SUKUK WAKAF RITEL

H. Hendri Tanjung, Ph.D
Anggota Badan Wakaf Indonesia
CWLS merupakan salah satu perwujudan program wakaf produktif dari Badan
Wakaf Indonesia (BWI)
yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai
fasilitator. CWLS seri pertama yang
diberinama SW001 sudah diluncurkan dan diterbitkan di angka 50,8 miliar rupiah dengan mayoritas investor
institusi. Untuk memberikan fasilitas berwakaf kepada masyarakat, maka
diluncurkan sukuk wakaf ritel yang diberi nama SWR 001.
Peluncuran SWR001 yang dilaksanakan oleh dua orang menteri sekaligus,
yaitu Menteri Agama dan Menteri Keuangan, dilaksanakan pada 9 Oktober 2020. Dihadiri oleh seribu orang lebih, gaung dan
aura SWR001 ini luar biasa. Menteri Agama Fachrul Razi berharap dengan CWLS
ini, Indonesia akan terwujud sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia. Menag
mengatakan, jika 20
persen saja dari target wakaf uang yang bisa direalisasikan, maka angka ini
akan sangat berdampak bagi ekonomi Indonesia.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Teguh Saptono menghitung
potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 77 triliun rupiah pertahun. Artinya, dengan angka realisasi 20 persen,
maka wakaf uang Indonesia akan terkumpul 15,4 triliun rupiah pertahun.
Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa Indonesia sudah dikenal dunia sebagai Frequent Sovereign Sukuk Issuer (FSSI). Sejak tahun 2008, Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) atau disebut juga Sukuk Negara mencapai 1539,9 triliun rupiah
dengan outstanding saat ini sebesar 930 triliun rupiah. Dengan SBSN ini, ada 78 proyek yang dibiayai
pada tahun 2015, dan 870 proyek pada tahun 2020. Sampai saat ini, sudah terkumpul 203,6
triliun rupiah sukuk ritel. Jika
kemudian sukuk wakaf ritel juga mengikuti jejak sukuk ritel, maka tidak menutup
kemungkinan sukuk wakaf ritel akan membukukan 200 triliun rupiah.
SWR001
Sukuk Wakaf Ritel (SWR) yang diberi seri 001 ini merupakan sukuk yang
dibeli oleh investor (wakif), dimana bagi hasilnya yang setara 5,5% pertahun,
dibayarkan setiap bulan, serta diberikan kepada nazir untuk digunakan membangun
proyek-proyek sosial, seperti
proyek pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Tenor minimal adalah dua tahun.
Investasi minimal adalah satu juta rupiah tanpa batas maksimal. Setelah dua tahun, maka dana tersebut akan
dikembalikan kepada wakif.
Pemerintah menggandeng empat bank syariah besar sebagai mitra distribusi
(midis). Bank-bank tersebut adalah BNI
Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat. Bank-bank syariah ini akan mengumpulkan wakaf
uang ini dari masyarakat. Wakaf uang
yang terkumpul lalu ditempatkan pada sukuk wakaf yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk memasarkan sukuk wakaf ritel
ini diantaranya, menawarkan
SWR001 kepada wakif existing yang sudah terdata di Lembaga Keuangan Syariah
Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), menawarkan SWR001 kepada nasabah prioritas,
membuat webinar dengan mengundang narasumber dari BWI dan pihak Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kementerian Keuangan sebagai
pembicara, dan cross selling kepada
nasabah perorangan dan institusi. Cara
pemesanan CWLS ini bisa dilakukan secara luring di kantor-kantor cabang LKS-PWU
ini.
Tampaknya sukuk wakaf Ritel ini akan mengoptimalkan Bank Syariah
LKS-PWU. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengatakan bahwa selama ini, perbankan syariah belum memiliki diferensiasi
model. Mudah-mudahan dengan Sukuk Wakaf
Ritel ini, diferensasi model bank syariah menjadi jelas.
Untuk tahap awal ini, ada beberapa nazir yang ditunjuk untuk mengelola
wakaf ini. Diantaranya Badan Wakaf
Indonesia (BWI), Baitul Maal Muamalat (BMM), Yayasan Hasanah Titik, Wakaf BSM Ummat, Dompet Dhuafa,
NUCare, LazisNU dan
Lazis Muhammadiyah.
Secara fiskal, sukuk
wakaf ritel ini merupakan investasi berbasis dalam negeri yang ditawarkan
kepada individu/ritel. Harapannya, SWR
ini laku dipasarkan, sehingga menggantikan
investasi berbasis luar negeri. Semakin
banyak SWR ini dapat dikumpulkan, maka akan semakin kuat marwah dan kedaulatan
bangsa. Apabila marwah bangsa terjaga,
maka keberkahan bangsa dapat tercapai.
Oleh karena itu, sangat tepat jika motto SWR001 ini adalah “Kebaikan
Jariyah Penuh Berkah”.
Karena sasarannya adalah ritel dan target investornya banyak, maka
nilainya dibuat kecil, yaitu satu juta rupiah.
Jika 4,2 juta jiwa Pegawai Negeri Sipil membeli SWR001 ini masing-masing
satu juta rupiah, maka akan terkumpul 4,2 triliun rupiah. Jika 2 juta jiwa pegawai BUMN semuanya
berwakaf sebesar 10 juta rupiah, maka akan terkumpul 20 triliun rupiah. Jika
wirausaha yang jumlahnya 8 juta orang semuanya berwakaf satu juta rupiah, akan
terkumpul 8 triliun rupiah. Jadi total
yang terkumpul dari PNS, pegawai BUMN dan wirausaha sebesar 22,2 triliun
rupiah, melebihi 20 persen dari potensi wakaf uang Indonesia.
Janji kemerdekaan
Ketua BWI Mohammad Nuh mengajak segenap bangsa Indonesia “Mari berwakaf”
untuk mewujudkan Janji Kemerdekaan
yang termuat dalam Pembukaan UUD 45.
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa….”. Melindungi yang dimaksud adalah tidak saja melindungi selama di
dunia, tapi juga melindungi selama di akhirat. Inilah urgensi
wakaf, yang memberikan perlindungan (proteksi) tidak hanya di dunia, tapi juga
di akhirat.
Itulah Janji Kemerdekaan yang sangat visioner, tidak
hanya bersifat duniawi saja, namun juga bersifat ukhrawi.
Janji yang tidak akan berubah sampai kapanpun, karena Pembukaan UUD 45
tidak dapat dirubah. Janji luhur pendiri
bangsa untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehiduan
bangsa. Betapa banyak fasilitas umum
yang dibangun dari wakaf. Sudah berapa
banyak sarana dan prasarana pendidikan yang dibangun dari wakaf.
Saya mengajak segenap rakyat Indonesia,
marilah berwakaf demi kemaslahatan umat dan kemartabatan bangsa. Mari berwakaf
dimulai dari diri sendiri, lalu ‘kami’ dan ‘kita’. Inilah the power of WE, dalam arti Kekuatan Kita atau WE dalam arti, Kekuatan Waqf
Economy.
Editor: smh
Sumber: Majalah PELUANG Edisi Nopember 2020
0 Response
Posting Komentar