Wamenag Dukung Inisiasi Wakaf Uang ASN

Wamenag Dukung Inisiasi Wakaf Uang ASN
Share

Jakarta (Wakafnews.com) -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mendukung inisiasi wakaf uang Aparatur Sipil Negara Kemenag untuk mendorong optimalisasi wakaf bagi kesejahteraan umat.

"Kementerian Agama sebagai pemangku kebijakan dalam sektor wakaf memiliki kepentingan dalam mendorong optimalisasi sektor wakaf," kata Zainut.  

Ia mengatakan, inisiasi wakaf uang ASN Kementerian agama digulirkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai pengelola dan Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

Wamenag mengatakan, gerakan wakaf uang ASN Kemenag dapat bermanfaat dalam empat aspek. Pertama, gerakan wakaf sejalan dengan rencana strategi Kementerian Agama 2020-2025 untuk turut menguatkan pembangunan sumber daya manusia di bidang keagamaan.

Garis besar wakaf, kata dia, memiliki tiga tolok ukur yaitu peningkatan jumlah partisipasi umat beragama dalam berwakaf, peningkatan pengelolaan aset wakaf dan peningkatan wakaf produktif.

Aspek kedua, lanjut Wamenag, gerakan tersebut menjadi salah satu solusi mengatasi kesenjangan potensi dan fakta pengumpulan wakaf uang. Saat ini, wakaf uang memiliki potensi mencapai Rp180 triliun menurut kajian BWI.

Namun, kata Wamenag, fakta wakaf baru terkumpul Rp 255 miliar. Padahal menurut hasil kajian World Giving Indeks 2019, Indonesia tergolong sebagai negara yang paling dermawan di dunia.

Aspek ketiga, kata Zainut, gerakan tersebut sebagai sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia. Wakaf uang di Indonesia ditetapkan fatwanya oleh Majelis Ulama Indonesia sejak 11 Mei 2002.

Kementerian Agama, katanya, juga telah memfasilitasi regulasi terkait wakaf uang sejak 2004 melalui Undang-undang wakaf, Peraturan Menteri Agama hingga Peraturan Dirjen Bimas Islam. Namun, menurut hasil riset indeks literasi wakaf 2020 di seluruh Indonesia, pengetahuan dan pemahaman wakaf masyarakat Indonesia tergolong rendah.

Aspek terakhir, kata Wamenag, gerakan wakaf uang menjadi wujud nyata dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Gerakan wakaf diharapkan dapat mewujudkan kontribusi Kementerian Agama dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. 

Responsif isu kemanusiaan 

Pada kesempatan berbada, Zainut Tauhid Sa'adi meminta lembaga pengelola zakat dan wakaf lebih responsif terhadap isu-isu kemanusiaan. Hal ini disampaikan Wamenag saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Filantropi Nasional Untuk Pemberdayaan Perempuan di Jakarta, (11/12/200).

"Saya meminta perhatian seluruh jajaran organisasi pengelola zakat dan wakaf uang agar meningkatkan program pendayagunaan zakat dan pemanfaatan wakaf uang untuk merespon isu-isu kemanusiaan," katanya.  

Wamenag mengatakan, zakat dan wakaf uang perlu secara produktif terus diarahkan pada upaya memberi jaminan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada golongan masyarakat dhuafa sesuai ketentuan syariah. Mereka yang layak dibantu adalah fakir, miskin, rumah tangga miskin, termasuk anak-anak terlantar yang memerlukan dukungan sarana dan biaya untuk keberlanjutan pendidikan serta bekal masa depannya.

Menurut Wamenag, penerimaan zakat di Indonesia setiap tahun mencapai Rp 10 triliun. Jika organisasi pengelola zakat mengalokasikan 50 persen dari total penerimaan zakat ini untuk merespon isu kemanusiaan yang berkaitan dengan keamanan hidup manusia, dampaknya akan sangat signifikan.

"Insya Allah setiap tahun akan terjadi pengurangan tunawisma, anak-anak terlantar, orang tua jompo yang jadi pengemis, penyandang disabilitas yang meminta-minta, dan sebagainya yang menjadi problema sosial di negara kita," ujarnya.

Bagi umat Islam khususnya, kata Wamenag, zakat adalah sumber dana yang bermartabat untuk melindungi dan memberdayakan lapisan masyarakat yang lemah dan mengalami keterbatasan ekonomi. Sehingga kesetaraan sosial dan demokrasi ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan pokok dan kehidupan layak bagi setiap penduduk warga negara secara perlahan dapat diwujudkan.

Dijelaskan Wamenag, secara fungsional zakat memiliki dua dimensi. Pertama, adalah dimensi ibadah, yakni kewajiban untuk mengeluarkan harta yang kita miliki apabila telah mencapai nishab. "Bagi yang kaya wajib hukumnya berzakat, sementara infak dan sedekah dianjurkan bagi setiap Muslim," jelasnya.

Wanenag menerangkan yang kedua adalah dimensi sosial dan ekonomi yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan kesejahteraan umat. Nabi Muhammad SAW memperingatkan umatnya tentang tiga hal, yakni kemiskinan, kebodohan dan penyakit, yang merupakan musuh kemanusiaan. Ketiga hal itu dapat menggoyahkan sendi kehidupan, menghancurkan ketenteraman, menghalangi ukhuwah serta meruntuhkan kemandirian dan kejayaan bangsa.

"Di sinilah kita melihat betapa penting dan strategisnya zakat dan wakaf sebagai sistem pendistribusian kekayaan yang memungkinkan setiap orang dalam segala kondisi terjamin kebutuhan pokoknya," ujarnya.

Wamenag mengingatkan, Islam tidak membiarkan isu kemiskinan melahirkan keresahan sosial atau  menyuburkan tindak kekerasan dan kemerosotan moral di masyarakat. Zakat dan filantropi Islam lainnya, seperti wakaf dan sebagainya adalah solusi terbaik yang diajarkan Islam untuk mengatasi kesenjangan pendapatan dan kekayaan di masyarakat serta menutup celah-celah kerawanan sosial yang bersumber dari kemiskinan.

Seminar Filantropi Nasional Untuk Pemberdayaan Perempuan diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Bersamaan itu dilakukan juga peluncuran buku Zakat dan Wakaf Uang Untuk Pemberdayaan Perempuan dan Zakat Untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan.*

Editor: smh 

Sumber: antaranews.com 

dan Republika.co.id

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel