Penerapan Akuntansi Wakaf 2021

Penerapan Akuntansi Wakaf 2021
Share

Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I

Dosen Ekonomi Syariah UNUSIA Bogor

Akutansi Islam atau syariah merupakan suatu hal yang menarik dan istimewa, karena sumber akutansi Islam sendiri dari Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282:  “Wahai orang-orang beriman bila kamu bermuamalah tidak secara tunai dalam waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.” Sufyan ats-Tsauri  meriwayatkan  dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini turun berkaitan pemberian utang (salam) dalam batas waktu yang ditentukan. Dalam Islam, buku catatan dikenal jaridah, sedangkan di Barat dikenal dengan istilah journal.

Sejarah pencatatan (book keeping) ditemukan dari kerajaan Babilonia (4500 SM), Fir’aun Mesir dan kode-kode Hammurabi (2250 M), sebagian ditemukan di Elba, Syiria Utara. Pada masa Rasulullah saw dengan lahirnya Baitul Mal dan mendidik secara khusus sahabat sebagai hafazhatul amwal (pengawasan keuangan). Zaman Umar bin Khatab lahirnya Diwan atau Dawwana yang artinya tulisan, yaitu mencatat dan menyimpan terkait pembayaran gaji. 

Lalu dilanjutkan zaman Ustman bin Affan dengan khittabat al-rasull wa sir yaitu memihara pencatatan rahasia. Pada masa Umar bin Abdul Aziz adanya kewajiban mengeluarkan bukti penerimaan uang, sedangkan zaman Al-Walid bin Abdul Malik mempunyai empat pembukuan modern yaitu jaridah al-kharaj (receivable subside ledger), jaridah an-nufaqat (jurnal pengeluaran), jaridah al-mal (jurnal data) dan jaridah al-musadarin (mencatat penerimaan denda). 

Al-Khawarizmy adalah penemu arithmetic, algebra, mathematichs, alghoritm dan peletak dasar akuntansi modern dengan domain arithmetic quality dan doubel entry book keeping sysem telah dijalankan pada perdagangan antara Venice dan Genoa awal abad 13 Masehi.  Setelah dibukanya jalur perdagangan Timur Tengah dengan Mediterian, bahkan Bendahara Kota Massri telah melakukan pencatatan tahun 1340 Masehi, sedangkan Luca Pacioli sebagai bapak modern akuntansi baru dikenal karena teori persamaan modern tahun 1494 dalam bukunya “Summa de Arithmetica Geometria et Proportionalita (A review of Arithmetic, Gepmetry dan Propotions).

Akutansi wakaf sendiri merupakan sesuatu yang diwajibkan dan diharuskan, karena terkait laporan keuangan wakaf. Hal ini tertuang dengan lahirnya Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 112. Akutansi wakaf mulai efektif berlaku 1 Januari 2021. PSAK diinisiasi oleh DSAS-IAI (Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan akuntan Indonesia). Tujuan Akuntansi Wakaf 112 yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan wakaf.  

Dalam PSAK 112 diuraikan empat hal penting dalam penyajian laporan akuntansi wakaf antara lain, pertama, pengertian wakaf. Kedua, unsur dan syarat wakaf. Ketiga, tujuan, fungsi, dan hikmah wakaf. Keempat, format laporan keuangan wakaf meliputi lima komponen penting terkait laporan keuangan nazhir, yaitu laporan posisi keuangan, laporan rincian asset wakaf, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. 

Lima aspek ini sangat dibutuhkan bagi nazhir terkait peran nazhir organisasi dan badan hukum yang sangat sentral terkait PSAK 112, karena bagaimanapun alur pencatatan yang berkaitan laporan keuangan dana wakaf harus diinput sedetail mungkin, agar pengelolaan wakaf lebih berkembang dan maju dalam segala hal. Untuk itu, diperlukan training, pelatihan, FGD, agar para nazhir semakin paham dan mengerti implemntasi PSAK 112. Perlu sinergisitas antara Kemenag, BWI, IAI, perguruan tinggi dan steakholder lembaga wakaf.

Sebelum lahirnya PSAK 112, banyak lembaga wakaf menggunakan dan mengikuti tiga PSAK antara lain PSAK 109 tentang ZIS dan PSAK 45 terkait organisasi non profit dan PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Syariah. Jadi PSAK 112 merupakan jawaban tepat terkait public interest theory, karena sangat dibutuhkan publik dan lembaga wakaf.  Hail ini terkait dengan akuntabilitas dan profesionalitas lembaga wakaf dalam menyajikan laporan dana wakaf. 

Selanjutnya diperlukan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh, agar PSAK 112 dipahami dan dapat diimplementasikan oleh lembaga wakaf di Indonesia, sehingga pengelolaan keuangan wakaf semakin promoter yaitu profesional, modern dan terpercaya.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel