Gani Isa: BWI Dorong Nazir Produktifkan Wakaf

Gani Isa:  BWI Dorong Nazir Produktifkan Wakaf
Share

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umat. 

Wakaf mempunyai dimensi ekonomi strategis dalam pemberdayaan dan peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat bila dikelola dengan baik. Banyak fasilitas umum telah dibangun dengan menggunakan sumber dana wakaf. Hal itu menunjukkan, bahwa dana hasil wakaf bila dikelola dengan baik mempunyai manfaat bagi kemaslahatan masyarakat. 

Lebih lengkap pengelolaan wakaf oleh pengurus masjid sebagai nazir, simak wawancara Indra Kariadi dengan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh, Dr Tgk H A Gani Isa SH MAg, berikut ini:

Bagaimana masjid di Aceh sebagai nazir mengembangkan aset wakaf?

Masjid di Aceh lebih dari 6000 besar kecil. Dari jumlah tersebut bila para nazir masjid dan meunasah mengelola aset yang dimiliki, ini akan memiliki nilai yang positif dan produktif, terutama dalam kegiatan imarah, perawatan fisik masjid dan lain-lainnya. Namun selama ini, para nazir masjid 70% masih bersifat pasif, artinya belum profesional dalam memberdayakan aset yang dimiliki. 

Disisi lain, belum dan hampir tidak ada yang melaporkan hasil, penerimaan, pengeluaran dan pemanfaatan wakaf. Dalam perkembangannya saat ini, ada beberapa masjid dan meunasah yang pengelolaannya sudah agak baik, artinya wakaf sudah diproduktifkan seperti membangun rumah sewa, toko dan lain-lain. 

Apa yang perlu dilakukan berikutnya?

BWI bersama mitra terus mengupayakan agar para nazir masjid dan meunasah menjadi nazir profesional melalui bimbingan teknis, sehingga diharapkan mereka mampu berpikir positif, terutama dalam mengelola aset wakaf yang ada dengan manajemen yang baik.

Mengapa di Aceh masih kurang wakaf yang diproduktifkan?

Hal ini tentu banyak faktor antara lain, para nazir masjid dan meunasah selama ini belum mendapat informasi bagaimana seharusnya memberdayakan tanah wakaf. Ada sementara nazir berpendapat, tidak boleh mendirikan bangunan di atasnya, padahal yang harus dijaga oleh para nazir adalah harta wakaf itu tidak hilang. Untuk itu BWI mendorong para nazir memproduktifkan aset wakaf yang ada, terlebih lagi tanah wakaf yang letaknya strategis. Bila ini bisa dilakukan nazir, sangat memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam Aceh.

Apa manfaat wakaf produktif bagi masyarakat?

Saya kira manfaatnya sangat positif, karena hasilnya nanti bisa untuk memberdayakan masyarakat ekonomi lemah, beasiswa anak yatim dan fakir miskin. Potensi wakaf di Aceh sangat besar dan bisa menjadi alat untuk pemerataan ekonomi. Pandangan masyarakat terhadap wakaf pun cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak atau wakaf sosial, padahal wakaf produktif atau wakaf uang memiliki peran penting, bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat, melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf.

Bagaimana pengurus masjid sebagai nazir seharusnya mengelola wakaf?

Menurut saya, nazir harus mengelola aset wakaf dengan baik dan transparan, hasil dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, dan masjid itu sendiri. Pengelolaan wakaf yang baik dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat bawah, mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di tengah umat.

Salah satu amal jariyah menurut ulama yang diterangkan dalam kitab-kitab klasik adalah wakaf. Karena wakaf memang akan terus mengalir pahalanya, tidak pernah putus dan tidak boleh habis.*

Sumber: Gema Baiturrahman

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel