Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

Wakaf untuk Kesejahteraan Umat
Share

 

Oleh: Shafwan Bendadeh, M.Sh

Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh

 

Wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang cukup penting. Menurut sejarah Islam klasik, wakaf telah memainkan peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, kepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta peradaban Islam secara umum.

Wakaf memiliki manfaat yang luar biasa, bukan hanya sekedar sedekah biasa. Hal ini dikarenakan harta wakaf yang sifatnya abadi, tidak boleh dijual atau diwarisi dan dihibahkan agar wakaf dapat dimanfaatkan terus menerus untuk kepentingan masyarakat. Sayangnya, kemanfaatan wakaf ini belum optimal didapatkan, khususnya di Aceh. Wakaf selama ini masih berada seputar di rumah ibadah, kuburan dan madrasah. Jika dilihat dari segi keagamaan, semangat ini tentunya baik, karena wakaf yang ada dimanfaatkan sebagai rumah ibadah dan dapat meningkatkan keimanan dari masyarakat.

Namun, jika dilihat dari sisi ekonomis, potensi itu masih jauh dari yang diharapkan. Idealnya, wakaf dapat dikelola secara produktif dan dikembangkan menjadi lembaga Islam yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Idealnya, bersama dengan zakat, wakaf dapat menjadi instrumen dalam pengentasan kemiskinan.

Wakaf Aceh

Masa Kerajaan Aceh Darussalam sejak 916 H telah mempunyai “Kanun Meukuta Alam” atau “Kanun Al-Asyi”. Dalam Kanun Meukuta Alam, ada sebuah lembaga yang khusus mengelola segala persoalan yang berhubungan dengan wakaf, lembaga ini dinamakan Balai Meusara. Meusara yang berarti wakaf yang memegang peranan penting dalam Kerajaan Aceh, ia memberi corak yang menentukan dalam beberapa segi kehidupan sosial, karena demikian banyaknya tanah-tanah Meusara yang dimiliki pribadi atau lembaga-lembaga sosial.

Meusara/wakaf di Aceh pada masa itu betul-betul dikelola dengan baik dan merupakan sistem yang integral dari sistem pemerintahan. Karena perhatian kerajaan sangat besar pada masalah meusara, maka lembaga-lembaga sosial/pendidikan baik yang bernama dayah (zawiyah/lembaga swasta) ataupun yang berpusat pada masjid-masjid mempunyai meusara yang banyak, sehingga lebih dari cukup untuk membiayai kehidupan lembaga tersebut. Bahkan Balai Pendidikan Tinggi (Dayah Manyang) di Kerajaan Aceh Darussalam yaitu “Jami’ Baiturrahman” yang mempunyai banyak tanoh meusara. 

Sampai sekarang Aceh termasuk wilayah yang banyak memiliki tanah waqaf. Menurut data Kanwil Departemen Agama Provinsi Aceh, tanah wakaf di 21 kabupaten/kota di Aceh berjumlah 21.862 lokasi dengan luas 183,14 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut yang sudah memiliki sertifikat 12.649 lokasi. Status tanah wakaf tersebut terdaftar di Badan Pertanahan Nasional sebanyak 4.996 persil dan 1.463 persil telah memiliki akta ikrar wakaf/akta pengganti akta ikrar wakaf (AIW/APAIW). Ini belum termasuk tanah wakaf yang masih dipertikaikan seperti kasus tanah Blang Padang, Desah Arafah Banda Aceh dan tanah-tanah wakaf yang lain yang statusnya masih kabur.

Namun, wakaf sebanyak itu belum mampu untuk meningkatkan kesejahteraan umat pada khususnya dan Aceh pada umumnya. Hal itu disebabkan karena pemanfaatan harta wakaf masih dominan bersifat konsumtif dan belum dikelola secara produktif. Wakaf-wakaf ini kebanyakan dipergunakan untuk pembangunan masjid, mushalla, sekolah, panti asuhan, dan makam, sehingga bila dilihat dari segi sosial ekonomi, wakaf yang ada belum dapat berperan dalam menanggulangi permasalahan umat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat. Hal ini juga disebabkan karena pengelolaan wakaf belum optimal dan upaya pengembangan wakaf produktif belum dilakukan sebagaimana yang terjadi dalam sejarah Islam.

Wakaf produktif

Wakaf produktif dalam sejarah telah banyak penelitian historis yang dilakukan oleh para pakar tentang fungsi wakaf dalam berbagai sektor kehidupan umat. penelitian yang dilakukan oleh Timur Kuran tentang wakaf di kalangan umat Islam menyebutkan, bahwa wakaf Islam telah muncul sebagai sarana komitmen yang dapat dipercaya untuk memberikan keamanan bagi para pemilik harta sebagai imbangan dari layanan sosial. Penelitian ini memberikan hasil bahwa wakaf telah lama berfungsi sebagai instrumen penting untuk memberikan public goods (kepemilikan umum) dengan cara yang tidak sentralistik. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa selama ratusan tahun bahkan lebih dari seribuan tahun,  institusi wakaf telah berhasil menjadi instrumen yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik pendidikan, layanan sosial, ekonomi, keagamaan dan layanan publik lainnya.

Pada prinsipnya peran nazir wakaf  berkuasa melakukan segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf berkaitan dengan memerhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan wakif. Dalam praktiknya tujuan atau arahan wakif harus disesuaikan dengan berbagai faktor yang berkembang dalam masyarakat.

Editor: smh 

Sumber: Gema Baiturrahman

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel