Warga Lamtadok Rasakan Manfaat Wakaf

Warga Lamtadok Rasakan Manfaat Wakaf
Share

Oleh: Juariah Anzib,  S.Ag

Gampong Lamtadok  Kecamatan Darul Kamal Aceh Besar, sebuah gampong(desa) yang terletak dekat pegunungan, dengan mata pencaharian penduduk rata-rata sebagai petani, pekebun dan peternak. Namun, diantara warga ada yang mempunyai kemampuan mewakafkan tanah sawah miliknya untuk dikelola oleh wakif.

Setelah mengikuti pengajian rutin Senin malam, saya menyempatkan wawancara dengan Teungku Muhibuddin. Ia warga Gampong Lamtadok dan pengelola tanah wakaf gampong. Saya mendapatkan beberapa informasi tentang tanah wakaf Gampong Lamtadok. 

Menurut Teungku Muhibuddin, di Lamtadok terdapat tiga lokasi tanah wakaf. Pertama, tanah wakaf berupa tanah persawahan berukuran 500 meter. Tanah tersebut terletak di persawahan Lamtadok. Sawah tersebut dikelola oleh warga dengan ketentuan setiap warga mendapat kesempatan menggarap sawah selama dua tahun. Setelah itu, dialihkan kepada warga lain yang bersedia menggarapnya secara bergiliran. Begitu seterusnya.

Menurut dia, hal ini dilakukan agar adanya pemerataan dalam menggarap sawah wakaf, supaya kesejahteraan dapat dirasakan bersama. Dengan begitu, warga merasakan keadilan dalam kebersamaan untuk mendapatkan hasil panen padi hasil tanah wakaf, dan terhindar dari kecemburuan sosial antar warga dalam pengelolaan wakaf.

Hasil panen sawah tersebut dilakukan bagi hasil. Satu bagian untuk pendapatan gampong dengan menjual padi dan uangnya disimpan pada Kas gampong. Sementara dua bagian lagi untuk penggarap sawah selaku pekerja. Pemerintah Gampong memanfaatkan pendapatan dari sumber wakaf pertanian ini untuk kesejahteraan warga. Dana tersebut difungsikan untuk merayakan hari-hari besar Islam (PHBI) seperti peringatan maulid Nabi, Nuzulul Qur'an, bantuan untuk fakir miskin dan lain sebagainya yang dianggap penting. 

“Meskipun hasilnya tidak seberapa, namun dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga Lamtadok,” kata Teungku Muhibuddin.

Lokasi kedua juga berupa tanah sawah, dengan ukuran sama besarnya, yaitu 500 meter. Lahan yang terletak di persawahan Lamtadok ini dikelola oleh warga Lamtadok. Pengelola sawah ini tidak ditentukan batas waktu bagi siapa saja yang mau menggarapnya, tetapi diutamakan kepada warga miskin yang tidak memiliki lahan sawah sendiri. Disamping dapat membantu meringankan beban keluarga miskin, juga adanya rasa keadilan atas kebijakan tersebut. 

“Hasil penggarapan sawah tersebut dilakukan bagi hasil, sama dengan lahan persawahan pertama di atas. Dua bagian untuk penggarap sawah, dan satu bagian sesuai wasiat wakif diperuntukkan untuk kesejahteraan Imam Masjid Kemukiman Lamkunyet,” kata  Teungku Muhibuddin.

Lokasi tanah wakaf  ketiga sepetak tanah berupa lahan perkebunan, dengan ukuran lebih kurang 600 meter. Sayangnya tanah tersebut belum dimanfaatkan untuk mendapatkan hasil secara produktif. Tanah yang masih terbengkalai begitu saja, hanya terdapat beberapa pohon kelapa yang dimanfaatkan warga dengan tidak terkoordinir. 

Warga yang bermata pencaharian sebagai peternak, memanfaatkan tanah kebun tersebut sebagai tempat pemotongan rumput untuk pakan ternak mereka. Itulah yang dapat dimanfaatkan sementara waktu. 

Semoga tanah wakaf ini dapat diproduktifkan untuk kesejahteraan bersama, misalnya dengan menanam pohon kelapa, yang hasilnya digunakan sesuai mauquf alaih. 

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel