Mengejar Keberkahan dengan Wakaf Produktif

Mengejar Keberkahan dengan Wakaf Produktif
Share

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si

Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Malikussaleh Aceh

Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah harta yang bersifat permanen dimana harta tersebut akan digunakan untuk hal-hal kebaikan yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga dapat diperoleh manfaat bagi masyarakat. Dengan wakaf diharapkan memperoleh kebaikan dan kesejahteraan secara terus menerus. Dalam dimensi ekonomi, wakaf sangat strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan produktivitas yang lebih mumpuni.

Pada umumnya, ketika kita berbicara mengenai wakaf, akan terbayangkan suatu asset yang tidak bergerak yang akan diserahkan untuk dipergunakan kepada suatu lembaga yang akan memanfaatkan barang tersebut. Namun pengertian wakaf tidak hanya pada barang yang tidak bergerak, namun barang-barang produktif lainya juga dapat diwakafkan sebagaimana pemahaman kita terhadap wakaf produktif. 

Wakaf produktif dapat dilaksanakan dengan cara donasi wakaf yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengelola berbagai donasi seperti uang, logam mulia, berlian, kendaraan serta berbagai asset bergerak lainnya. Dari donasi yang direroleh tersebut dikelola dengan baik, sehingga dapat menghasilkan surplus yang berkelanjutan sehingga donasi tersebut berkembang lebih besar lagi. Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, diharapkan wakaf produktif menjadi sumber dana abadi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan umat muslim.

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Habib Bugak 200 tahun lalu, dimana beliau membangun rumah di sekitar Masjidil Haram yang letaknya sebelum “Bukit Safa dan Marwah” (yang menjadi jalur sa’i bagi yang melaksanakan ibadah umrah dan haji), telah beliau wakafkan kepada masyarakat Aceh yang melanjutkan pendidikan atau menunaikan ibadah haji sebagai tempat untuk berteduh maupun untuk bermukim. Dengan adanya perluasan Masjidil Haram, dimana rumah wakaf Masyarakat Aceh masuk ke dalam areal perluasan masjid. Sehingga pemerintah Arab Saudi memberikan uang pengganti atas terkenanya perluasan masjid tersebut. Walaupun pengelola rumah wakaf merelakan dengan iklas yaitu tidak mengharapkan pembayaran uang pengganti, namun ketentuan Kerajaan Arab Saudi semua area yang terkena pembebasan tanah tetap diberikan uang pengganti. 

Dana pengganti tersebut kemudian dikelola dengan membentuk Badan Wakaf Baitul Asyi Habib Bugak. Hingga sekarang badan wakaf tersebut telah berkembang dan mampu membangun empat gedung lainnya yang dikelola dengan amanah dan profesional. Setiap masyarakat yang menunaikan ibadah haji melalui kelompok terbang (kloter) Aceh, mulai 2006 hingga sekarang selalu diberikan tambahan uang sewa kamar yang berasal dari hasil surplus pengelolaan dana wakaf tersebut. Hal ini dilakukan karena gedung milik badan wakaf yang seharusnya ditempati oleh jamaah haji Aceh tersebut masih dipakai oleh pengembang, dimana sesuai perjanjian pihak yang membangun gedung tersebut akan menggunakan selama 20 tahun, setelah itu baru diberikan kepada pemilik tanah yaitu pengelola wakaf Baitul Asyi. 

Pola pelaksanaan wakaf yang dilakukan Baitul Asyi seharusnya dapat dijadikan sebagai model pengelolaan wakaf produktif dalam kehidupan masyarakat kita. Asset wakaf yang dititipkan Allah SWT dan belum terpakai, dapat disalurkan kepada pelaksana wakaf produktif untuk dikelola secara profesional agar menghasilkan nilai surplus yang dapat menyejahterakan umat. Dengan pengelolaan yang amanah dan profesional, diharapkan semakin meningkatnya roda perekonomian, sehingga menyejahterakan masyarakat. 

Tindakan menyuburkan wakaf produktif dan meninggalkan riba sebagaimana diperintahkan Allah SWT, merupakan sikap yang mesti dilaksanakan  dengan sungguh-sungguh, agar memperoleh keberkahan yang paripurna. Semoga langkah mengejar keberkahan dengan meninggalkan riba, merupakan tindakan bijak dalam menggapai ketakwaan untuk memperoleh kesuksesan dunia dan akhirat.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel