Hutan Wakaf Bogor Lestarikan Alam

Hutan Wakaf Bogor Lestarikan Alam
Share

Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I

Dosen Ekonomi Syariah UNUSIA (Universitas Nahdatul Ulama Indonesia)

Peralihan lahan menjadi sesuatu hal yang tidak bisa terhindarkan lagi di Indonesia. Saat ini, banyak lahan produktif yang beralih fungsi dari menjadi obyek wisata, perumahan, lahan sawit, industri, dan lain-lain.  Hal ini sesuai perubahan arah Indonesia dari negara agraris menjadi negara industri atau jasa, dan negara maritim menjadi negara wisata. Padahal alam perlu keseimbangan agar tidak terjadi kerusakan.

Menurut data BNPB 15 April 2021, jumlah bencana di Indonesia mencapai 1.125 kejadian meliputi 476 banjir, 308 angin puting beliung, longsor 218, kebakaran hutan dan lahan 90, gempa bumi 17, gelombang pasang dan abrasi 15, kekeringan 1, telah menimbulkan korban sebanyak 4.933.946 jiwa mengungsi,  475 meninggal dunia,  60 hilang, dan 12.895 jiwa luka-luka. Untuk itu, perlu upaya edukasi dan literasi agar masyarakat tanggap bencana dan siap menghadapi risiko apapun. 

Sejatinya bencana alam ketetapan Allah Swt, tetapi kita perlu mengantisipasi dan menjaga kelestarian alam agar tidak terjadi kerusakan nyata dan disengaja.  Hal ini berkorelasi dengan Alquran surah Ar-Rum ayat 41,  “Bahwa segala kerusakan di bumi, baik di daratan dan lautan itu akibat dari ulah manusia”. Ayat ini menegaskan, kita wajib dan harus menjaga alam untuk kelestarian alam saat ini dan nanti.

Hutan Wakaf Bogor

Hutan wakaf Bogor merupakan jawaban yang tepat di abad 21 ini, agar alam tetap lestari dan memberikan berkah terhadap masyarakat sekitar. Hutan wakaf Bogor menggunakan dua pola, bagaimana hutan yang dimiliki masyarakat adat dijaga dan diberdayakan untuk alam dan tidak dialihfungsikan ke hal non produktif, serta dikaitkan dengan wakaf khairi dan musyratak.Wakaf hutan ini milik umat, manfaatnya untuk umat dan diberdayakan dengan kegiatan positif seperti lebah tanpa sengat yang menghasilkan madu, pembuatan saung ekowista, pengajian masyarakat dan lain-lain. 

Wakaf hutan Bogor diplopori oleh Khalifah Muhammad Ali dan  Nur Jannah melalui Yayasan Hutan Wakaf Bogor tahun 2019. Total dana penghimpunan sebesar Rp. 466.159.169 melalui Ziswaf dan sudah disalurkan  sebesar Rp 3.61.778.930 untuk ekologi sebesar Rp 138.994.750, ekonomi Rp 98.063.554, pendidikan Rp 96.682.871, dakwah Rp 10.345.000, pengelolaan Rp 17.692.755,31. Hutan wakaf Bogor terletak di Dusun Muara Ujung, Desa Cibunia, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor seluas 6.300 M (0,63 ha).

Wakaf hutan Bogor merupakan salah satu kunci melestarikan lingkungan, karena bagaimanapun alam mampu menjaga keseimbangan kehidupan. Tanpa alam dunia akan terasa gersang dan hampa.  Hal ini sejalan pernyataan KH Alie Yafie, pentingnya menjaga lingkungan karena hal ini termasuk maqashid syariah dari teori maslahah.

Semoga kita mampu menjaga alam ini dengan tidak mencemari atau merusaknya. Bagaimana pun kita membutuhkan alam agar tatanan kehidupan seimbang. Kita semua bisa berkontribusi mengembangan hutan wakaf Bogor.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel