Wakaf Uang Menurut Undang-Undang

Wakaf Uang Menurut Undang-Undang
Share

Wakafnews.com -- Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Dr. Fahruroji, Lc, MA mengatakan, wakaf uang, karena pelaksanaannya melibatkan Lembaga Keuangan Syariah, maka dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, diatur dalam bagian tersendiri. Dalam Pasal 28 Undang-Undang tersebut disebutkan, wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. 

“Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan pula, wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak yang dilakukan secara tertulis,” kata Fahruroji, sebagaimana ditulisnya dalam buku Wakaf Kontemporer, BWI (2019). 

Dia menjelaskan, dalam ayat (2) pasal yang sama dinyatakan, wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sedangkan dalam ayat (3) pasal yang sama diatur bahwa sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

“Pengelolaan wakaf uang ini memang tidak mudah, karena dalam pengelolaannya harus melalui berbagai usaha, dan usaha ini mempunyai risiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengembangan benda wakaf, khususnya wakaf uang harus dilakukan oleh nazhir yang profesional,” katanya. 

Dia menambahkan, dalam pasal 9 disebutkan nazhir meliputi: perseorangan; organisasi, atau badan hukum. Sementara dalam Pasal 10 disebutkan, seseorang hanya dapat menjadi nazhir apabila memenuhi persyaratan: warga negara Indonesia; beragama Islam; dewasa; amanah; mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Untuk organisasi dan badan hukum, kata Fahruroji,  hanya dapat menjadi nazhir apabila memenuhi persyaratan: pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan; badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan organisasi atau badan hukum yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.

Dia menguraikan, tugas nazhir dalam Undang-undang Tentang Wakaf dengan jelas disebutkan dalam Pasal 11, yakni: melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya; mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. 

Selain memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam Undang-Undang, dalam pelaksanaannya, agar nazhir dapat bekerja secara profesional dalam mengelola wakaf, maka nazhir khususnya nazhir wakaf uang juga harus memenuhi persyaratan lain sebagai berikut:

a. Memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan, meliputi: pengetahuan di bidang keuangan syariah; kemampuan untuk melakukan pengelolaan keuangan, dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan;

b. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam pemberdayaan ekonomi umat;

c. Memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan wakaf uang;

d. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional nazhir wakaf uang yang sehat, transparan dan akuntabel;

e. Memiliki dukungan kerja sama dengan manajer investasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

f. Memiliki reputasi keuangan dalam masyarakat, meliputi: tidak termasuk dalam daftar kredit macet, tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab atas kepailitian perusahaan;

g. Memiliki kekayaan yang terpisah dengan harta benda wakaf untuk operasional nazhir;

h. Memiliki rencana penghimpunan dan pengelolaan/pengem- bangan wakaf uang;

i. Dapat bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU);

j. Memiliki sertifikat nazhir wakaf uang dari Badan Wakaf Indonesia.

Dengan syarat-syarat yang demikian, kata Fahruroji, diharapkan nazhir mampu mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya serta dilakukan secara produktif dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. “Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf bergerak berupa uang, Badan Wakaf Indonesia telah menerbitkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang,” katanya.

“Selain wakaf uang, terdapat wakaf melalui uang yang sesungguhnya adalah wakaf barang dengan cara wakif menyerahkan atau memberikan uang kepada nazhir untuk dibelikan  barang yang dihendaki oleh wakif atau sebagai kontribusi wakif pada program/proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir,” pungkasnya. 

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel