Manajemen Risiko Wakaf

Manajemen Risiko Wakaf
Share


 Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I 
Dosen Ekonomi Syariah UNUSIA Bogor

Geliat wakaf saat ini sungguh luar biasa. Peradaban wakaf mulai hadir dan mulai tampak lagi setelah ratusan tahun dan berabad tak ada napak tilasnya. Padahal sejarah wakaf sudah dimulai sejak masa Rasulullah saw dengan mewakafkan tujuh kebun kurma beliau, antara lain kebun Araf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan lain-lain. Dilanjutkan oleh sahabat Umar bin Khattab dengan wakaf tanah Khaibar, seterusnya sahabat Ustman bin Affan dengan sumur Raumah, dan di zaman Bani Umayyah Taubah bin Ghar al-Hadramiy merintis pengelolaan wakaf di bawah pengawasan hakim. 

Lalu pada zaman Bani Abbasiyah lahirnya Shadr al-Waquuf yaitu mengurusi masalah administrasi wakaf, dilanjutkan wakaf kampus universitas al-Qawariyyin (Maroko), Al-Azhar (Mesir), Zaytuna (Tunisia), Nizamiyyah (Persia) hingga kampus UMI (Makasar) dan UNIDA (Gontor).

Peradaban wakaf yang luar biasa itu didukung manajemen risiko yang robust (kokoh) dan right (benar) dan neat (rapih). Manajemen  diambil kata dari manage yang artinya mengelola, mengurus, mengendalikan, mengusahakan, sedangkan resiko itu bahaya, akibat dan konsekuensi. 

Jadi manajemen risiko yaitu proses mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mengendalikan dan berusaha menghindari, meminimalisir dan menghilangkan risiko yang tidak dapat diterima. Manajemen risiko wakaf yaitu suatu desain prosedur yang disusun secara komprehenshif untuk mengelola suatu risiko yang terjadi dalam pengelolaan wakaf. 

Diperlukan dan dibutuhkan manajemen risiko terkait pengelolaan wakaf, agar dana wakaf selalu untung dan stabil untuk kepentingan mauquf alaih. Karena yang memegang kendali penuh atas amanah wakaf adalah nazhir, maka diperlukan nazhir yang berjiwa imtaq (iman dan takwa) dan berminset imtek (iman dan teknologi) dalam mitigasi risiko wakaf.

Kategori risiko terbagi dua, yaitu risiko spekulatif dan murni. Dalam risiko spekulatif posisi nazhir bisa untung dan rugi atau istilah ekonomi syariah loss and profit sharing (PLS). Dalam hal ini nazhir harus jeli melihat peluang, menempatkan dana wakaf di tempat yang aman, seperti sektor rill (jual dan beli barang atau produk) atau menepatkan dana di SBSN dan tidak fokus pada satu sarang bisnis, tapi menyebar, agar ketika satu bisnis atau usaha rugi, tidak semua mengalami kerugian.  

Sedangkan resiko murni seperti kebakaran, bencana alam dan lain-lain, maka dari itu nazhir mengasuransikan dana atau barang wakaf tersebut, agar ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, maka ada dana pengganti, bahkan saat ini tren asuransi wakaf, dimana manfaat dana wakaf bisa untuk mauquf alaih, ahli waris dan asuransi yang mengelolanya.

Jenis risiko terbagi empat: risiko operasional, hazard, strategis, dan financial. Risiko operasional terkait faktor SDM yang tidak mumpuni, kinerja nazhir yang lemah, lingkungan kerja yang tidak sehat, maka dari itu perlu rekrutmen SDM yang ketat dan selektif. Perlu juga contoh leadership yang kuat, motivasi dan bimbingan,  agar kinerja nazhir terus meningkat. 

Risiko hazard yaitu masalah yang membuat lembaga wakaf gulung tikar, seperti tidak ada payung hukum lembaga wakaf dan bahaya fisik, yaitu melakukan money laundry, karena itu lembaga wakaf harus legal dan terdaftar, pentingnya penataan adminisntrasi wakaf dan payung hukum yang kuat, terdaftar dan perlu lembaga pengawas syariah internal dan ekternal yang kuat agar risiko hazard tidak terjadi. 

Risiko strategis yaitu terkait pengambilan keputusan, dimana kondisi yang tak terduga dan tak diharapkan terjadi dalam hal mengurangi kemampuan pelaku bisnis, maka dari itu wajib membuat daftar risiko wakaf yang akan tergambar dampaknya, untuk itu pentingnya kolaborasi dan membuat banyak planning. 

Risiko financial dimana keuangan lembaga wakaf menurun atau habis, jangan sampai dana wakaf hanya untuk operasional lembaga wakaf saja, tidak dikembangkan dan tidak dialokasikan untuk kepentingan umat. Karena itu, perlu nazhir yang berkualitas, berintegritas dan wajib adanya audit internal dan ekternal lembaga wakaf.

Semoga lembaga wakaf dan nazhir wakaf semakin akuntabel,  profesional dan dapat mendeteksi manajemen  risiko wakaf dengan mitigasi resiko wakaf yang tepat, terarah dan terukur. Amin.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel