Wakaf, CWLS, dan Upaya Strategis Meningkatkan Kesejahteraan

Wakaf, CWLS, dan Upaya Strategis Meningkatkan Kesejahteraan
Share

Oleh Dr. Fahrurroji, Lc, MA
Komisioner BWI dan Pimpinan Pesantren Darul Ummah Tangerang

 
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau wakaf uang link sukuk merupakan inovasi dan terobosan wakaf uang serta investasinya. Persoalan wakaf uang sudah lama dibahas oleh para ulama terkait hukumnya, sebagian ulama berpendapat boleh dan sebagiannya lagi berpendapat tidak boleh. 

Perbedaan pendapat antara kedua kelompok ulama tersebut terletak pada pemahaman tentang keabadian wakaf uang. Sebagian ulama memaknai keabadaian wakaf uang  pada zat atau benda wakaf. Uang wakaf dianggap tidak dapat dijaga keabadiannya karena akan lenyap manakala dibelanjakan, sehingga hukum wakaf uang tidak boleh. Sebagian ulama lagi memaknai keabadian wakaf uang tidak terletak pada bendanya tapi pada nilainya sehingga hukum wakaf uang boleh.

Pertimbangan lain dibolehkannya wakaf uang adalah kemanfaatannya. Dalam sejarah perkembangan wakaf uang, ada dua pemanfaatan wakaf uang yaitu: Pertama, wakaf uang dijadikan sebagai modal usaha atau kegiatan ekonomi komersial, hasilnya untuk membiayai kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang pastinya membutuhkan uang.  

Kedua, wakaf uang dijadikan sebagai pinjaman atau qardh. Uang wakaf yang dipinjamkam baik untuk kepentingan sosial atau usaha ekonomi, ketika dikembalikan hanya pokoknya, tanpa ada kelebihan atau pembagian hasil usaha.

Pada awalnya, pemanfaatan wakaf uang baik untuk tujuan komersial maupun sosial belum banyak berkembang. Perkembangan yang signifikan terjadi pada masa Khilafah Utsmaniyah. Saat itu wakaf uang sangat populer dan berperan penting dalam kegiatan sosial ekonomi. Pembiayaan yang sumber dananya dari wakaf uang berkembang pesat dengan menggunakan berbagai akad pembiayaan, seperti mudharabah, murabahah, qardh, dan sebagainya. Selain untuk pembiayaan, wakaf uang juga dimanfaatkan untuk membeli properti yang disewakan. Hasilnya digunakan sesuai dengan tujuan wakaf uang. Bentuk lain pemanfaatan wakaf uang adalah kombinasi antara pemanfaatan langsung untuk membangun sarana sosial seperti keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan dakwah serta pemanfaatan secara produktif. Pemanfaatan secara produktif ini, hasilnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan sosial tersebut.  

Perkembangan wakaf uang pada masa Khilafah Utsmaniyah disebutkan oleh cendikiawan barat seperti Donduren yang menyatakan bahwa abad 13 dimulai perkembangan wakaf uang. Wakaf uang pertama dilakukan oleh Yagci Haci Muslihiddin tahun 1423 sejumlah 10.000 akche yang hasilnya untuk biaya operasional masjid. Selain wakaf uang, ia mewakafkan juga beberapa toko  Kemudian wakaf uang yang dilakukan oleh Balaban Pasha tahun 1442 sebanyak 30.000 akche yang hasilnya untuk gaji guru dan biaya operasional sekolah lainnya. Selain wakaf uang, ia juga mewakafkan empat toko dan hammam (tempat mandi). Para Sultan Utsmaniyah juga berwakaf uang, misalnya tahun 1481 Sultan Mehmed II mewakafkanuang sejumlah 24.000 gold Sultani dan tahun 1566 Sultan Sleiman I yang hasilnya untuk kebutuhan daging bagi para tentara.

Wakaf uang dengan kemanfaatannya yang besar menjadi instumen wakaf yang penting saat ini. Kemudahan dan keringanan wakaf uang dapat dilaksanakan oleh setiap orang, sehingga banyak yang akan terdorong untuk berwakaf atau menjadi wakif. Dengan demikian akan terjadi masifikasi wakaf seperti yang pernah terjadi pada masa sahabat. Kala itu sebagian sahabat Rasulullah memiliki kemampuan mewakafkan hartanya. Jabir bin Abdullah mengatakan, “tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah yang memiliki kemampuan/harta kecuali berwakaf”. Penegasan semua sahabat Rasulullah berwakaf disampaikan oleh al-Waqidi, ia berkata: “Tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah kecuali telah mewakafkan tanah miliknya”. 

Dahulu semua sahabat berwakaf tanah, namun saat ini, harga tanah mahal dan tidak setiap orang memiliki tanah. Kalau pun ada yang memiliki tanah masih membutuhkannya atau tidak mau melepaskannya untuk berwakaf, maka berwakaf harus dimudahkan. Kemudahan berwakaf ini diwujudkan melalui wakaf uang karena setiap orang pastinya memiliki uang, dan melalui program wakaf uang, siapa pun berpartisipasi dengan mewakafkan uang yang dimilikinya baik sedikit atau banyak.  

Dengan partisipasi atau keterlibatan banyak orang dalam program wakaf uang, maka akan terkumpul uang wakaf dalam jumlah yang banyak sehingga peran wakaf dalam pembangunan ekonomi dan sosial terwujud. Pembangunan infrastruktur sosial, pendidikan, kesehatan dapat dibangun dengan dana wakaf uang maupun dari hasil wakaf uang. Dengan begitu, wakif memperoleh manfaat wakaf berupa pahala yang terus mengalir selama hidup dan setelah meninggal dunia. Kesejahteraan maukuf alaih (penerima manfaat wakaf) meningkat. 

Investasi wakaf
Agar wakaf uang terjamin kemanfaatannya, maka diperlukan instrumen investasi wakaf uang yang aman sekaligus produktif atau memberikan imbal hasil yang kompetitif dan sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan. Wakaf uang bukan dimaksudkan bendanya atau uangnya, tetapi bagaimana dengan uang wakaf itu mengalir manfaat untuk maukuf alaih (penerima manfaat wakaf). Untuk memperoleh manfaat dari uang wakaf, maka uang wakaf harus diinvestasikan pada instrumen investasi yang menghasilkan keuntungan yang akan disalurkan kepada maukuf alaih. 

Investasi uang wakaf, seperti halnya investasi lainnya memiliki risiko padahal uang wakaf tunduk pada prinsip wakaf yaitu terjaga keabadiannya dan kemanfaatannya. Oleh karena itu, dalam menginvstasikan uang wakaf harus memperhatikan ketentuan atau batasan-batasan berikut ini: Instrumen investasi dan proyek yang dipilih harus sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan, menginvestasikan harta wakaf dalam beberapa jenis investasi untuk mengurangi terjadinya risiko, ada jaminan, jelas akadnya, dan dibuatkan dokumennya, membuat studi kelayakan usaha, memilih instrumen investasi yang paling aman, dan tidak berinvestasi pada instrumen investasi yang berisiko, investasi harta wakaf disesuaikan dengan benda wakaf untuk menjaga pokok wakafnya dan kemaslahatan maukuf alaih, dan membuat laporan berkala tentang kegiatan investasi wakaf dan menyampaikannya kepada stakeholder serta mempublikasikannya.

Investasi wakaf apalagi wakaf uang harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ketentuan atau batasan-batasan dalam menginvestasikannya, sehingga diperoleh jenis investasi yang paling sesuai untuk wakaf uang dengan imbal hasil yang kompetitif.  Wakaf uang memang memiliki keluasan dan keluwesan dalam pelaksanaannya termasuk dalam investasinya. Meskipun memiliki kelebihan, wakaf uang juga memiliki banyak persoalan yang apabila tidak hati-hati atau salah dalam menyikapinya serta tidak tepat investasinya, dapat menyebabkan uang wakaf hilang atau manfaatnya hilang. Program penghimpunan wakaf uang tanpa disertai dengan perencanaan investasinya secara baik, hanya akan memperoleh uang wakaf tanpa manfaatnya atau ada manfaatnya tapi sedikit. Bahkan uang wakaf yang ada tergerus nilainya karena terkena inflasi atau berkurang jumlahnya karena terkena ketentuan biaya administrasi misalnya.
 

Dalam rangka menyediakan instrumen investasi wakaf uang yang aman, ada jaminannya, menguntungkan, dan sesuai dengan syariah serta peraturan perundang-undangan,diluncurkanlah cash waqf linked sukuk (CWLS) pada pertemuan tahunan dana moneter internasional – Bank Dunia (IMF-World Bank) di Nusa Dua Bali tanggal 12-14 Oktober 2018. Peluncuran CWLS ini sebagai komitmen pemerintah dalam mengembangkan perwakafan nasional dengan menerbitkan sukuk sebagai instrumen invstasi wakaf uang. Sukuk yang diterbitkan secara khusus untuk investasi wakaf uang ini diberi nama dengan SW001.

Retina dan Glukoma Center
Program CWLS telah berhasil menghimpun uang wakaf sebanyak 50,8 miliar yang diinvestasikan dengan menempatkannya pada sukuk negara SW001 untuk jangka waktu 5 tahun. Penempatan uang wakaf pada sukuk negara ini menghasilkan diskonto dan imbal hasil untuk maukuf alaih berupa pembangunan Retina dan Glukoma center, pembelian alat kesehatan serta operasi katarak gratis bagi dhuafa. Dengan imbal hasil yang pasti diterima setiap bulannya, maka pembangunan Retina dan Glukoma Center tidak harus menunggu terkumpulnya dana imbal hasil selama 5 tahun. 

Skema pembiayaan dari bank syariah untuk mewujudkan Retina dan Glukoma Center dan pembelian alat kesehatannya menjadi keniscayaan dengan jaminan pembayaran cicilan yang bersumber dari imbal hasil sukuk selama 5 tahun. Maka sinergitas antara BWI dengan BNI Syariah sebagai bank pembiayaan berhasil mewujudkan Retina dan Glukoma Center di Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD di Kota Serang tanpa harus menunggu 5 tahun.
 

Sumber: Republika.co.id

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel