Wakafnews Terobosan Baru Wakaf Media

Wakafnews Terobosan Baru Wakaf Media
Share
Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I 
Dosen Ekonomi Syariah, UNUSIA, Bogor

Berita telah menjadi konsumsi publik yang tak bisa terhindarkan oleh siapun, karena dari informasi kita mengetahui persoalan yang terjadi. Ada beberapa media asing yang selalu menjadi rujukan nasional dan internasional, bahkan nilai asetnya sangat fantastis antara lain AT&T nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp 3.500 triliun, anak perusahaannya CNN, TNT, TBS, dan HBO. Walt Disney Rp 2.400 triliun anak perusahaannya ESPN, ABC, dan The Histori Channel. Compact Corp Rp 2.300 triliun anak perusahaannya CNBC, E-Entertaiment, dan Universal. Thomson Reuters Rp 458 triliun, dan CBS Corp Rp 300 triliun.  (Data: Litepal.com)

Ada beberapa situs berita online terkenal di dunia antara lain CNN.com, Nytimes.com, Huffingtonpost.com, TheGuardian.com, Foxnews, BBC, Forbes, tapi sangat jarang memposting berita terkait wakaf dan mereka bersifat komersial. Sementara filosofi dari Wakafnews yang baru saja diluncurkan di Banda Aceh adalah  wakaf media yang bersifat non komersial, karena semua untuk kepentingan umat, dari dan kembali kepada umat. Segala keuntungannya yang didapat akan disalurkan ke mauquf alaih (penerima manfaat wakaf). Nazhir hanya bekerja profesional mengelola media tersebut dengan dana wakaf yang digalang sesuai UU 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sebenarnya inovasi wakaf media, memerlukan revisi UU, agar Wakafnews dan bentuk media lainnya sebagai media wakaf bisa diakomodir dalam UU Wakaf yang baru.

Selama ini, ada beberapa situs berita online terkait wakaf, tapi lingkupnya terbatas dan belum banyak, antara lain Republika, Kompas, Detik dan lain-lain. Belum ada situs berita online yang menyediakan seluruhnya terkait berita wakaf, hal inilah yang mendorong lahirnya Wakafnews sebagai media edukasi dan literasi wakaf. Bahkan, menurut Sayed Muhammad Husen, Wakafnews menjadi media online wakaf pertama di dunia berbasis wakaf. Hal ini tentu menjadi histori dan value yang sangat tinggi dimata umat.

Ada 12 pioner wakaf media, yang menginisiasi Wakafnews: Apridar, Hafas Furqani, Fahmi M Nasir, Shafwan Bendadeh, Sayed Muhammad Husen, Nurjannah Usman, Lizayana M Zain, Zulfurqan, T Farhan, Hayatullah Zuboidi, Ismi Amran, dan Riza Rahmi. Dengan modal awal wakaf sebesar Rp 3 juta dari wakif Wakafnews, media ini lahir pada 17 Oktober 2020. Hadirnya Wakafnews merupakan jawaban kegelisahan umat akan berita-berita yang baik dan positif, di tengah serangan bertubi-tubi berita hoax dan kurang bermanfaat, walaupun sudah ada jurnal terkait wakaf, baik itu pada program studi S1, S2, S3, namun lingkupnya terbatas, hanya di kalangan akademisi dan praktisi wakaf saja. Belum menyentuh secara langsung ke masyarakat secara luas.

Menurut survei Kementrian Agama, Badan Wakaf Indonesia dan Pusat Kajian Strategis BAZNAS (2020), Nilai Indeks Literasi wakaf (ILW) masyarakat sebesar 50,48% dalam kategori rendah terdiri dari Nilai Literasi Pemahaman Wakaf Dasar sebesar 57,67%, Nilai Literasi Pemahaman Lanjutan sebesar 37,97%. ILW sebesar 50,48% masih kalah dengan Index Literasi Zakat sebesar 66,78%, hal ini menjadi tantangan nyata bagi Wakafnews, karena masyarakat kurang edukasi dan sosialisasi terkait manfaat berita wakaf itu sendiri.

Ada empat provinsi yang nilai ILW keseluruhannya kategori menengah,  yaitu Gorontalo 73,74%,  Papua 64%, Bali  62,49%, Sulawesi Tenggara 62,28%. Untuk ILW Pemahaman Dasar terdapat 12 provinsi katagori Menegah antara lain Jawa Barat, Yogyakarta, Bengkulu, NTB, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur. Sedangkan ILW keseluruhan terendah antara lain Kalimantan Tengah dan DKI Jakarta. Yang perlu menjadi catatan Wakafnews mengapa basis Jawa meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah  ILW masih rendah? Padahal, komunikasi dan media online terkait wakaf sangat mudah dan cepat didapatkan.

Menurut Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, dalam rangka menuju Indonesia Emas Tahun 2045 dalam acara Rakornas  BWI dan Peluncuran  GERAKIN (Gerakan Wakaf Indonesia), setidaknya ada lima rencana aksi yang harus dilakukan untuk meningkatkan wakaf antara lain, pertama, peningkatan pemahaman dan kesadaran berwakaf  yang SMT (sistematis, massif dan terstuktur). Kedua, meningkatkan jumlah pelaku dan harta wakaf melalui diversifikasi. Ketiga, peningkatan kompetensi nazhir  (perorangan, lembaga) dalam hal profesionalisme, termasuk kompetensi dalam menjalankan kepatuhan  terhadap regulasi dan prinsip wakaf. Keempat, meningkatkan dampak manfaat bagi mauquf alaih (penerima manfaat wakaf), Kelima, memperkuat sinergi antara pengelola dana sosial syariah dengan perbankan syariah (islamic commercial fund).

Semoga kehadiran Wakafnews menjadi kado terindah untuk  mendukung  gerakan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat secara nyata terkait wakaf, dan kita bisa berkontribusi baik secara materi dan non materi. Amin.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel