Kolaborasi Lembaga Wakaf Sosial dengan Lembaga Wakaf Produktif

Kolaborasi Lembaga Wakaf Sosial dengan Lembaga Wakaf Produktif
Share

Oleh: Dr. Fahrurroji, Lc, MA 

Komisioner BWI dan Pimpinan Pesantren Darul Ummah Tangerang

Kolaborasi antar lembaga wakaf merupakan keniscayaan, bahkan dengan lembaga selain wakaf untuk menguatkan peran atau fungsi masing-masing lembaga.

Lembaga wakaf dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga wakaf sosial dan lembaga wakaf produktif. Kedua lembaga wakaf ini terus berkembang dan saling menguatkan dengan kolaborasinya.

Sebagai contoh, Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, Masjidil Aqsa di Palestina sebagai lembaga wakaf sosial keagamaan mendapat penguatan atau dukungan operasionalnya dan keperluan lainnya seperti pemeliharaan dan renovasi atau pengembangan dari lembaga wakaf produktif. 

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mendapatkan penguatan dari kolaborasi dengan lembaga wakaf produktif yaitu Wakaf Raja Abdul Aziz berupa Gedung komersial yang diberi nama Grand Zam-Zam. Di dalam gedung ini ada hotel-hotel, pertokoan, perkantoran, dan parkiran. 

Masjidil Aqsha mendapat penguatan dari lembaga wakaf produktif misalnya lembaga wakaf al Ummah di Turki yang mengelola hotel-hotel, apartemen, dan bangunan komersial lainnya yang hasilnya untuk mendukung dan memperkuat eksistensi Masjidil Aqsha.

Masjid Al Azhar dan Universitas Al Azhar di Mesir sampai sekarang sudah berumur 1.000 tahun lebih tetap eksis dan kuat serta maju, karena mendapat penguatan dari lembaga-lembaga wakaf produktif.

Kolaborasi lembaga wakaf sosial dan lembaga wakaf produktif seperti contoh di atas, dilakukan juga di Indonesia. Sejak awal, wakaf di Indonesia sudah berkembang dalam bentuk lembaga wakaf sosial dan lembaga wakaf produktif. 

Masjid Raya Baiturrahman di Aceh sebagai lembaga sosial keagamaan mendapat penguatan dari lembaga wakaf produktif. Menurut catatan wakaf, Masjid Raya Baiturrahman pada masa lalu memiliki banyak aset produktif atau komersial.

Pesantren sebagai lembaga sosial pendidikan, dalam melaksanakan kegiatan pendidikannya perlu mendapatkan penguatan dari lembaga wakaf produktif. 

Sudah banyak pesantren yang memiliki lembaga wakaf produktif, sehingga memiliki kemandirian ekonomi dan kebutuhan untuk pendidikannya terpenuhi. 

Bagi pesantren yang belum memiliki lembaga wakaf produktif, harus ada usaha untuk mendirikannya dan/atau berkolaborasi dengan lembaga wakaf produktif. 

Pondok Pesantren Modern dan Tahfizh Darul Ummah Cisoka Tangerang, telah berkolaborasi dengan lembaga wakaf produktif dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.

Di antara hasilnya, terpenuhinya  kebutuhan kaca mata untuk santri Penghafal Al Qur'an sebagai kolaborasi yang baik dengan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD di Serang Banten. 

Kemudian, kolaborasi dengan Bank CIMB Niaga Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, hasilnya berupa terpenuhinya beberapa kebutuhan meja kursi siswa. 

Akhirnya, wakaf merupakan lembaga Islam yang dalam pengembangannya bisa berbentuk sosial dan berbentuk produktif. Kolaborasi keduanya merupakan keniscayaan untuk kesejahteraan dan kemajuan umat seperti yang telah terbukti pada masa kejayaan Islam.

Pada masa itu, lembaga wakaf sosial dan lembaga wakaf produktif  berperan penting dalam memenuhi kebutuhan umat. Jaminan sosial, jaminan pendidikan, jaminan kesehatan, pembiayaan usaha ekonomi, infrastruktur atau sarana prasarana didanai dari wakaf. Wakaf manfaat dan pahalanya berlipat.

Darul Ummah,  11 Desember 2020

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel