Wakaf Produktif: Bangun Rumah Sewa dan Sekolah

Wakaf Produktif: Bangun Rumah Sewa dan Sekolah
Share

Oleh: Juariah Anzib,  S.Ag

Sekretaris Gampong Deunong, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar,  M Yusuf SPd mengatakan, di Deunong terdapat beberapa lokasi tanah wakaf yang terdata lengkap disertai legalitasnya. Selain lokasi SD Lamtheun, di belakang SD tersebut terdapat tanah wakaf seluas 3.000 meter. Tanah tersebut sebelumnya terbengkalai,  namun sekarang berkat ide cemerlang tokoh-tokoh masyarakat, tanah wakaf itu diproduktifkan dengan membangun rumah sewa.  

Lokasi tanah wakaf tersebut kini dibangun 6 unit rumah sewa berukuran lebar 6x8 meter. Rumah sewa tersebut selesai dibangun beberapa bulan lalu dan sudah ditempati oleh penyewa. Adapun biaya sewa satu rumah Rp 5 juta pertahun. Dengan begitu setahun mendapat hasil sewa rumah Rp 30 juta. Jumlah yang tidak sedikit. 

Menurut Yusuf, dana hasil wakaf tersebut digunakan untuk kemakmuran masyarakat Deunong, khususnya masyarakat di bawah garis kemiskinan. Selain itu, dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan seperti parayaan maulid Nabi setiap tahun sekali, biaya masak kuah beulangong, sumbangan like molod (zikir maulid), biaya penceramah dan lain sebagainya. Juga untuk peringatan nuzulul Quran setiap pertengahan bulan suci Ramadhan. 

Di samping itu, untuk keperluan rumah ibadah, seperti mendirikan Balai Pengajian di Gampong, pembayaran listrik Meunasah, dan pembayaran air PDAM untuk wudhuk jamaah shalat lima waktu di Meunasah. Penyempurnaan Meunasah yang belum siap juga menggunakan uang tersebut, seperti pemasangan jendela, plofon, dan lantai keramik.  

Yusuf menambahkan, digunakan juga untuk kegiatan gotong royong Meunasah, seperti  membersihkan Meunasah menjelang maulid Nabi, perayaan HUT  Kemerdekaan RI, dan kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan, serta kepentingan lain yang dianggap perlu. 

Dia mengatakan, lokasi Meunasah Gampong Deunong juga berada di atas tanah tanah wakaf. Tanah tersebut hasil pelepasan tanah warga yang dijual untuk lokasi Meunasah. Secara bersama-sama warga mewakafkan uang sesuai kemampuan masing-masing. Ada yang mampu wakaf dua meter tanah, tiga meter, lima meter dan seterusnya. Hingga terbebaslah tanah tersebut menjadi milik umat sebagai harta agama, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah.

Fungsi rumah ibadah Meunasah sebagai tempat umum, tentu sangat diperlukan warga sebagai tempat shalat lima waktu, pengajian warga, dan lainnya. Hal itu mendatangkan pahala kebaikan kepada para wakif yang telah membelanjakan hartanya di jalan Allah. Saat ajal menjemput, tentu kemudahan yang diperoleh di alam barzah, dengan gemerlapan dan penerang gelapnya alam kubur. 

“Nikmat dirasakan wakif seiring waktu berjalan sampai tiada batas. Selama tempat ibadah dipergunakan untuk kepentingan agama dan umat, maka pahala akan terus mengalir kepada para wakif dengan berlimpah ruah,” kata Yusuf.

Keikhlasan dalam beramal, dengan menjadi wakif secara gotong royong, dapat membawa keberkahan dan kebaikan  sesama. Indahnya wakaf, akan merasakan pula indahnya nikmat kubur bersama yang dirasakan sampai hari akhirat nanti. 

Yusuf menambahkan, baru-baru ini bertambah lagi tanah wakaf di Deunong. Seorang wakif  mewakafkan tanahnya seluas 4.000 meter. Lahan tersebut masih kosong dan belum difungsikan. Namun nazir bersama warga telah menyepakati akan  membangun tambahan rumah sewa di lokasi tersebut. Mereka akan memproduktifkan tanah wakaf untuk kemakmuran bersama.

Bangun sekolah 

Tanah wakaf digunakan juga sebagai lokasi pembangunan sekolah, seperti SD Lamtheun di Gampong Deunong. Sekolah ini tempat saya ditugaskan ketika menjadi guru bantu pusat 2003-2006. Menjadi bagian dari karir saya selama berjuang menggapai cita-cita mulia sebagai guru sebelum menjadi PNS.

Gedung SD Lamtheun terletak di atas tanah berukuran sekitar 4.000 meter persegi. Menurut Yusuf, sekolah tersebut dibangun di atas tanah wakaf. Tanah diwakafkan oleh seorang warga yang diperuntukkan mendirikan sarana pendidikan. 

Menurut Yusuf, kisah awal berdirinya SD Lamtheun adalah  ketika pemerintah memprogramkan pembangunan sekolah di Gampong Lamtheun. Namun ternyata di lokasi tersebut tidak tersedia lahan untuk membangun sekolah. Hal tersebut menjadi pembahasan tokoh masyarakat hingga mencari solusi, agar sekolah tetap dibangun di wilayah  Darul Imarah (sebelum pemekaran kecamatan). Para tokoh berusaha mendapatkan lahan untuk pembangunan sekolah. 

Pepatah mengatakan, kalau ada kemauan pasti ada jalan. Usaha para tokoh tidak sia-sia, karena di Deunong ternyata ada sepetak tanah wakaf. Tanah tersebut menjadi perhatian para tokoh untuk dimanfaatkan. Seorang hamba Allah dengan ketulusan hati mewakafkan hartanya untuk didirikan sekolah dimaksud.

Nama sekolah yang telah terdaftar pada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahkan sampai ke Pemerintah Pusat di Jakarta, tentu tidak bisa diubah lagi. Meskipun nama SD Lamtheun, namun sekolahnya terletak di Gampong Deunong. Karena nama bukanlah masalah, yang penting sekolah yang menjadi harapan masyarakat dapat terkabulkan. 

Sekarang, yang sekolah di SD Lamtheun bukan hanya anak-anak Deunong saja, tetapi warga di sekitar Gampong Deunong juga mengantarkan putra putrinya ke SD tersebut. Semua dapat merasakan manfaat lembaga pendidikan tersebut.  

Kini wakif sudah tiada. Sejak hartanya diwakafkan dan tempat pendidikan didirikan, maka sejak itu pula pahala kebaikan mengalir kepada wakif terus menerus sepanjang perjalanan kehidupan pendidikan. Selama sekolah tersebut masih dimanfaatkan, selama itu pula amal jariah akan terus dirasakan wakif.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel