Kemenag Bener Meriah Canangkan 50 Sertifikat Tanah Wakaf

Kemenag Bener Meriah Canangkan 50 Sertifikat Tanah Wakaf
Share

Wakafnews.com, Redelong -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf  canangkan program persertifikatan 50  tanah wakaf  di wilayah Kabupaten Bener Meriah tahun 2021 bersama Badan Pertanahan Nasional  di Kantin Wak Pro, Senin, 08/03/2021.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA   mengatakan pihaknya  merencanakan program persertifikatan 50 sertifikat tanah wakaf yang berada dalam wilayah Bener Meriah tahun 2021.

Menurut UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.

“Tanah wakaf di Bener Meriah harus diselamatkan dan dilindungi dengan badan hukum, sesuai syariah. Tanah wakaf harus dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik,”ujar  Hamdan.

Kerjasama antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan Badan Pertanahan Nasional  mendata sekaligus mempercepat proses ikrar sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah.

“Semoga program ini bisa berjalan sesuai rencana. Kita memang butuh waktu dan biaya, insya Allah beberapa instansi telah berkomitmen menyukseskan program ini, di samping Kemenag, badan pertanahan, BWI, juga Pemda Bener Meriah melalui Baitul Mal telah menyediakan biaya untuk suksesnya program ini," kata Hamdan.

Turut hadir dalam pencanangan tersebut Kepala Cabang Bank Aceh Bener Meriah yang lama Fazar untuk memperkenalkan Kepala Cabang  yang baru Zaky,  yang sekaligus pamit untuk masa tugasnya. Selain itu untuk mempererat  silaturahmi antara Kemenag Bener Meriah dengan Bank Aceh Cabang Bener Meriah. (Zulkifli)

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel