengan baik, berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang.
"Khususnya setelah orang yang mewakafkan (wakif)
meninggal dunia. Dan sengketa yang paling sering terjadi adalah antara
pengelola aset wakaf (nadzir) dengan pihak ahli waris," ujar dia
kepada Republika.co.id, Kamis (12/11).
Imam juga mengakui, dari 4,2 miliar meter persegi luas tanah
wakaf di Indonesia dengan jumlah persil 400 ribu, baru separuhnya yang telah
disertifikatkan oleh nadzir ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini didasarkan
pada catatan BWI yang mengacu pada data Sistem Informasi Wakaf Kementerian
Agama.
Karena itu, Imam mengatakan, berbagai hal terkait
administrasi pengurusan tanah wakaf harus diselesaikan. Imam menjelaskan, aspek
administrasi yang dimaksud meliputi pembuatan akta ikrar wakaf, sampai menjadi
sertifikat yang melibatkan wakif, nadzir, dan BPN.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin
sebelumnya menuturkan saat ini tengah melakukan pemetaan potensi wakaf dan
mitigasi sengketa yang kerap timbul di masyarakat. Hal itu dilakukan karena
banyak aset wakaf terseret dalam sengketa.
Menurut Kamaruddin, para pemangku perwakafan perlu menguasai
seluk-beluk pertanahan dan perwakafan. Banyak masalah tanah wakaf yang berujung
sengketa dimulai dari ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan.
"Tertib administrasi adalah kuncinya. Khususnya para
kepala KUA, harus paham undang-undang pertanahan dan regulasi perwakafan,"
ujarnya.
Dia mengingatkan, potensi wakaf yang sangat besar berbanding
lurus dengan besarnya potensi sengketa. Hal ini juga disebabkan meningkatnya
valuasi aset wakaf. Disinilah berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk
bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih.
Sumber: Republika.co.id
0 Response
Posting Komentar