Menolong Warga dengan Wakaf

Menolong Warga dengan Wakaf
Share


Oleh: Nurzaitun, S.Pd.I.

Wakafnews.com -- Saya bersilaturrahim ke Kantor Keuchik Gampong Bada, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dengan masksud mencari informasi tentang tanah wakaf, yang dikelola kampung tersebut, (31/12/2020). 

Pada saat saya datang ke kantor keuchik, di sana sedang berlangsung rapat keuchik dengan pemerintahan gampong. Turut hadir dalam rapat Keuchik Khulaimi, Kaur Pemerintahan Marhaban dan dua anggota Tuha Peut, Firmansyah dan Azhar. 

Setelah dipersilahkan masuk, saya dijamu mereka, diberikan air mineral dan disambut dengan baik. Mereka sedang rapat membahas tentang tanah yang ada di kampung Bada  untuk dibuat sertifikat. Sungguh hari keberuntungan bagi saya, untuk bisa berbagi ilmu dengan mereka. 

Menurut Keuchik Khulaimi,  di kampung Bada terdapat aset tanah wakaf. Tetapi, banyak diperuntukkan untuk tanah kuburan. Aset tanah wakaf kuburan tersebut, pertama, tanah wakaf kuburan  yang berukuran kurang lebih 7×10 meter. Tanah ini, diwakafkan pada zaman dahulu dan telah turun temurun generasi di kampung itu. “Jadi, kalau ditanya tahun berapa diwakafkan, jawabannya tidak tahu lagi tahun berapa,” katanya. 

Kedua, tanah wakaf kuburan yang luasnya 84 meter. Tanah ini, diwakafkan pada 1998, oleh warga kampung Bada.  Ketiga, tanah wakaf kuburan umum, milik warga kampung Bada, dengan ukuran tanah lebih kurang 150 meter. Tanah tersebut, diwakafkan pada 2006. Ketiga tanah wakaf kuburan tersebut, belum ada sertifikatnya. 

Tanah wakaf kuburan  sangat membantu warga sebagai tempat peristirahatan menuju alam akhirat. Coba bayangkan, jika tidak ada tanah kuburan, mayat-mayat dikuburkan dimana?  Bersyukurlah, warga kampung Bada yang memiliki banyak aset tanah wakaf kuburan. 

Selain aset tanah wakaf kuburan, kampung Bada, juga memiliki aset tanah wakaf di halaman Meunasah (Mushalla), tempat mereka beribadah setiap hari. Tanah wakaf tersebut berukuran  152,75 meter. Tanah ini, diwakafkan pada 2015 oleh warga Bada yang bermukim di perantauan. 

Tanah wakaf yang letaknya di halaman meunasah tersebut, telah didirikan Balai Pengajian. Bangunan tersebut terbuat dari kayu dengan ukuran 3×5 meter. Pengajian digelar pada malam Jum'at dalam bentuk bacaan Alquran surat Yasin. Pemandunya Tengku Mahdi dari Dayah Ulee Titi, Aceh Besar. 

Masyarakat Bada antusias mengikuti pengajian,  sehingga Balai Pengajian penuh jama'ahnya. Semakin hari semakin ramai, sehingga pengajian yang digelar di Balai Pengajian di atas tanah wakaf yang ada di halaman meunasah tersebut, harus dipindahkan sementara waktu ke kantor keuchik kampung Bada. 

“Jama'ah pengajian  hanya sempat menggunakan Balai Pengajian dalam kurun waktu empat  bulan saja,” ujar  Khulaimi.  Pengajian dialihkan tempatnya mengingat Balai Pengajian yang sempit, sampai sekarang masih terus berlanjut. 

Pada malam Jum'at, diadakan Dalail Khairat, dan pada malam Selasa pengajian Kitab Arab Jawi. 

Baimana fungsi Balai Pengajian di halaman Meunasah? ”Balai Pengajian ini tetap diisi dengan pengajian anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) sampai SMP  pada bulan Ramadhan. Mereka mempejari bacaan Al-Qur'an dan Kitab Arab Jawi,” kata Keuchik Khulaimi. 

Apakah yang mewakafkan tanah halaman meunasah itu akan rugi? Tentu saja tidak. Karena lahan yang telah diberikannya, membuat para jama'ah shalat  lebih nyaman lagi dalam beribadah. Mereka bisa parkir kendaraan dengan aman dan nyaman di tanah wakaf yang luas di halaman meunasah. 

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel