Antara Dinar, Dirham, Rupiah dan Wakaf Aceh

Antara Dinar, Dirham, Rupiah dan Wakaf Aceh
Share
Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I

Dosen Ekonomi Syariah Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Bogor

Dalam literatur sejarah disebutkan, dinar berasal dari bahasa Romawi dari kata denarius, sedangkan dirham dari kata Persia, drachma, merupakan mata uang Persia pada masa Raja Sarsan bernama Yezdigird III. Bangsa Arab pada saat itu menggunakan sistem barter. Rasulullah sendiri menjadikan dinar dan dirham sebagai alat tukar perniagaan dengan dirham 14 qiradh. 

Umar Bin Khattbah adalah pemimpin yang pertama kali mencetak dan memodifikasi mata uang dinar Romawi dengan penambahan lafaz Basmalah menjadi alat tukar pada abad 20 hijriah dan pada masa Khalifah Abdul Malik Bin Marwan tahun 695 M/77 hijriah. Beliau meminta Al-Hajjaj mencetak 10 dirham setara 7 dinar (mithqal) dengan tulisan Allah yang Esa dan Allah yang Abadi, mengantikan gambar binatang, serta pada edisi berikutnya dengan penambahan lafaz Hamdalah dan Tahlil.

Sultan Muhammad Malik Al-Zahir (1297-1326) pemimpin Kerajaan Samudra Pasai menggunakan dinar Pasai dengan berat 0,60 gram, diameter 10 mm dengan mutu 18 karat, di depannya tertera nama beliau dan di belakang terdapat tulisan al-Sultan al-Adl. Pada waktu yang sama, di Kelantan dan Pattani memiliki dinar matahari dan kijang dengan tulisan Malik yang Adil. 

Sultan Muhammad Jiwa Zainal Syah II (1710-1760) di negeri Kedah, mengeluarkan mata uang emas yang dinamakan Kupang, yang ditempa tulisan ‘Adil Syah. Tahun 1838 di Terengganu menggunakan uang timah dengan kata Malik al-’Adl disebut Pitis. Uang dinar dan dirham menarik karena selama 1.500 tahun tidak terkontaminasi inflasi dan deflasi,  cenderung stabil menurut World Islamic Trading Organisation (WITO). Dinar setara 4,25 gram 22 karat diameter 23, sedangkan uang dirham setara perak 2.975 gram.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 21 ayat (1), mewajibkan seluruh elemen masyarakat Indonesia menggunakan mata uang rupiah, karena hal ini berdampak pada stabilitas negara. Adapun penggunaan dinar dan dirham buatan antam dengan collectible item (barang koleksi) dan investasi, bukan sebagai alat transasi jual-beli. 

Bahkan, menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, dalam Bab III tentang Wakaf Uang, Bagian Pertama pasal 5 terdapat  poin penting antara lain: wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.

Dua  poin ini dalam peraturan BWI dapat ditarik kesimpulan, bahwa wakaf wajib menggunakan uang rupiah dan bila masih berbentuk uang asing harus dikonversi terlebih dahulu. Hal ini menunjukan kesesuaian antara peraturan wakaf uang dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.  

Terkait orang Aceh yang mewakafkan 20 kg emas untuk pembelian pesawat RI dengan nomor register Dakota RI 001 Seulawah (Gunung Mas) dengan panjang badan 19,66 meter dan rentang sayap 28,96 meter, dua mesin pratt & whitney berbobot 8,030 kg dengan kemampuan kecepatan 346 km/jam.  Pesawat ini cikal bakal lahirnya Indonesia Airways atau yang sekarang kita kenal dengan Garuda Indonesia. 

Wakaf pesawat ini diprakasai panitia Djuned Yusuf, Said Muhammad Al-Habsji dan Presiden Soekarno di Hotel Kutaraja, 16 Juni 1948. Untuk menghargai dan menghormati jasa rakyat Aceh yang sangat besar terkait wakaf dan cikal bakal lahirnya pesawat RI, dibuat monumen pesawat Dakota RI-001 Seulawah pada 30 Juni 1964 di Lapangan Blang Padang Banda Aceh oleh Panglima ABRI Jendral LB Moerdani. Adapun pesawat aslinya tersimpan di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.

Semoga Allah SWT menjadikan kita bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah perjuangan dan pengorbanan rakyat Aceh terkait wakaf,  dan menjadikan kita wakif atau nazhir yang amanah dan ikhlas.  

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel