Perkembangan Wakaf Mendapat Momentum di Era Digital

Perkembangan Wakaf Mendapat Momentum di Era Digital
Share


Wakafnews.com, Jakarta  -- Guru Besar bidang Sejarah Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Amelia Fauzia mengatakan, gerakan wakaf tunai adalah gerakan yang berbasis kuat tidak saja dalam sejarah Islam, tapi juga ajaran agama Islam dan mendapat momentum di era digital sekarang ini.

“Wakaf tunai ini adalah bagian dari wakaf produktif yang menjadi salah satu solusi yang diharapkan untuk mendorong, memperkuat wakaf yang sudah ada,” katanya dalam acara Pengajian Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, (12/2). 

Dalam sejarah Islam, praktik wakaf telah membantu untuk kesejahteraan masyarakat. Amelia menambahkan, wakaf bukan hanya diperuntukkan untuk membangun masjid, tetapi wakaf juga bisa dikomersilkan yang hasilnya dimanfaatkan untuk membantu institusi keislaman seperti madrasah, panti asuhan, rumah sakit, dan lain sebagainya.

Wakaf ini juga menginspirasi adanya dana abadi. Ia menyebutkan, dalam wakaf ada tiga kekuatan yang menopangnya. Pertama adalah kesadaran untuk melakukan kebaikan dengan cara kesukarelawaan. Dengan adanya kesadaran tersebut praktik wakaf bisa berkembang dengan cepat.

“Saya kira menjadi memori kolektif  hampir setiap muslim tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia, hadis yang melekat begitu sangat kuat tentang amal jariah. Pentingnya sedekah jariyah yang tidak saja mendorong solidaritas untuk membantu orang lain, tapi juga untuk membangun peradaban,” urainya

Kesadaran ini adalah kekuatan pada masyarakat madani, karena basisnya kesadaran bukan paksaan. Ia menekankan, kesadaran itu adalah kunci bagi masyarakat yang berkemajuan dan berkeadaban. Jadi tanpa perlu diwajibkan dan diberi ancaman, masyarakat berbondong-bondong beramal jariah.

Kekuatan kedua adalah wakaf itu memiliki instrument tata kelola dan kelembagaan, yang sejak awal sejarahnya sudah tertata dengan baik. Dan kekuatan ketiga wakaf adalah inovasi atau ijtihad. Menurutnya, karena minim ayat-ayat yang menerangkan tentang wakaf, menjadikan unsur ijtihadi dalam wakaf begitu sangat kuat.

Selanjutnya adalah unsur kemanfaatan dari adanya wakaf. Dilihat dari perspektif sejarah, dapat dipetakan menjadi dua tipologi wakaf. Pertama adalah wakaf fasilitas publik, dan yang kedua adalah wakaf komersial atau yang lebih sering disebut sebagai wakaf produktif. “Wakaf komersial itu luar biasa berkembang pesat di berbagai wilayah dunia Islam di abad 15 dan 16,” imbuhnya

Bahkan di Kairo, Mesir, hampir 2/3 dari aset bisnis di sana adalah wakaf. Mulai dari perkebunan, pasar, toko, gudang, termasuk pabrik hampir semua itu adalah aset wakaf. Kemudian hasil dari bisnis itu manfaatnya diberikan untuk kesejahteraan. Ini adalah potensi yang luar biasa untuk diadopsi di masa modern, atau mungkin di Indonesia.*

Editor: smh 

Sumber: muhammadiyah.or.id

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel