Langkah Taktis Wakaf Uang ASN Kemenag

Langkah Taktis Wakaf Uang ASN Kemenag
Share

        Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I

Dosen Ekonomi Syariah Universitas Nahdatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Bogor

Wakaf uang adalah isu yang hangat hangat dibicarakan oleh masyarakat Indonesia akhir-kahir ini, karena potensi dan dampaknya yang luar biasa. Merunut sejarah, kita temukan legacy wakaf uang yang  dimulai dari wakaf uang yang diprarkasai oleh Imam Az-Zuhri (124 H) abad ke 2 H, Sumur Raumah/Utsman Bin Affan (35 H) 20.000 dirham hingga Wakaf Baitul Asyi (1809 M), Elhac Sulaymen (1513M) 70.000 dirham perak, wakaf uang SIBL (Social Islamic Bank Limited) 1998,  CWLS (Cash Waqf Link Suku) Seri SW 001 bernilai 50,84 miliar sinergi antara DSN MUI, BWI, Kemanag, Kemenkeu dan BI (2020), Darunnajah 1,6 T, Wakaf Uang BWI 238,83 M, wakaf melalui uang 580,53 M, Wakaf Kalisa Rp 9,799 M, dan yang terbaru wakaf ASN Kemenag yang bernilai 3,5 M per 28 Desember 2020.

Sayangnya, saat BWI dan Kemenag mensosialisasikan wakaf uang, ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memutarbalikkan fakta dan isu wakaf uang, bahwa wakaf uang dikelola tidak aman, digunakan pemerintah dan lain-lain. Sehingga BWI, Kemenkeu, dan Kemenag harus memberikan klarifikasi terkait hal ini, agar isu wakaf uang tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

Dalam kamus KBBI, hoax diartikan adalah berita bohong, sedangkan menurut Silverman (2015) diartikan berita bohong. Menurut Silverman (2015), hoax yaitu sebuah rangkaian informasi yang disesatkan, tetapi dijual sebagai suatu kebenaran. Dalam Islam, hoax sangat dilarang, dianggap berbahaya dan akan menimbulkan fitnah yang luar biasa, bahkan dalam Alquran Surat Hujurat ayat 6 dikatakan: Hai orang-rang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa sebuah berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. 

Ayat ini sangat jelas redaksinya, bahwa ketika kita menerima suatu berita jangan langsung percaya, harus dicek terlebih dahulu atau diteliti, karena dampaknya luar biasa sekali, bahkan dalam hadits Bukhari Nomor 1477 diuraikan bahwa, “Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian: menyebarkan kabar burung (katanya-katanya), pemborosan harta dan banyak bertanya. Bahkan, saat ini banyak oknum tidak bertanggung jawab menyebarkan berita hoax melalui media sosial seperti FB, IG, twitter, youtube serta whatsapp dan telegram. 

Namun, ada hikmah tersendiri dari merebaknya isu wakaf uang ini; Pertama, orang-orang semakin sadar dan yakin akan safety saving wakaf uang yang dikelola BWI, Kemenakeu dan BI melalui sistem CWLS. Kedua, geliat makna wakaf uang itu sendiri semakin membuat orang-orang mencari tahu seluk beluk tentang wakaf uang. Ketiga, wakaf uang makin popoler di mata masyarakat Indonesia. Tiga hal ini berefek semakin meningkatnya funding wakaf uang.

Wakaf uang merupakan sesuatu hal yang baru dan belum diketahui oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.  Hal ini terjadi karena beberapa hal, salah satunya Index Literasi Wakaf masih rendah, bahkan menurut survey BWI,  Baznas dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, bahwa Index Literasi Wakaf (ILW) secara nasional mencapai 50,48 (rendah) yang terdiri dari Nilai Literasi Pemahaman Dasar 56,67% dan Nilai Literasi Pemahaman Wakaf Lanjutan 37,97%. 

Kemenag sendiri melalui Dirjen Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sudah melakukan langkah-langkah taksis: Pertama, membuat akun sosial media FB, IG, dan twiter terkait Literasi Zakat dan Wakaf. Kedua, melakukan webinar Literasi Zakat dan Wakaf bagi PPAIW dan Nazhir. Ketiga, gerakan Wakaf Uang bagi ASN Kemenag. Keempat, membuat Group WA Nazhir dan PPAIW seluruh Indonesia. Keempat poin ini menjadi langkah taktis yang luar biasa bagi perkembangan wakaf uang di Indonesia.

Empat langkah taktis ini seharusnya berkelanjutan, karena bagaimanapun semangat berwakaf para ASN Kemenag patut kita syukuri dan berikan apresiasi, karena ketika antara teori dengan implementasi sudah seirama dan berkorelasi, maka perlu political will yang kuat untuk menggerakan ASN lain  agar berwakaf uang.

Beberapa problem dalam pengelolaan wakaf uang antara lain, pertama, sosialisasi dan edukasi terkait wakaf uang. Kedua, funding wakaf uang. Ketiga, hoax wakaf uang oleh buzzer yang tidak bertanggung jawab. Keempat, kapabilitas nazhir. Kelima, sinergisitas antara BWI, Kemenag, MES dan KNEKS. Kelima, operasional wakaf yang tinggi. Keenan, tingkat literasi wakaf yang lemah. * 

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel