Wakaf Blockchain Solusi Perwakafan Indonesia

 Wakaf Blockchain Solusi Perwakafan Indonesia
Share

Oleh Dr. Lukman Hamdani, M.E.I
Dosen UNUSIA, Bogor  

Satu hal menarik dalam dunia wakaf, yaitu pengelola wakaf harus dinamis dan profesional.  Hal ini mendorong bagaimana seorang nazhir harus amanah dan profesional dalam segala hal, termasuk dalam pemberdayaan dan pengelolaan dana wakaf. 

Menurut data BWI, potensi wakaf di Indonesia sebesar 2000 triliun, sedangkan realisasi baru sekitar 31,9 milyar, hal ini menunjukan adanya gap antara potensi dan realisasi. Berarti ada problem solving yang harus kita pecahkan. 

Lahirnya UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 merupakan angin segar untuk pengelolaan wakaf yang harus ditata dan dibenahi dalam segala aspek, agar potensi yang besar ini tidak punah dimakan administrasi yang old dan belum rapi dalam segala hal. 

Wakaf blockchaun merupakan jawaban yang tepat, dimana pengelolaan wakaf makin fleksibel, modern, akuntabilitas dan simpel dan terarah, karena bagaimanapun lima hal yang selalu didambakan dan diincar oleh generasi Z, Y, X, milenial dan lain-lain. 

Blockchain merupakan inovasi yang dilahirkan oleh Satoshi Nakamoto pada 2008 sebagai buku besar untuk transaksi publik cryptocurrency bitcoin. Apa itu cryptocurrency? Cryptocurrency adalah mata uang digital yang melalui proses pembuatan dengan teknik enkripsi dan dikelola oleh jaringan peer to peer. 

Apa itu peer to peer? P2P atau peer to peer adalah teknologi dari ujung ke ujung, tetapi ujung-ujung ini saling berhubungan secara dinamis dan berpartisipasi dalam mengarahkan lalu lintas komunikasi informasi-pemprosesan-dan penugasan pembagian bandwidth yang intensif, dimana bila sistem ini tidak ada, tugas-tugas ini diemban oleh server pusat.   Contoh P2P file sharing (berbagi berkas), seperti Napster dan KaZaA. 

Apa itu wakaf bkockchain? Sistem database, yang mana antara satu data dengan data yang lain saling terikat dan saling menjaga, sehingga apabila salah satu data diubah, maka data lain akan memperbaiki, karena masing-masing memiliki informasi yang saling terhubung dan sistem ini bersifat immutable (tidak bisa diubah). 

Sistem blockchain terdiri dari dua jenis record yaitu transaksi dan blok. Transaksi ini tersimpan secara bersama-sama dalam satu blok. Hal yang unik dari blockchain yaitu setiap blok berisi  hash kriptografi, sehingga membentuk jaringan. Fungsi hash kriptografi adalah mengambil data dari blok sebelumnya dan mengubahnya menjadi compact string dimana string ini memungkinkan sistem bisa mudah mendeteksi adanya sabotase. 

Menurut komesioner BWI Pusat, Imam Nur Azis, blockchain wakaf teknologi seperti sistem verifikasi hadits mutawatir, yakni lengkap pencatatannya (perawinnya), isi/mantannya (smart contract) dan semuanya fixed (distributed), terpercaya dan terlacak (traceable). Jadi sangat logis wakaf blockchain menjadi solusi perwakafan di Indonesia.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel