Wakaf Uang Masa Kesultanan Ustmanıyah

Wakaf Uang Masa Kesultanan Ustmanıyah
Share

Oleh Iskandar

Amalan berwakaf yang dibawa Islam menjadi solusi terhadap permasalahan sosial dan ekonomi sebelum dan juga pada masa Kesultanan Ustmaniyah yang kemudian  berkembang dalam bentuk wakaf uang. Amalan wakaf uang ini telah  dimulai pada awal abad ke 15, kemudian berkembang sampai ke wilayah Anatolia dan Balkan pada akhir abad ke 16 (Korkut, 2014; Mandaville,1979). Penerapan wakaf uang pada masa Kesultanan Ustmaniyah berdampak positif terhadap kemajuan keagamaan, sosial dan ekonomi masyarakat pada masa itu.

Sistem ekonomi Kesultanan Ustmaniyah mengadopsi metode keuangan dasar yang memperhatikan larangan bunga atau riba. Hal ini dapat dilihat dari sistem wakaf uang itu sendiri yang menggunakan konsep-konsep seperti istirbah, istıblâl dan ribh  dalam pemberian pembiayaan dari wakaf uang itu sendiri (Korkut, 2014; Özsaraç, 2019). 

Ketiga konsep ini adalah yang dipakai dalam penyewaan harta wakaf, pengambilan keuntungan dari harta wakaf yang disewakan menggunakan konsep ini. Pencatatan dari berbagai waqfiyah didapati bahwa konsep ini sangat populer dalam catatan wakaf pada masa Kesultanan Ustmaniyah.

Penerapan wakaf uang pada awalnya terjadi perdebatan di kalangan ulama pada masa  itu.  Sebagian  ulama  membolehkan wakaf uang dengan beberapa ketentuan, di antara ulama yang membolehkan wakaf uang adalah Imam Hanafi, Imam Muhammad Syaibani, dan Abu Yusuf. 

Oleh karena itu, mazhab resmi pada masa Kesultanan Ustmaniyah adalah bermazhab Hanafi, maka dibolehkan untuk melakukan wakaf dalam bentuk uang atau sejenisnya (Aslan,1998). Wakaf uang pada masa Kesultanan Ustmaniyah memiliki prosedur yang ketat yang harus dilengkapi dengan pencatatan yang lengkap. 

Pencatatan wakaf disebut dengan waqfiyah. Seseorang dapat melakukan wakaf uang dengan mendaftarkan kepada Pengadilan Syariah disertai dengan waqfiyah. Kemudian Pengadilan Syariah akan memberikan petunjuk tentang pembentukan wakaf tunai.

Jadi, seseorang yang akan melakukan wakaf tunai (wakif) harus mencatat wakafnya dengan menuliskan biaya wakaf, upah, serta syarat dan ketentuan pada waqfiyah, kemudian diserahkan kepada orang yang akan menguruskan wakaf tersebut (mutawali). Wakif dan mutawali akan mendatangi Qadhi untuk mendapat persetujuan dan wakaf itu akan tercatat dalam waqfiyah (Özcan, 2003). 

Dari praktik wakaf uang tersebut dapat diketahui tiga poin penting yang menjadi dasar wakaf uang, pertama, wakaf uang bisa berkembang karena masa Kesultanan Ustmaniyah bermazhab Hanafi yang membolehkan harta bergerak seperti uang untuk diwakafkan. 

Kedua, penerimaan dan penilaian wakaf uang harus melalui proses yang legal dengan pencatatan yang baik untuk menghindari sengketa yang bisa terjadi di kemudian hari. Ketiga, harta uang yang akan diwakafkan harus pendapat persetujuan dari pemilik harta.

Penerapan wakaf uang pertama Kesultanan Ustmaniyah didirikan oleh Yağci Haci Muslihiddin di Edirne pada tahun 826 H/1423 M. Pada wakaf ini, Haci Muslihiddin mewakafkan bangunan tokonya yang kemudian menyewakannya (Mandaville, 1979, 1998).  Secara teori ini tidak dapat dikategorikan kepada wakaf uang, akan tetapi dapat golongkan kepada wakaf produktif. 

Menurut Özsaraç (2019) perbuatan ini termasuk wakaf uang pertama pada masa Kesultanan Ustmaniyah. Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa wakaf uang juga dilakukan oleh Sultan Fatih (1444-1446) yang menyumbangkan 24 ribu untuk digunakan sebagai pembiayaan pembelian daging tentara (Özsaraç, 2019).

Praktik wakaf uang uang terus berlanjut bahkan menjadikannya sebagai salah satu pemasukan negara. Keuntungan yang didapatkan dari wakaf tersebut digunakan untuk menyediakan fasilitas kebutuhan masyarakat. Harta wakaf uang yang mulai dikumpulkan pada masa Kesultanan Ustmaniyah terus dikembangkan dan ditransformasikan kepada fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat dan juga disalurkan dalam bentuk bantuan kepada masyarakat miskin. Akan tetapi kemudian diakhir masa Kesultanan Ustmaniyah pengelolaan wakaf uang dikelola oleh kelompok tertentu. 

Pada masa runtuh Kesultanan Ustmaniyah dan menjadi negara Republik Turki, wakaf uang uang sempat ditiadakan oleh pemerintah pada masa itu. Akan tetapi  kemudian  dijalankan lagi dengan mendirikan lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini dikenal dengan Vakıf Bank Turki. Modal Vakıf Bank ini adalah hasil daripada wakaf uang pada masa Kesultanan Ustmaniyah (Özsaraç, 2019).

Amalan wakaf uang yang diamalkan pada masa Kesultanan Ustmaniyah menjadi bukti kesuksesan wakaf uang  itu  sendiri. Wakaf uang juga telah menumbuhkan kekuatan secara  ekonomi  serta memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial Kesultanan Ustmaniyah. Pendirian sistem wakaf uang menunjukkan sebagai sebuah sistem yang kuat dan berkesinambungan dalam menyediakan layanan kepada masyarakat.

Editor: smh

Sumber: jurnal.sties-baktiya.ac.id

Penulis, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya Aceh Utara, dapat dihubungi melalui email: iskandar.lon@gmail.com

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel