Buzzer dalam Pandangan Wakaf

Buzzer dalam Pandangan Wakaf
Share

 Oke edit smh wakaf news ---- 


Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I

Dosen Ekonomi Syariah Universitas Nahdatul Ulama Indonesia 

(UNUSIA) Bogor

Buzzer sedang ramai dibahas masyarakat. Mereka menyerang siapa saja yang mengeritik dan mengevaluasi kebijakan pemerintah, padahal menurut UUD 1945 pasal 28E ayat (3), “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan.”  Bahkan diperkuat oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 22 ayat (3) yang menjamin setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik dengan mempertahankan nilai-nilai agama. Dua regulasi ini menjadi titik poin masyarakat Indonesia berani mengkritisi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah, namun hal ini disalah-artikan oleh Buzzer yang tidak bertanggung jawab dan menghancurkan karakter seseorang. 

Buzzer berasal dari bahasa Inggris yang artinya bel atau lonceng. Awal mula kelahiran Buzzer sebagai strategi marketing untuk mempromosikan produk dan mendongkrak penjualan. Menurut penelitian CIPG (Center for Innovation Policy and Governance), awal kelahiran Buzzer tahun 2006 ketika hadir twitter, sehingga akhirnya disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghancurkan karakter seseorang. 

Pada hakekatnya, mengkritik dan mengevaluasi boleh saja dilakukan, bahkan dijamin UUD. Justru yang tidak boleh menghina dan menjatuhkan, memfitnah lawan, dan berbicara tidak sesuai data dan fakta. Beberapa kriteria Buzzer yang menjatuhkan lawan antara lain: akun media bersifat anonim (tidak dikenal/diketahui), menyebarkan berita hoax, memotong atau mengedit foto, video atau berita, serta suka menaikkan isu-isu  yang tidak berfaedah dan biasanya followernya cukup banyak, bahkan mereka punya agenda terselubung yang tidak baik (negatif).  

Ada baiknya kita kembali ke paradigma awal bagaimana Buzzer bisa digunakan sebagai strategi marketing dan mempromosikan suatu produk, salah satunya: wakaf. Dalam hal ini, para nazir mencari Buzzer sukarelawan yang satu visi dan misi untuk menguatkan brand wakaf, karena ketika brand wakaf kuat, masyarakat akan tergiur melakukan wakaf. Akibat kuatnya edukasi dan sosialisasi secara terstruktur, masif dan sistematis wakaf pun semakin optimal. 

Dana wakaf per Desember 2020 yang ada di perbankan syariah mencapai 323 miliar, sedangkan proyek berbasis wakaf uang baru 597 miliar dari total potensi sebesar 180 trilun pertahun, sedangkan aset wakaf mencapai 2000 triliun, untuk itu  diperlukan Buzzer Syariah untuk mengedukasi dan sosialisasi produk wakaf,  antara lain wakaf Kalisa, wakaf uang, CWLS, wakaf produktif dan produk wakaf lainnya. 

Beberapa kriteria Buzzer Syariah dalam menguatkan branding wakaf: pertama, rekrutmen yang ketat, karena harus selektif memilih Buzzer yang bisa membranding produk wakaf. Kedua, mempunyai sifat STAF (siddiq, tabligh, amanah, fatanah). Ketiga, sifat ini menjadi kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan bagi seorang Buzzer Syariah dan merupakan sumber rujukan dari sifat nabi Muhammad saw. Keempat, mempunyai sifat promoter (profesional, modern, dan terpercaya), karena bagaimana pun dibutuhkan Buzzer Syariah yang mempunyai sifat tersebut. 

Keempat, bekerja TSM (struktur, sistematis, dan masif). Pola ini bisa dilakukan oleh Buzzer Syariah untuk menguatkan level produk wakaf melalui sinergi yang kuat dengan BWI dan lain-lain. Kelima, dari Allah, karena Allah, dan untuk Allah Swt. Sifat terpuji ini harus dimiliki oleh para Buzzer Syariah dalam pikiran dan hati nuraninya, karena secara otomatis Allah Swt sebagai pengawas dalam kehidupan kita sehari-hari dan menjadi tabungan kita di akhirat nanti. 

Semoga dengan hadirnya Buzzer Syariah, dapat menghilangkan stigma negatif di masyarakat dan kembali ke khittahnya yaitu menguatkan dan mempopulerkan pemahaman masyarakat  tentang wakaf apapun itu jenisnya.

Semoga Allah Swt menjadikan kita Buzzer Syariah yang bisa menguatkan dan mempopulerkan produk wakaf melalui tulisan, video, foto dan lain-lain dengan cara yang benar, yang baik dan menarik di Indonesia dan dunia demi peradaban wakaf saat ini dan nanti. Amin.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel