Wakaf sebagai Model Pemberdayaan

Wakaf sebagai Model Pemberdayaan
Share

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si

Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Malikussaleh Aceh

Email: apridar@unimal.ac.id

Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqf” menurut ketentuannya adalah  menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak benda tersebut yang digunakan untuk kebaikan. Dalam kamus fiqih, wakaf adalah memindahkan hak pribadi menjadi milik umum atau badan yang berfokus untuk kepentingan masyarakat. 

Dasar hukum pelaksanaan wakaf, yaitu sebagaimana yang diatur dalam Alquran dan hadis serta hukum positif. Pada dasarnya hukum wakaf adalah sunnah. Sebagai mana merujuk dalam Alquran surah Al-Hajj ayat 77 dan surah Ali Imran ayat 92. Sedangkan dalam hukum positif, wakaf diatur pelaksanaannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor  41 tahun 2004.

Bila dilihat dari tujuannya, wakaf terbagi tiga, yaitu wakaf keluarga, wakaf khairi, dan wakaf musytarak (gabungan). Wakaf keluarga yaitu peruntukannya untuk anggota keluarga wakif dan kerabat, sedangkan yang disebut dengan wakaf khairy yaitu yang difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial. Sementara wakaf  musytarak ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan.

Apabila dilihat dari sisi waktu, wakaf dibedakan kepada dua jenis, yaitu Muabbad dan Mu’aqqat.  Dimana wakaf muabbad diberikan untuk selamanya, sedangkan wakaf Mu’aqqat didonasikan dalam durasi waktu tertentu.

Wakaf bila dilihat dari sisi penggunaan harta, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni ubasyir dan mistitsmary. Dimana ubasyir adalah harta wakaf yang dapat digunakan secara langsung, seperti gedung sekolah, masjid, rumah sakit, atau gedung olahraga. Sementara mistitsmary adalah harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal investasi seperti produksi barang atau jasa yang halal. (kitabisa.com)

Apapun model yang diterapkan dalam pelaksanaan wakaf, melahirkan output yang sangat bermanfaat untuk jangka panjang. Dimana pelaksanaan tersebut mampu menyelesaikan persoalan secara berkelanjutan, sehingga ibadah wakaf menjadi istimewa dikarenakan mampu mengumpulkan pundi pahala yang terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan serta bermanfaat bagi orang lain.

Ketimpangan pendapatan dalam masyarakat yang menggerus tatanan kehidupan sosial perlu diminimalisir dengan gerakan wakaf secara massif. Dimana asset yang dimiliki oleh kaum yang berada dapat memberikan nilai guna yang optimal bagi orang lain yang sangat membutuhkan. Dengan terlaksananya program mulia tersebut, membuat kehidupan masyarakat disisi ekonomi  menjadi lebih merata. Kesetaraan yang terjadi dengan program wakaf ini membuat ikatan kekerabatan sosial ekonomi masyarakat semakin kuat. 

Penyatuan dan ketaatan umat Islam dalam ikatan silaturrahim yang difasilitasi dengan program wakaf sangat ditakuti oleh kaum kafir dan munafik sebagaimana yang selalu dibisikan setan seolah-olah bila berwakaf akan menjadi miskin. Namun nyatanya dari ketaatan berwakaf dengan iklas justru memperoleh keberkahan, sehingga rezeki yang diterima dari berbagai sisi yang tak pernah disangka-sangka. Nilai pahala yang Allah SWT berikan tidak hanya di akhirat kelak secara paripurna, namun di dunia pun diberikan sebagai sebagai panjar berupa rezeki yang berkah, serta ketenangan hidup yang luar biasa.

Pemerataan ekonomi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dengan adanya program wakaf secara massif yang dilakukan masyarakat, tentu akan dapat menekan tingkat kriminal yang meresahkan kehidupan sosial-masyarakat. Semoga hidup berkah dengan penuh kedamaian sebagaimana yang dicita-citakan seluruh umat manusia di dunia dapat dirasakan dengan nyata. 

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel