Profesionalisme Nazhir

Profesionalisme Nazhir
Share


 

Oleh : Shafwan Bendadeh, SHI., M.Sh

<shafwan.bendadeh@gmail.com>

Dosen Tetap pada Prodi Hukum Ekonomi Syariah STIS Nahdlatul Ulama Aceh


WAKAF merupakan filantropi Islam yang pada satu sisi berfungsi sebagai ibadah kepada Allah dan disisi lain wakaf juga berfungsi sebagai ibadah sosial. Wakaf muncul dari pernyataan iman yang mantap dan solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Oleh karenanya wakaf dapat dipergunakan seorang muslim untuk mewujudkan dan memelihara hubungan dengan Penciptanya dan hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat dikemudian hari bagi yang mewakafkan, merupakan suatu bentuk amalan yang pahalanya terus mengalir selama harta benda wakaf itu dimanfaatkan. Sedangkan dalam fungsi sosialnya harta benda wakaf merupakan aset yang bernilai dalam pembangunan umat.

Dalam pengelolaan harta benda wakaf, ada satu elemen yang sangat penting bahkan merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan, yaitu nazhir atau pengelola harta wakaf. Nazhir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola harta wakaf, melindungi harta wakaf serta menjaga keutuhan harta wakaf. Dalam buku-buku fiqh memang tidak disebutkan nazhir bukanlah termasuk salah satu rukun dari wakaf.

Akan tetapi, setelah memperhatikan tujuan wakaf yang ingin melestarikan manfaat dari hasil harta wakaf, maka keberadaan nazhir sangat dibutuhkan, bahkan menempati peran sentral dalam pengelolaan harta benda wakaf. Kompetensi nazhir dalam pengelolaan aset wakaf menjadi sangat penting, karena nazhir menjadi ujung tombak keberhasilan dalam menjalankan amanah mengelola harta benda wakaf. 

Fungsi sebagai seorang nazhir yang diamanahkan untuk mengelola harta wakaf secara baik, yakni sesuai dengan peruntukannya serta berusaha untuk melindungi harta benda wakaf tersebut agar tetap utuh dan dapat bermanfaat (tasarruf) untuk selama-lamanya. Untuk itu, sebagai instrumen penting dalam mengelola wakaf, nazhir harus memenuhi syarat-syarat yang memungkinkan, agar harta benda wakaf bisa diberdayakan sebagaimana mestinya.

Secara garis umum, syarat-syarat nazhir harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Para imam mazhab sepakat tentang pentingnya nazhir memenuhi syarat adil dan mampu. Adil berarti mengerjakan yang diperintah dan menjahui yang dilarang. Sedangkan mampu berarti kekuatan dan kemampuan seseorang mentasharufkan apa yang dijaganya. Dalam hal kemampuan ini dituntut sifat taklif, yakni dewasa dan berakal. Jika nazhir tidak memenuhi syarat adil dan mampu, hakim boleh menahan wakaf itu dan nazhirnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, pada pasal 9 disebutkan bahwa nazhir wakaf terbagi atas tiga bagian, yakni nazhir perseorangan, nazhir organisasi, dan nazhir badan hukum. Pada pasal selanjutnya disebutkan bahwa untuk menjadi nazhir perseorangan dipersyaratkan:

a.      warga Negara Indonesia;

b.     beragama Islam;

c.      dewasa;

d.      amanah;

e.      mampu secara jasmani dan rohani;

f.       tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

 

Selanjutnya pada pasal 11 disebutkan tentang tugas atau kewajiban nazhir adalah:

a.  melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;

b.  mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;

c.   mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;

d.  melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

 

Dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, nazhir baik yang perseorangan, organisasi maupun badan hukum dapat melakukan dan menerapkan prinsip manajemen kontemporer dalam menjunjung tinggi dan memegang kaidah al-maslahah (kepentingan umum) sesuai ajaran Islam, sehingga harta benda wakaf dapat dikelola secara profesional. Dengan demikian nazhir harta benda wakaf sebagai manager perlu dilakukan usaha serius dan langkah terarah dalam mengambil kebijaksanaan berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan, sehingga kesan dan anggapan dalam masyarakat bahwa pengelolaan harta benda wakaf sebagai kerja sampingan dan asal-asalan dapat dihilangkan.

Harta benda wakaf dikatakan berhasil mencapai kegunaannya jika; memberi manfaat bagi masyarakat sekitar atau lingkup yang lebih besar, dan juga bagi wakif serta nazhirnya. Harta benda wakaf tidak terbengkalai dan selalu terpelihara dari waktu ke waktu serta tidak menimbulkan masalah apalagi sengketa. Pengelola wakaf haruslah individu yang mengerti tugas dan tanggung jawabnya sebagai nazhir yang telah diamanahkan untuk mengelola dan mengurus harta benda wakaf. Untuk menjadikan nazhir yang produktif dan profesional dalam mengelola harta benda wakaf, mereka harus mendapatkan pembinaan dan pelatihan.

Nazhir yang tidak kreatif, tidak amanah dan tidak ingin untuk belajar, jelas bukan nazhir pilihan untuk mengurus harta benda wakaf yang ditujukan untuk kemaslahatan umat. Mengingat salah satu tujuan wakaf ialah menjadikannya sebagai sumber dana yang produktif, tentu memerlukan nazhir yang mampu melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Apabila Nazhir tidak mampu melaksanakan kewajibannya, maka Qadhi (pemerintah) wajib menggantikannya dengan tetap menjelaskan alasan-alasannya.

Profesi nazhir sudah semestinya mensyaratkan beberapa kompetensi yang pada gilirannya menjadi sebuah standar baku untuk melahirkan nazhir profesional. Nazhir tidak hanya cukup memiliki kemampuan pengetahuan tentang wakaf saja, namun harus mampu juga memiliki kreatifitas, motivasi, semangat, kesungguhan, perencanaan, kemampuan manajerial dan kemampuan membangun jaringan.

Nazhir profesional memiliki visi dan misi untuk memadukan konsep dan ilmu yang dimiliki untuk mengembangkan harta benda wakaf. Bukan sekedar mampu menjaganya, namun mampu memberikan manfaat dari hasil pengelolaan harta benda wakaf bertujuan untuk mesejahterahkan masyarakat. Beberapa standar yang dapat digunakan untuk mengukur profesionalisme seorang nazhir, antara lain:

1.    Memiliki skill – bukan hanya di bidang syariah saja, namun dapat ditambah lagi dengan disiplin ilmu lain seperti di bidang hukum, manajemen dan bisnis;

2.    Memiliki sikap dan perilaku yang baik (attitude) – cara berbicara, bertindak, memperlakukan orang lain merupakan cerminan dari Nabi Muhammad SAW yang bersifat siddiq, amanah, fathanah, dan tabligh;

3.    Memiliki integritas yang baik – dalam arti memiliki kesungguhan dan keseriusan dalam pekerjaan yang ditunjang dengan karakter positif;

4.    Memiliki etos kerja yang tinggi – selalu berusaha dan bekerja keras, cerdas dan ikhlas;

5.    Melaksanakan SOP yang telah ditetapkan – sehingga akan memperoleh hasil yang maksimal dan baik;

6.    Memiliki kreatifitas dan pembelajar – tidak akan pernah berhenti untuk menemukan kreasi-kreasi baru untuk mengembangkan amanah;

7.    Memiliki jiwa kepemimpinan yang baik – mampu mengelola tim untuk bersama-sama melakukan yang terbaik;

8.    Mampu menjalin kemitraan – mengelola harta benda wakaf untuk berkembang dan semakin memberi manfaat dengan memperluas jaringan.

Ditinjau dari beberapa standar tersebut di atas, nazhir berkewajiban untuk menjaga, mengembangkan dan melestarikan manfaat dari harta benda yang diwakafkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya, jelaslah bahwa fungsi wakaf sangat tergantung peran daripada nazhir.

Nazhir harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengelola wakaf dengan maksimal dan optimal sesuai dengan harapan para wakif secara khusus dan kaum muslimin secara umum sehingga pengelolaan harta benda wakaf yang produktif atau berhasil guna secara ekonomi, maka kesejahteraan sosial ekonomi umat yang diharapkan dari lembaga wakaf akan dapat terealisir dengan optimal.

Untuk itu, paradigma pengelolaan wakaf secara konsumtif harus mampu dirubah menjadi pengelolaan wakaf produktif, dari nazhir tradisional yang berpedoman kepada kepercayaan menjadi nazhir profesional yang direkrut berdasarkan keahlian dalam bidang masing-masing serta memberdayakan nazhir perseorangan menjadi nazhir kelembagaan agar memudahkan pengelolaan manajemen pertanggung jawabannya. Wallahu ‘alam bishawab. 

 

   

 

 

   

 

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel