Menertibkan Administrasi Wakaf

Menertibkan Administrasi Wakaf
Share

Wakafnews.com -- Kebijakan pemerintah dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah adalah upaya untuk melaksanakan tertib administrasi perwakafan. Sebagai langkah kongkret pemerintah dalam menertibkan administrasi perwakafan, telah disahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur tentang tertib administrasi perwakafan, di antaranya mengenai ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf, pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf. 

“Kemudian, diperjelas lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” kata Wakil Sekretaris BWI, Dr Fahruroji Lc MA, sebagaimana ditulisnya dalam buku Wakaf Kontemporer, BWI (2019). 

Dia menjelaskan, bahwa dalam Bab III Bagian Kedua Peraturan Pemerintah tentang Wakaf dijelaskan secara rinci tentang pembuatan akta ikrar wakaf, tata cara pembuatan akta ikrar wakaf, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Selanjutnya, dalam Bab IV dijabarkan bagaimana tata cara pendaftaran harta benda wakaf, baik harta benda wakaf tidak bergerak maupun harta benda wakaf bergerak. 

Hal ini, tambahnya,  termuat dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penjelasan yang lebih rinci tentang administrasi harta benda wakaf diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang dan PMA Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.

Administrasi wakaf uang  

Menurut Fahruroji, PMA Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang mengatur beberapa hal di antaranya tentang ikrar wakaf uang dan pendaftaran wakaf uang. Ikrar wakaf uang dilaksanakan oleh wakif kepada nazhir dihadapan pejabat Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) atau notaris yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi. 

Pejabat LKS-PWU atau notaris menerbitkan akta ikrar wakaf yang memuat sekurang-kurangnya data: nama dan identitas wakif, nama dan identitas nazhir, nama dan identitas saksi, jumlah nominal, asal usul uang, peruntukan, dan jangka waktu wakaf. LKS-PWU wajib menerbitkan sertifikat wakaf uang setelah nazhir menyerahkan akta ikrar wakaf. “Sertifikat wakaf uang yang telah diterbitkan, diberikan kepada wakif dan tembusannya kepada nazhir,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, LKS-PWU atas nama nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri Agama melalui kantor Departemen Agama kabupaten/kota selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang dengan tembusan kepada BWI setempat, disertai dengan salinan atau fotocopi akta ikrar wakaf dan sertifikat wakaf uang yang disahkan oleh LKS-PWU penerbit.

“Pendaftaran wakaf uang ini dicatat dalam buku pendaftaran wakaf uang,” katanya. Kemudian, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menerbitkan bukti pendaftaran wakaf uang yang memuat: identitas LKS-PWU, wakif, nazhir, saksi dan jumlah nominal wakaf uang. “Selain itu memuat juga, asal usul wakaf uang, peruntukan wakaf, jangka waktu wakaf uang, nomor sertifikat wakaf uang dan nomor pendaftaran,” pungkas Fahruroji.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel