Pengaturan dan Tata Kelola Wakaf yang Efektif

Pengaturan dan Tata Kelola Wakaf yang Efektif
Share

 


Oleh: Nurzaitun, S.Pd.I.

Buku yang berjudul “Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola yang Efektif” diterbitkan atas kerjasama Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah – Bank Indonesia dengan Departemen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Airlangga, edisi Pertama Agustus 2016 dengan jumlah halaman 234. Buku ini mengupas tentang praktek wakaf dan pengelolaannya.

Buku yang ditulis Dr Fahrurraji Lc MA ini mengulas tentang ekonomi dalam masyarakat luas. Ketika keadaan ekonomi yang menguntungkan di dalam masyarakat, maka transaksi ekonomi semakin meningkat. Dampaknya ialah jumlah masyarakat miskin akan berkurang. Walaupun usaha tersebut tidak menghapus kemiskinan secara mutlak, namun usaha untuk mengurangi kemiskinan perlu kita lakukan, karena untuk mengurangi angka kemiskinan itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Jika kemiskinan telah merajalela di dalam masyarakat, maka akan terjadi kecemburuan sosial dan kriminalisasi di dalam masyarakat tersebut.

Sekarang tidak sedikit masyarakat kita menyalah-artikan kata kemiskinan dalam Islam. Mereka menganggap jika kaya, maka akan sangat mudah berbuat semena-mena kepada orang lain, dan menganggap jika miskin maka ajang penyucian diri. Padahal tidak seperti itu, berdasarkan Alquran Surat Adh-Dhuha ayat 8 yang artinya “Bukankah Allah telah mendapatimu miskin kemudian Dia menganugerahkan kepadamu kecukupan?”. Ini maknanya bahwa Allah tidak ingin mempertahankan seseorang untuk tetap dalam kemiskinan, melainkan Allah ingin memperbaiki nasib seseorang (selama seseorang tersebut berusaha). Apabila Islam menginginkan kemiskinan, maka tidak mungkin Allah menganugerahkan kecukupan seperti dalam ayat tersebut diatas. 

Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan pemberdayaan individu, masyarakat dan negara. Upaya individu untuk memberantas kemiskinan dengan cara bekerja keras. Sedangkan upaya masyarakat untuk memberantas kemiskinan adalah mengulurkan tangan, karena di dalam harta orang kaya ada hak orang miskin. Orang kaya mengeluarkan zakat untuk membantu fakir dan miskin. Sedangkan pihak yang paling berkepentingan dalam pengentasan kemiskinan adalah pemerintah. Hal ini sesuai dengan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Kemiskinan tidak hanya sebatas kebutuhan materi, namun juga mencakup keterbatasan ilmu dan kemampuan mereka mengakses ilmu tersebut. Dengan kekurangan ilmu, maka kemiskinan akan mudah menggerogoti. Kalau sudah kejadian seperti ini, maka bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi semua orang harus turun tangan. Jauh sebelum itu, Islam telah menerapkan di dalam kehidupan sehari-hari praktik menghilangkan kemiskinan itu, dengan cara wakaf.

Disini kita harus membedakan antara, zakat, infaq, sedekah, hibah dan wakaf. Menurut buku ini, yang mengutip pendapat Ali (2012: 26), zakat adalah sejumlah harta tertentu dari seorang muslim yang telah memenuhi syarat untuk diberikan kepada pihak yang berhak dengan ketentuan tertentu pula. Tujuannya untuk membersihkan harta seorang muslim. 

Infaq adalah pengeluaran dari harta seseorang setiap kali ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya (Ali, 2012: 23). Sedangkan sedekah ialah pemberian sukarela dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan, baik berupa materi maupun non materi, seperti tersenyum kepada sesama muslim (Ali, 2012: 23). Sedangkan Hibah adalah pemberian atas dasar kasih sayang kepada orang lain semasa hidup (Ali, 2012: 24).

Wakaf secara etimologi berarti “menahan, mencegah, selama, tetap, paham, menghubungkan, mencabut, meninggalkan, dan lain sebagainya”. (Ma’luf dalam Haq: 2013: 1). Kata wakaf sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena, 2002: 795) bermakna, “Pemberian yang ikhlas dari seseorang berupa benda bergerak atau tidak bergerak bagi kepentingan umum yang dibentuk yang berkaitan dengan agama Islam”. 

Wakaf merupakan sedekah dari individu yang pokoknya tidak boleh habis. Karena wakaf akan dapat mengatasi berbagai masalah penyebab utama kemiskinan. Selain itu, wakaf dapat pula diinvestasikan pada sektor komersial dan infrastruktur yang dapat menghasilkan laba. Hal ini tentu saja baik bagi anggaran negara, karena belanja pemerintah telah disubtitusi oleh aktivitas filantropi berupa wakaf.

Wakaf akan jauh lebih bermanfaat jika nazir atau pengelola wakaf mengelolanya dengan baik. 

Sisi kelebihan buku ini, kita bisa membaca buku ini dimana pun kita berada dan kapan saja. Karena kita cukup membawa HP android saja tanpa harus menenteng-nenteng buku kemana-mana.

Kekurangannya adalah, bagi yang tidak punya HP android tidak bisa membaca buku ini, karena buku ini berupa file PDF.

Aceh Besar, 23 November 2020


0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel