Kemenag Bener Meriah Gelar Rapat Koordinasi Wakaf

Kemenag Bener Meriah Gelar Rapat Koordinasi Wakaf
Share

Wakafnews.com, Redelong -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah melalui Penyelenggara Zakat Wakaf menggelar Rapat Koordinasi Pendataan dan Pemanfaatan Harta Wakaf di Aula Kemenag, Redelong, Selasa (23/02/2021).

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Baitul Mal Kabupeten (BMK) Bener Meriah Tgk Usman, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Aceh Drs Azhari, mewakiki Ketua BWI Bener Meriah Tgk M Amin, perwakilan BPN Bener Meriah, Kasubag TU H Yanto MPd, Kasi Bimas Islam Drs H Sahirman, Kepala KUA Kecamatan dan sejumlah Nazir. 

Kakankemeneg Bener Meriah, Drs H Hamdan MA menyampaikan pentingnya penyelamatan tanah wakaf. Karena menurutnya, tanah wakaf yang belum mendapat sertifikat berpotensi digugat ahli waris 

Dia menambahkan, tanah wakaf yang telah tercatat di Bener Meriah berjumlah 632 persil, yang sudah tersertifikat 422 persil, sementara yang belum berjumlah 210 persil. "Untuk tanah yang telah diwakafkan, para nazir diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan menjadi lebih baik," pinta Hamdan.

Dia mengungkapkan,  Pemkab Bener Meriah telah menyiapkan lahan 200 hektar untuk dikelola oleh BWI Bener Meriah.

Sementara itu, Kabid Penais Zakat Wakaf Drs Azhari menyampaikan terkait wakaf dan problematikanya. Menurutnya, dalam penyelesaian tanah wakaf harus sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah yang telah dituangkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang wakaf.

Dia juga mengatakan, tanah wakaf yang telah diwakafkan oleh wakif tidak dapat ditarik kembali oleh ahli waris. “Salah satu tugas Kepala KUA  adalah pejabat pembuat ikrar wakaf. Jika seseorang ingin mewakafkan tanah, Kepala KUA dapat langsung membuatkan ikrar wakaf," ujarnya.

Menurutnya, agar tidak terjadi gugat menggugat tanah wakaf, pencatatan ikrar wakaf harus segera ditetapkan. “Jabatan nazir lima tahun, dapat diangkat kembali atau diganti dengan lainnya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Azhari berpesan,  supaya nazir lebih efektif dalam menjalankan  tanah wakaf menjadi produktif, tidak bekerja sendiri. Untuk lebih optimal dalam pengelolaan, pengurusan nazir harus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. 

Dia mengutarkan, sertifikat tanah wakaf yang asli harus disimpan di Kemenag, sedangkan nazir hanya memegang foto copy. (Zulkifli) 

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel