Antara Investasi Wakaf dan Miras

Antara Investasi Wakaf dan Miras
Share

Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I

Dosen Ekonomi Syariah Universitas Nahdatul Ulama Indonesia 

(UNUSIA) Bogor 

Masyarakat Indonesia disibukan dan dikagetkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait legalisasi minuman keras di sejumlah provinsi, antara lain provinsi Bali, NTT, Sulut dan Papua. Banyak ormas Islam yang menolak perpres ini, antara lain NU, Muhammadiyah, MUI, dan cendikiawan muslim seperti KH Diddin Hafidhuddin, Ustaz Miftah, Yusuf Mansur dan lain-lain. Penolakan tersebut wajar dan seharusnya dilakukan, karena mudarat miras lebih besar dibandingkan manfaatnya, bahkan bisa menghancurkan generasi bangsa dalam berbagai aspek. Syukurlah presiden Jokowi mendengar protes dan mengoreksi perpres tersebut. 

Dalam Al-Qur’an, hukum larangan miras terdapat dalam surah Al-Maidah ayat 90, An-Nahl 67, An-Nisa 43, Al-Baqarah ayat 219. Dalam hadits Abu Daud dan Hakim diuraikan bahwa, “Allah SWT mengutuk miras, peminumnya, pemberi minum (orang lain), penjualnya, pemerasnya, pengantarnya, yang diantar kepadanya dan memakan harganya. Menurut Prof Quraisy Shihab, empat mazhab sunni yang populer dan syiah zaidiah, imamiah hingga mazhab ibadiyah melarang keras praktik miras. Bahkan, miras dilarang oleh agama Kristen yang terdapat pada Book of Ephesians 5:18 dan Book of Proveb 20:1. Dalam agama Hindu terdapat dalam Manusmriti 9:255, Agama Budha dalam Aturan ke 5 dan Yahudi terdapat dalam Imama 9:8-9.

Menurut dr Kevin Adrian, bahaya alkohol antara lain merusak hati, rentan terkena pankreatitis, mengalami masalah sistem pencernaan, menurunkan fungsi otak, risiko terkena penyakit jantung, meningkatkan resiko kanker, bahkan bila mengendarai mobil atau motor dapat menyebabkan kecelakaan parah akibat tidak fokus menyetir kendaraan. 

Lalu apa kaitannya dengan wakaf? Dalam wakaf, kita dituntut produktif dalam berbagai hal positif dan kebaikan, bukan malah sebaliknya, karena esensi utama wakaf yaitu pengelolaan yang dilakukan oleh nazhir yang memiliki sifat dan habit STAF (siddiq, tabligh, amanah, dan  fatanah), promoter (profesional, modern, dan terpercaya) dan memiliki daya juang yang kuat.

Wakaf investasi yang menguntukan. Banyak peradaban lahir karena peran wakaf antara lain wakaf sumur Raumah hingga melahirkan hotel-hotel yang berkelas dan manfaatnya dirasakan umat, wakaf Masjid Aya Sofia menjadi wakaf populer pada masa Muhammad Al-Fatih hingga sekarang seperti kampus Qawarriyyin (Maroko), Al-Azhar (Mesir), Zaytuna dan Nizamiyyah (Persia) yang banyak melahirkan cendekiawan muslim yang kredibel dan melahirkan banyak beasiswa.  

Ada lagi aset wakaf produktif Haji Bughak dari hanya sebidang tanah bisa melahirkan aset-aset wakaf produktif seperti hotel, sehingga masyarakat Aceh menerima dana manfaat wakaf sebesar Rp 4,5 juta perorang, wakaf Ponpes Gontor berupa  29 asset wakaf unit usaha seperti sawah, toko bangunan, pabrik air, SPBU dan lain-lain. Bahkan, Ponpes Darunnajah telah mewakafkan 677,6 hektar tanah untuk pendidikan, bahkan wakaf Kalisa terkumpul Rp 5.787.400.951 untuk bidang kesehatan, ekonomi dan beasiswa dan lain-lain, serta pembangunan retina center terkumpul Rp 53.850.000.000.

Banyak sekali investasi wakaf yang bermanfaat untuk umat dari pada harus melegalkan investasi miras yang mudaratnya lebih besar terhadap umat, bahkan CWLS Seri SWR001 dengan akad wakalah mampu menghasilkan sebesar Rp 14,912 miliar terdiri dari 1.037 wakif individu dan 4 wakif institusi untuk kepentingan sosial dan umat, pembangunan RS berbasis wakaf, pembangunan gedung KUA, pembangunan kampus-kampus Islam, pembangunan jalan tol dan lain-lain. 

Semoga pemerintah sadar dan terbuka hatinya untuk mengutamakan investasi wakaf dan menghentikan rencana investasi miras.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel