Tanah Wakaf Investasi Tiada Akhir

Tanah Wakaf Investasi Tiada Akhir
Share

Oleh: Nurzaitun, S.Pd.I.

Tanah wakaf merupakan investasi tiada akhir. Ini sesuai dengan wawancara saya dengan Keuchik Gampong (Desa) Meunasah Baro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,  yang bernama Teungku Zon pada 20 Desember 2020. Menurutnya, sebagian tanah yang telah didirikan Meunasah (Surau)  di Meunasah Baro adalah tanah wakaf. 

Alhamdulillah di meunasah tersebut telah diaktifkan pengajian rutin, dengan pemateri teungku (ustaz) kondang di daerah itu. Pengajian rutin berlangsung setiap malam Selasa bersama Abu A'thailah, Pimpinan Dayah Ulee Titi, Aceh Besar. Pengajian dihadiri kaum laki-laki dan perempuan. 

Jamaah pengajian bukan hanya penduduk Meunasah Baro saja, tetapi juga warga kampung tetangga lainnya ikut menghadiri pengajian rutin tersebut. “Kalau situasi mendukung dan tidak hujan, jamaah pengajian yang hadir mencapai 150 orang,” kata Teungku Zon. 

Selain itu, Jum’at sore, pengajian di Meunasah kampung Meunasah Baro, pematerinya Teungku H Jufri, yang kerap disapa dengan Teungku Abang. Tengku Abang merupakan putra kampung Meunasah Baro. Pengajian tersebut diikuti ibu-ibu saja, dengan peserta sekitar 30 orang. 

Pada malam Rabu dan malam Sabtu, pengajian di Meunasah Baro, diisi oleh Teungku Mukhtaruddin dari kampung Pasi Lamgarot (tetangga desa). Peserta pengajian umumnya perempuan muda yang ada di Meunasah Baro. Jama'ah pengajiannya sekitar 30 orang. 

Sungguh ini investasi yang tiada akhir bagi orang yang telah mewakafkan tanah lokasi Meunasah tersebut, sebab memberi manfaat yang berlanjutan. Walaupun tanah wakaf hanya sebagian saja yang digunakan untuk bangunan Meunasah, tetapi yang mewakafkan tanah itu telah menebarkan manfaat besar untuk umat beribadah kepada Allah SWT dan mencari ilmu agama. 

Meunasah Baro juga memiliki tanah wakaf kurang lebih 1.500 meter. Di atasnya telah didirikan tiga unit rumah sewa, yang pertahun disewakan Rp 7 juta per unit. “Rumah sewa dibangun dengan dana desa,” ucap Teungku Zon. 

Hasil dari tanah wakaf yang telah didirikan rumah sewa digunakan untuk menutupi kekurangan uang ketika peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan kenduri bulan puasa. Karena memang amanah wakif adalah untuk kenduri. 

Teungku Zon menjelaskan, misalnya warga Meunasah Baro yang melaksanakan kenduri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hanya 30 orang. Sedangkan infak yang dikutip dari warga perorang Rp 150 ribu. Jadi untuk membeli lembu dan bumbunya tidak cukup. Karena itu diambil uang dari hasil tanah wakaf untuk menutupi sisa uang yang tidak cukup tersebut. 

Uniknya Meunasah Baro, baik yang kenduri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW atau pun tidak, semua warga mendapatkan kuah beulangong. Ini sesuai dengan niat yang mewakafkan tanah, diperuntukkan untuk kenduri. 

Selain tanah pertapakan Meunasah dan tanah rumah sewa, Meunasah Baro  juga memiliki tanah wakaf berupa tanah kuburan, yang berukuran sekitar 3.000 meter. Di atas tanah wakaf kuburan telah didirikan bangunan yang berukuran 4×8 meter, digunakan untuk pengajian rutin tiap malam Sabtu dengan pemateri Teungku Ridhwan. Pengajian tersebut dihadiri kaum muda laki-laki sekitar 20 orang. 

“Balai pengajian ini juga digunakan untuk tempat makan dan do'a bersama, ketika Kenduri Blang tiba,” kata Teungku Zon.  

Betapa besar pahala dan manfaat yang terus mengalir wakif yang telah mewakafkan hartanya kepada Allah SWT. Selain menolong sesama, juga menolong dirinya sendiri menuju surga Allah SWT. *

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel