Gerakan Wakaf Uang sebagai Dana Abadi Umat

Gerakan Wakaf Uang sebagai Dana Abadi Umat
Share

Oleh: Taufiq Ramadhan

Wakaf sebagai salah satu instrumen filantropi Islam dalam batasan normatifnya tidak terlalu tegas dalam Islam. Hal ini berbeda dengan batasan normatif filantropi zakat. Walau wakaf kurang tegas, tetapi wakaf sendiri banyak memainkan peran untuk kelangsungan dan perlindungan institusi layanan publik dalam Islam. Oleh karenanya, ini memberikan peluang ijtihad yang sangat besar, yaitu memberikan ruang bagi institusi wakaf untuk berkembang sesuai dengan perkembangan sistem sosial dan ekonomi yang menaunginya.

Atas dasar pemikiran tersebut wakaf dan filantropi Islam lainnya dapat diposisikan sebagai salah satu sumber ekonomi umat. Maksudnya, pemanfaatan wakaf tidak terbatas pada kepentingan-kepentingan ibadah saja, melainkan bisa ditingkatkan fungsinya agar mampu memberi kontribusi signifikan bagi peningkatan kualitas kehidupan umat. Dalam hal ini, peran wakaf yang signifikan akan bisa memenuhi sarana kesehatan/rumah sakit, pendidikan, tempat perniagaan, tempat huni produktif, pertanian produktif, dan lain-lain. 

Berbicara produktifitas wakaf, pada hakikatnya sudah seharusnya memiliki nilai produktif yang dapat menghadirkan nilai maslahat yang lebih besar dari sebelumnya. Namun kini, istilah wakaf produktif lebih pada bentuk-bentuk baru dalam wakaf yang dapat diberdayakan dimasyarakat, diantaranya: Wakaf Uang atau Wakaf Tunai, Wakaf Properti, Wakaf Emas atau Dinar Dirham, Wakaf Kendaraan, Wakaf Perusahaan, Wakaf Ternak Hewan, Wakaf Perkebunan, dan lain sebagainya.

Namun, ada hal yang mudah dan ringan untuk dilakukan oleh masyarakat, yaitu wakaf uang. Karena ini hampir seluruh lapisan masyarakat mampu untuk melakukan dan mengeluarkan sebagian hartanya untuk di Jalan Allah yang nilai pokoknya tetap ada, manfaatnya untuk kesejahteraan umat, serta pahalanya terus mengalir bagi wakif, walaupun telah meninggal dunia. 

Sebagai landasan hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai, yaitu pada 11 Mei 2002 yang mengatur sebagai berikut:

1. Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqut) adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai;

2. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;

3. Wakaf yang hukumnya jawaz (boleh);

4. Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i;

5. Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah atau diwariskan.

Baru-baru ini kita mendengar dari Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin yang menginisiasi Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT) sebagai dana abadi umat. Tentunya ini perlu kepercayaan dari masyarakat terhadap pengelolaan dari manajemen yang baik. Dia mengungkapkan, “Dana abadi umat ini akan digunakan untuk mendanai program-program sosial dan pendidikan demi kesejahteraan masyarakat. "Saya yakin dan percaya, jika zakat, amal, infak, dan wakaf jika ditangani secara bersambungan, akan menjadi pilar yang kuat untuk implementasi program kesejahteraan umat Muslim," ujarnya.

Namun dia juga meyakini, bahwa berbagai kebijakan dan langkah yang diambil pemerintah dan pelaku bisnis dalam keuangan syariah, baik dalam keuangan komersil dan sosial, serta peran pelaku bisnis dalam produk-produk halal dan pebisnis syariah lainnya, memiliki potensi yang besar untuk berkontribusi dan memainkan peran dalam kerangka kerja pemulihan ekonomi nasional.

Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia, menjadi harapan untuk terwujudnya Dana Abadi Umat yang dapat dikelola secara berkesinambungan hingga hari kiamat. Adapun jumlah penduduk muslim di Indonesia (13/12/2020) mencapai 229 juta umat muslim dari 263 juta penduduk Indonesia.

Jumlah penduduk muslim tersebut, menjadi harapan besar agar segera dapat terwujud wakaf uang yang menjadi Dana Abadi Umat. Terwujudnya hal tersebut, tentu harus membangun kepercayaan (trust) di masyarakat akan pengelolan dengan manajemen yang baik.

Total penduduk muslim tersebut, bila kita peta-kan menjadi tiga kategori kelas di masyarakat, yaitu:  low (pendapatan kurang/lemah), middle (pendapatan cukup/menengah), Up (pendapatan tinggi). Nah, yang menjadi potensi untuk berpartisipasi pada kelas tersebut kita ambil pada kelas middle-up yang berkisar di antara 105 juta penduduk. Ini menjadi kekuatan ekonomi baru yang berupa aset abadi umat berupa wakaf uang yang mencapai 105 triliun per tahun (kalkulasi satu juta/org). Hal ini sebuah gambaran sederhana, namun bagaimana jika fundraising dengan manajemen yang baik, maka akan jauh lebih besar wakaf uang yang dapat dihimpun.

Adapun dampak kesejahteraan ekonomi akan sangat terasa oleh negara maupun masyarakat secara umum. Nantinya dana abadi umat ini akan digunakan untuk mendanai program sosial, pendidikan nasional, pengentasan kemiskinan Indonesia, dan bahkan menutup utang Indonesia untuk negara asing. Wallahu a’lam bisshawab.

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel