Mengarusutamakan Wakaf

Mengarusutamakan Wakaf
Share

Oleh Fahmi M Nasir dan Sayed Muhammad Husen

Perkembangan di sektor wakaf dalam setahun terakhir ini sangat menarik untuk kita cermati. Pada 12 Juli 2019 lalu, di Kuala Lumpur, misalnya, World Bank bekerjasama dengan International Centre for Education in Islamic Finance (INCEIF) dan International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA) meluncurkan sebuah laporan mengenai wakaf yang diberi nama ‘Maximizing Social Impact Through Waqf Solutions’. 

Laporan ini memberikan gambaran umum tentang kondisi wakaf, rekam jejak luar biasa institusi wakaf, peran wakaf dalam sektor pembangunan dan sosio-ekonomi masyarakat, potensi besar wakaf dan beberapa strategi untuk kembali memajukan dan mengoptimalkan wakaf.

Lebih menarik lagi adalah diskursus wakaf kini disandingkan dengan dua tujuan yang ingin dicapai oleh World Bank pada tahun 2030 (Twin Goals 2030) yaitu mengentaskan kemiskinan yang akut dan mengampanyekan pemerataan kesejahteraan secara berkelanjutan. Di sini World Bank melihat bahwa salah satu institusi yang dapat digunakan untuk mencapai dua target tersebut adalah institusi wakaf.

Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Wakaf Indonesia yang berlangsung 10-12 Desember 2019 di Jakarta, Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa wakaf, jika dikelola secara produktif, akan dapat mengurangi angka ketimpangan dan kemiskinan. Ia menambahkan, bahwa wakaf termasuk hal terpenting yang harus diketahui masyarakat karena dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan martabat umat muslim.

Rakornas ini kemudian menetapkan 12 poin rekomendasi untuk memajukan perwakafan di Indonesia. Pertama, meningkatkan literasi wakaf melalui berbagai program inovatif seperti program wakaf goes to campus/school, memasukkan materi wakaf ke dalam kurikulum pendidikan agama dan tema khutbah.

Kedua, membangun sistem informasi wakaf nasional yang terintegrasi dan mudah diakses oleh publik. Ketiga, memanfaatkan teknologi informasi dan perkembangan pasar keuangan (seperti fintech, crowdfund, blockchain) dalam penghimpunan wakaf.

Keempat, percepatan sertifikasi aset wakaf dalam rangka perlindungan aset wakaf nasional. Kelima, meningkatkan profesionalisme dan kapasitas nadzir melalui program sertifikasi nadzir. 

Keenam, revitalisasi peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga nadzir wakaf nasional.

Adapun rekomendasi ketujuh adalah, mendorong percepatan revisi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan melakukan penataan atau pembuatan peraturan BWI sesuai kebutuhan. Kedelapan, menyusun standar pelayanan publik BWI dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia BWI menuju pelayanan publik yang maksimal.

Rekomendasi kesembilan, meningkatkan sinergitas antara BWI dan Kementerian Agama dalam memajukan perwakafan nasional. Kesepuluh, meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan penegak hukum dan stakeholder wakaf dalam rangka perlindungan aset wakaf.

Rekomendasi kesebelas, melakukan MoA (Memorandum of Agreement) antara BWI perwakilan kabupaten, kota, provinsi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten, kota, provinsi. Rekomendasi terakhir adalah melakukan imbauan kepada para nadzir perseorangan untuk beralih menjadi nadzir badan hukum.

Melihat kepada realitas ini, bagi kita di Aceh mungkin yang perlu kita lakukan segera untuk mengembalikan wakaf ke arus utama adalah meningkatkan literasi wakaf, meningkatkan kapasitas nazir dan optimalisasi peran Badan Baitul Mal Aceh (BMA) di mana salah satu wewenang yang diberikan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10/2018 adalah mengelola dan mengembangkan harta wakaf. Beberapa strategi efektif untuk dapat melakukan hal ini akan penulis uraikan di waktu yang lain.*

Penulis, Fahmi M. Nasir adalah pendiri Pusat Studi dan Konsultasi Wakaf Jeumpa D’Meusara (JDM) Banda Aceh dan Mahasiswa S3 Konsentrasi Tata Kelola dan Hukum Wakaf pada Fakultas Hukum International Islamic University Malaysia) dan Sayed Muhammad Husen, Pemimpin Redaksi Gema Baiturrahman.

Sumber: Gema Baiturrahman

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel