Babak Baru Wakaf: Memberi Bukan Menerima

Babak Baru Wakaf: Memberi Bukan Menerima
Share

Oleh: H. Akhyar 

Penghulu pada KUA Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) telah diluncurkan pemerintah 25 Januari 2021 lalu di Istana Negara. Tidak tanggung-tanggung, peluncuran gerakan ini langsung dilaksanakan pimpinan tertinggi Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo. Pemangku kepentingan wakaf yang hadir: pimpinan MUI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), perwakilan wakif korporasi besar dan individu, lembaga keuangan syariah, BUMN, ASN, generasi muda, serta kaum perempuan.

Wakaf salah satu kebajikan tertinggi dalam Islam. Di samping beribadah langsung kepada Allah SWT, seorang muslim dituntun beribadah dengan cara mengelola rezeki halal, dengan memperhatikan aspek sosial dan kebajikan untuk kepentingan umum.

Wakaf diyakini memberikan pahala yang terus mengalir walaupun orang yang berwakaf (wakif) sudah wafat. Berbeda dengan sedekah atau donasi umumnya, wakaf memiliki tata kelola lebih detail, setidaknya perlu dipahami beberapa hal; wakif sebagai individu yang berwakaf, nazir pihak yang dititipi aset wakaf dan bertugas  sebagai pengelola, serta mauquf ‘alaih, yaitu pemerima manfaat dari wakaf. 

Aset wakaf yang diserahkan kepada nazir harus dijaga kelangsungannya, agar tidak berkurang, rusak, atau hilang. Penggunaan wakaf dituangkan dalam ikrar wakaf yang dipersyaratkan oleh wakif, khususnya terkait wakaf ibadah highly governed. Masyarakat banyak mengenal wakaf, tetapi sedikit yang mempraktikkannya, mereka lebih akrab dengan sedekah, infak, atau donasi umum. Survey Indeks Literasi Wakaf 2020 oleh Kemenag dan BWI, mendapatkan literasi wakaf masih rendah. 

Banyak mispersepsi, misalnya wakaf dianggap sama dengan donasi biasa. Pada kasus bencana alam dan lainnya donasi sangat dibutuhkan dalam kondisi darurat, tetapi efeknya sesaat. Meningkatnya jumlah masyarakat miskin tak terselesaikan seketika dengan bantuan langsung. Disinilah, wakaf sebagai solusi sosial yang lebih komprehensif. 

Amanat untuk menjaga aset wakaf agar berkelanjutan, mengarahkan mekanisme pengelolaan aset wakaf ke mekanisme ekonomi produktif, dikenal dengan wakaf produktif, menahan pokoknya dan menyalurkan hasil pengembangannya adalah konsep utama wakaf produktif. 

Di banyak negara maju yang mayoritas non muslim konsep wakaf dilakukan dengan metode hampir sama, endowment fund.  Sebagai contoh Harvard University mengelola endowment fund senilai 38 miliar dolar AS untuk riset, pendidikan, dan pengembangan sektor bisnis dari donasi dan sebagian besar hasil pengembangan investasi pada aset yang bernilai produktif. Nilainya pun terus berkembang dari waktu ke waktu.

Setelah kepercayaan masyarakat terhadap nazir tumbuh, diharapkan masyarakat akan gemar berwakaf, seiring waktu berjalan. Saya pikir, wakaf bisa menjadi tradisi. Anak-anak diajari dan dibiasakan berwakaf. Di era digital sekarang ini, masyarakat bisa berwakaf dengan memamfaatkan teknologi, sehingga dana sebesar Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu juga bisa diwakafkan. Kalau wakaf sudah menjadi budaya dan tradisi, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang luar biasa kekuatannya, karena kekuatan bangsa itu adalah memberi bukan menerima.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel