Gani Isa: Produktifkan Tanah Wakaf

Gani Isa: Produktifkan Tanah Wakaf
Share

Banyak tanah wakaf terlantar di Aceh. Tidak diurus dengan baik oleh nazhir. Sementara di sisi lain banyak masyarakat berada di bawah garis kemiskinan, yang seharusnya dengan harta wakaf dikelola dengan baik, hasilnya dapat bermanfaat meningkatkan penghasilan masyarakat kurang mampu. Lebih lengkap soal ini dan peran BWI, berikut wawancara Wakafnews.com dengan Ketua BWI Aceh, Dr. H. A. Gani Isa, SH, MAg:

Bisa anda jelaskan kewenangan BWI? 

Kewenangan BWI sesuai Undang-Undang adalah mengangkat dan memberhentikan nazhir, memberi pertimbangan perubahan status tanah wakaf, dan memberikan rekomendasi ruislag tanah wakaf. 

Apa yang sudah dikerjakan BWI Aceh? 

Kami sudah melakukan audiensi dengan Bank Mega Syariah dan BSM, Kanwil Kemenag dan Badan Pertanahan Aceh. Kemudian melakukan pembinaan nazhir di Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Barat. BWI mengangkat nazhir Dayah Ulumuddin dan Nazhir Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,

BWI Aceh telah melakukan MoU pencepatan sertifikasi tanah wakaf dengan BPN Aceh, alhamdulillah berjalan dengan baik dan BWI terus melakukan  koordinasi dengan instansi terkait, sehingga peran BWI sebagai koordinator dan memberdayakan tanah wakaf semakin efektif. 

Apakah sudah dibentuk BWI seluruhan Aceh? 

Kami sudah melantik BWI 12 kabupaten/kota di Aceh, yaitu Gayo Lues, Aceh Barat, Singkil, Aceh Timur, Kota Lhokseumawe, Sabang, Banda Aceh, Aceh Tengah, Bener Meriah, Subulussalam dan Simeulue. Struktur BWI hanya sampai tingkat kabupaten/kota.

Apa harapan anda? 

Kami mengharapkan semua tanah wakaf didaftarkan dan disertifikatkan, agar ada kepastian hukum. Diharapkan pula agar tanah wakaf yang terlantar dapat diproduktifkan.

Jurnalis: Nurjannah Usman

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel