Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Share

Wakafnews.com -- Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Dr Fahruroji Lc MA mengatakan, wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.

Nazhir menghimpun wakaf uang dengan menyampaikan program pemberdayaan atau kesejahteraan umat (mauquf alaih). Uang wakaf yang telah dihimpun diinvestasikan  ke  berbagai jenis investasi yang sesuai syariah dan menguntungkan. Hasil atau keuntungan dari kegiatan investasi tersebut yang disalurkan kepada mauquf alaih.

“Dalam wakaf uang, harta benda wakafnya adalah uang yang nilai pokoknya harus dijaga dan tidak boleh berkurang,” kata kata Fahruroji, sebagaimana ditulisnya dalam buku Wakaf Kontemporer, BWI (2019). 

Sementara wakaf melalui uang, jelasnya,  adalah wakaf barang yang diberikan dengan uang oleh wakif sebagai kontribusi pada program atau proyek wakaf, baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir.

“Nazhir menghimpun wakaf melalui uang dengan menyampaikan program atau proyek wakaf, baik untuk tujuan sosial maupun produktif. Uang yang telah dihimpun dibelikan barang, benda atau langsung digunakan untuk membiayai program atau proyek wakaf yang ditawarkan nazhir kepada masyarakat,” urainya.

Fahruroji mengatakan, wakaf melalui uang, harta benda wakafnya adalah barang,  benda yang dibeli atau dibiayai dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang. Barang yang dibeli dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.

Dia menjelaskan perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang:

a. Wakaf uang hanya untuk tujuan produktif;

b. Pengembangan atau investasi wakaf uang tidak terikat karena penghimpunannya tidak berbasis program atau  proyek wakaf tertentu;

c. Wakaf melalui uang dapat dilakukan untuk tujuan sosial dan produktif;

d. Pemanfaatan uang yang dihimpun dengan wakaf melalui uang terikat karena penghimpunannya berbasis program atau proyek wakaf;

e. Wakaf uang diinvestasikan, hasil atau keuntungannya disalurkan untuk mawquf alayh;

f. Wakaf melalui uang untuk tujuan produktif, hasil atau keuntungannya yang disalurkan untuk mawquf alayh. Wakaf melalui uang untuk tujuan sosial, langsung dimanfaatkan sesuai dengan program atau proyek sosial wakaf;

g. Wakaf uang harta benda wakafnya adalah uang;

h. Wakaf melalui uang harta benda wakafnya adalah barang atau  benda yang dibeli atau dibiayai dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang;

i. Bagi lembaga, organisasi atau yayasan yang akan menghimpun wakaf uang atau wakaf melalui uang harus mendaftarkan diri kepada di BWI. Kemudian, untuk menghimpun wakaf uang atau  atau wakaf melalui uang, nazhir membuka rekening di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dana wakaf yang ada di rekening nazhir di LKS-PWU dikelola oleh nazhir sesuai dengan kesepakatan antara nazhir dengan LKS-PWU.

Tugas dan wewenang  BWI

Menurut Fahruroji, dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf, nazhir perlu mendapatkan pembinaan. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf diamanatkan perlunya BWI untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, yang salah satu tugas dan wewenangnya adalah melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 48 menyebutkan, BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam pasal 49 ayat (1) disebutkan BWI mempunyai tugas dan wewenang: melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, dan memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. 

“BWI juga berwenang memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan,” kata dia. 

Kemudian  dalam pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Hal lain yang diatur dalam Undang-Undang wakaf adalah mengenai perubahan status harta benda wakaf. “Dalam pasal 40 ditegaskan, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” tegas Fahruroji.

“Ketentuan itu, dikecualikan apabila harta benda wakaf yang diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum, sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah,” pungkasnya.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel