Wakaf Makmurkan Desa

Wakaf Makmurkan Desa
Share

 


Oleh Lizayana M. Zain

Salah satu dari bentuk ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT yang berkaitan dengan harta benda adalah wakaf. Amalan wakaf sangat besar artinya bagi kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan dan keagamaan. Oleh karena itu, Islam meletakkan amalan wakaf sebagai salah satu ibadah yang amat penting. Jika dilihat dari berbagai manfaat yang dihasilkan, wakaf seharusnya dapat menjadi salah satu solusi Islam dalam mengatasi permasalahan ekonomi umat khususnya wakaf produktif. 

Wakaf produktif yang dimaksudkan adalah wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan investasi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. Manfaat wakaf produktif tidak diperoleh dari benda wakaf secara langsung, melainkan dari keuntungan atau hasil pengelolaan wakaf.

Perihal wakaf produktif ini berkembang di lima desa di Lampanah Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Nadzir wakaf masjid disana berusaha mengelola wakaf dengan baik demi menjaga kemakmuran masjid dan kesejahteraan warga. Hal itu disampaikan Bendahara Nadzir Waqaf Masjid Asy-Syuhada Lampanah, M. Nasir Ali, SAg. Potensi wakaf yang ada adalah tanah sawah dan tanah kebun.

“Luas tanah sawah lebih kurang 75% dan selebihnya merupakan tanah kebun yang diwakafkan oleh para masyarakat melalui nadzir masjid,” ungkap Nasir. Dia menambahkan, selama tiga tahun pengelolaan tanah wakaf tersebut menghasilkan dana dari tanah sawah wakaf sebesar  Rp. 102,5 juta. Adapun tanah wakaf yang sudah bersertifikat berjumlah 13 persil, yang terdiri dari 11 sawah dan 2 kebun dengan luas keseluruhan mencapai 41.954 meter, belum termasuk tanah pengganti lokasi wakaf jalan tol 52.098 meter.

Adapun terkait strategi pengelolaan wakaf yang diterapkan, Nasir menjelaskan,  secara umum sawah yang ada di Kemasjidan Lampanah merupakan sawah tadah hujan, yang berarti cara tanam hanya sekali dalam setahun dan hanya sebagian kecil yang dapat dialiri dengan irigasi, itu pun harus menggunakan pompa air.

“Pengelolaannya akan kami pergilirkan kepada masyarakat yang tidak mempunyai sawah dalam masa 2 tahun. Sedangkan tanah kebun juga dikelola masyarakat untuk memelihara lembu sebagai lahan menanam rumput. Adapun keuntungannya dengan cara bagi hasil dengan Badan Kemakmuran Masjid dengan mengikuti kebiasaan yang ada dalam masyarakat, sesuai dengan kondisi letak sawah,” paparnya.

Dengan adanya pengolalaan wakaf produktif tersebut, Nasir mengatakan, masyarakat desa sangat merasakan manfaatnya. Dengan adanya tanah wakaf masyarakat dapat mendapatkan hasil padi untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya. Masyarakat  juga dapat memelihara lembu sebagai usaha untuk menambah penghasilan keluarga.

Wakaf Lueng Bata

Pengelolaan wakaf produktif juga diterapkan di Kemukiman Gampong Lueng Bata Banda Aceh. Hal itu disampaikan Tgk H Akhmad Rizal Amiruddin Lc MA.  Ketua Nadzir Wakaf Masjid Jamik Kemukiman Lueng Bata. Menurutnya, potensi wakaf produktif yang dikelola Masjid Jamik Luengbata berbentuk tanah kosong sekitar 1.000 hektar dengan total 16 sertifikat, dari total 9 gampong di Kemukiman Lueng Bata.

Untuk produktivitasnya sendiri, nadzir yang sekaligus Imum Syik Masjid Jamik Lueng Bata ini mengatakan,  tanah kosong tersebut akan disewakan yang hasilnya digunakan untuk kemakmuran masjid, termasuk menghidupkan kegiatan hari-hari besar Islam.

Dengan menggunakan prinsip amanah, landasan keilmuan dan transparansi, pengelolaan wakaf produktif telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari total pendapatan yang terhimpun dari pengelolaan tersebut dalam waktu tujuh tahun mencapai Rp 1,4 miliar.

“Kedepan sedang kita fokus untuk pengelolaan tanah wakaf yang masih kosong untuk kita bangun asrama mahasiswa yang berjumlah sekitar 40 kamar, yang nantinya kita sewakan sekitar lima sampai enam juta pertahunnya,” jelas Akhmad.

Dari pengelolaan tanah wakaf itu, kata Akhmad,  banyak manfaat yang dirasakan masyarakat. Selain diperuntukkan untuk kemakmuran masjid, juga membantu fakir miskin dan anak yatim dalam bentuk beasiswa pendidikan sampai sekolah menengah atas.

“Kita sedang ikhtiarkan program tahfidzul Qur’an di masjid, yang diperuntukkan untuk anak-anak yang ada di kawasan gampong Lueng Bata, semoga berjalan lancara,” harapnya.

Optimalisasi pengelolaan

Dari potensi wakaf yang ada, masih ada potensi yang harus optimal pengelolaannya. Hal tersebut disampaikan Hardiansyah,  Nadhir Wakaf Gampong Lambung, Banda Aceh.

Menurut Hardiansyah, di Gampong Lambung wakaf produktif berbentuk lahan atau tanah yang dikelola untuk penyediaan fasilitas umum dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Total tanah wakaf sekitar 2.000 meter di 10 lokasi yang berbeda, yang mana masih ada 4 lokasi yang belum dimanfaatkan sama sekali,” paparnya. Diantara yang menjadi kendala adalah, lokasi tanah yang tidak begitu strategis dan masih berbentuk rawa-rawa, sehingga dibutuhkan modal untuk penimbunan, yang nantinya dapat dijadikan lahan yang produktif.

Kita berharap model pengelolaan wakaf di beberapa lokasi itu menjadi rujukan dan inspirasi bagi desa (gampong) lainnya dalam memproduktifkan wakaf.  

Editor: smh

Sumber: Gema Baiturrahman

 

 

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel