Wakaf Pendidikan

Wakaf Pendidikan
Share

Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I

Dosen Ekonomi Syariah UNUSIA Bogor

Pendidikan adalah kebutuhan luar biasa bagi generasi muda, karena tanpa pendidikan manusia tidak akan mampu melahirkan peradaban. Dengan pendidikan terwujud kemajuan dalam berbagai hal. Mari kita lihat peradaban yang ditanamkan oleh Allah SWT melalui surah Al-Alaq ayat 1-5, bahwa kita sebagai manusia harus banyak membaca.  

Syeikh Abdul Halim Mahmud mengatakan, dengan kalimat iqra' bismi Rabbika dalam segala aktivitas, seakan-akan kita telah mengatakan, 'Bacalah demi Tuhanmu, bergeraklah demi Tuhanmu, bekerjalah demi Tuhanmu.', maka segala aktifitas kita harus dilandasi untuk Allah, karena Allah dan kembali pada Allah SWT, agar semua bernilai ibadah. Konteks ibadah sangat luas sekali.

UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan dan Permen Kemendikbud Nomor 19 tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar merupakan jawaban yang tepat akan keharusan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut data BPS, buta aksara turun dari 1,93% tahun 2018 menjadi 1,78% tahun 2019, karena target pemerintah terkait Angka Partisipasi Kasar (IPK) Pendidikan Menenagah dari 80,78% tahun 2019 menjadi 81,52% pada tahun 2020, walaupun menurut laporan IMF tahun 2020 Humam Capitac Index (HCI) kualitas pendidikan Indonesia pada angka 0,53%,  urutan 87 dari 157 negara. Hal ini harus kita benahi dan perbaiki.

Beberapa aspek yang menyebabkan kualitas pendidikan kita rendah antara lain: aksesibilitas pendidikan, infrastuktur, cost, kualitas SDM guru dan dosen, disiplin siswa dan mahasiswa, dan attitude. Hal ini harus segera kita benahi dan perbaiki mulai saat ini, agar tujuan dan harapan kita menuju Indonesia Emas 2045 dapat terwujud, karena tantangan kedepan semakin kompleks dan dinamis dalam berbagai aspek. 

Salah satu cara yang bisa mengubah kondisi itu dengan wakaf pendidikan. Wakaf pendidikan adalah solusi nyata dalam berbagai hal mengingat cost pendidikan sangat besar dan tinggi, bahkan untuk alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 505,8 triliun tahun 2020 atau 20% dari APBN sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Mekanisme wakaf pendidikan Indonesia bisa mencontoh Baitul Hikmah (Rumah Kebijaksanaan) yang didirikan oleh Khalifah Harun Ar-Rasyid dan wakaf pendidikan Al-Azhar, Mesir, yang pada tahun 1986 dana tunai mencapai 147,32 juta pound Mesir atau setara Rp 11,06 miliar untuk pembiayaan 55 fakultas dan 6.154 staf  akademik. 

Saya menawarkan tiga opsi yaitu sistem BOT (Bulid Over Transfer), kedua mekanisme Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) dan ketiga LB2 (Loan, Built and Back). Untuk mekanisme pertama, pemerintah membuat jalan tol atau rumah sakit dengan konsensus selama 20 tahun, setelah 20 tahun kepemilikan akan menjadi milik pemerintah melalui BWI dan benefit dari jalan tol atau rumah sakit itu digunakan untuk wakaf pendidikan di Indonesia.

Mekanisme kedua CWLS, dimana dana sebesar Rp 2 triliun atau Rp 3 triliun dari total Rp 505,8 triliun yang ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) melalui BWI dengan tenor 2/5 tahun, benefitnya dapat digunakan untuk wakaf pendidikan Indonesia. 

Mekanisme ketiga LB2, pemerintah meminjam dana salari LB2 seluruh stakeholder pendidikan selama satu tahun melalui BWI, dan yang sudah terkumpul dibuat proyek-proyek strategis seperti sektor pertanian atau peternakan atau manufaktur dan lain-lain, benefitnya dimanfaatkan untuk wakaf pendidikan Indonesia. 

Hal ini dilakukan agar pendidikan kita berkualitas, maju dan menekan atau bahkan mengurangi biaya pendidikan yang sangat tinggi, agar kita bisa menghasilkan SDM unggul dan bagus, sehingga pendidikan kita bisa maju dan melesat jauh melalui wakaf pendidikan. Semoga kita bisa berkontribusi melalui wakaf pendidikan, baik itu skala kecil ataupun besar. Aamiin.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel