Kemenag Jelaskan Cara Perubahan Status Tanah Wakaf

Kemenag Jelaskan  Cara Perubahan Status Tanah Wakaf
Share

Redelong (Wakafnews.com) -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bener Meriah, Drs H Hamdan MA, menghadiri acara pemberian izin perubahan status atau tukar menukar tanah wakaf di Desa Kute Lintang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Senin, 21/12/2020.

Perubahan status atau tukar menukar tanah wakaf sehubungan dengan permohonan Nazhir H Ibrahim Yahya yang tanah wakaf diperuntukkan untuk pembangunan pendidikan, akan ditukar oleh pemerintah daerah untuk pelebaran jalan menuju kota Kabupaten Bener Meriah.

Kakankemenag Kabupaten Bener Meriah, Drs H Hamdan MA mengatakan, secara keseluruhan Kementerian Agama bertanggung jawab penuh terhadap masalah perwakafan.

“Wakaf sudah berkembang sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah, yang pada saat itu sahabat mewakafkan tanah untuk membangun masjid,” katanya.

Menurut Hamdan, istilah tukar menukar atau ganti guling dalam Islam disebut ruislag, yang artinya memindahkan tanah wakaf ke tempat yang lain.

Dalam hukum Islam, memindahkan tanah wakaf itu dibolehkan, tergantung untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakal  pasal 42 ayat 1.

“Tanah yang sudah diwakafkafkan secara hukum harta itu tidak lagi menjadi milik wakif dan yang dapat menyimpan sertifikat tanah wakaf hanya KUA dan BWI,” tambah Hamdan.

Sampai saat ini, kata Hamdan, belum ada satu persil tanah wakaf yang disengketakan oleh masyarakat, karena tanah wakaf berbadan hukum yang kuat yang diakui negara.

Acara ini turut dihadiri Bupati Bener Meriah yang diwakili Asisten I Drs Mukhlis MM, Ketua BWI Bener Meriah Tgk Pakamudin SSy, Badan Pertanahan Nasional, Kepala Dinas Pertanahan, Camat Bukit, Kepala Kampung dan tokoh masyarakat Kute Lintang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. (Zulkifli)

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel