Antara Hoax Dana Haji dan Wakaf Produktif

Antara Hoax Dana Haji dan Wakaf Produktif
Share

Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I

Dosen Ekonomi Syariah Universitas Nahdatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Bogor

Isu dana haji dipakai pemerintah untuk kegiatan infrastuktur sedang ramai dibicarakan di media sosial. Hal ini bermula ketika pemerintah melalui Kementrian Agama mengumumkan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2021 tidak dilaksanakan karena berbagai aspek, antara lain pemerintah Saudi Arabia belum mengundang pemerintah Indonesia terkait nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, dan pemerintah membutuhkan waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji. Ini menjadi asumsi sebagian masyarakat bahwa dana haji dipakai pemerintah untuk kegiatan infrasturktur, padahal isu ini hoax dan dibantah langsung oleh Ketua BPKH, Anggito Abimanyu.

Dalam podcast (istilah penulis) Haikal Hasan atau yang dikenal Babe mewawancarai Ketua BPKH terkait hoax isu dana haji dipakai pemerintah, ada enam poin diuraikan:  Pertama, dana haji aman dan siap digunakan kapanpun. Kedua, dana haji tidak sepeserpun dipakai untuk infrastuktur.  Ketiga, dana haji diinvestasikan menggunakan akad mudharabah dan mandapatkan imbalan hasil. Keempat, menggunakan akad wakalah yaitu pemerintah mewakili jamaah yang telah menyetorkan uangnya ke rekening BPKH. Kelima, ONH sebesar 70 juta, jamaah hanya membayar 50 persen (Rp 35 juta), sisanya dari dana subsidi dan benefit investasi. Keenam, masyarakat bisa mengecek semuanya terkait dana haji di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), lembaga kredibel dan kompeten dalam memeriksa keuangan.

BPKH dibentuk melalui UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP BPKH Nomor 5 Tahun 2018 untuk mengelola dana haji. Total dana haji sebesar Rp 150 triliun dengan investasi melalui sukuk korporasi dan SBSN, reksadana syariah sebesar Rp 10 triliun, Rp 7 triliun investasi langsung dengan IDB dan Kementrian Saudi Arabia dalam hal pembangunan pondok haji. Tahun 2020 BPKH mendapatkan deviden manfaat  investasi sebesar Rp 7,46 triliun dari investasi sebesar Rp 99,53 triliun, Rp 43,53 triliun penempatan di bank syariah.

Hal yang menjadi pokok persoalan besarnya dana haji yaitu terkait penginapan atau sewa hotel sebesar 1.500 SAR atau RP 5.000.505, sampai saat ini pemerintah melalui Kemenag dan BPKH belum memiliki hotel atau penginapan di dekat masjidil haram. Hal ini menimbulkan cost luar biasa dan memang prosedur untuk kepemilikan tanah dan hotel dekat masjidil haram sangat rumit dan panjang, maka dari itu saya sarankan beberapa alternatif:

Pertama, sinergitas BPKH dengan BWI dan Wakaf Habib Bugak, dimana yang mengelola aset  hotel Wakaf Habib Bugak itu Pemerintah Indonesia sekitar 30 atau 50 tahun, karena konsensus investor habis sekitar tahun 2025. Sudah jelas wakifnya yaitu Habib Bugak Al-Asyi dan nazhirnya Prof Dr Abdurrohman Abdullah Asyi dan Syaikh Abdullatif Baltho. Jadi dengan BPKH dan BWI sebagai investor bisa menekan biaya living cost sebesar Rp 5 juta menjadi Rp 1 juta,  memperluas hotel, dan benefit dana Wakaf Habib Bugak tetap diberikan sebesar Rp 5 juta perjamaah Aceh.

Kedua, sistem BOT (Build Over Transfer) antara BPKH, BWI dan Nazhir Wakaf Habib Bugak. BPKH menginvestasikan dana manfaat haji untuk pembelian tanah Wakaf Habib Bugak dan dijadikan hotel di daerah dekat masjidil haram dengan dua nazhir yaitu pihak BWI dan Nazhir Habib Bugak, dan yang akan mengelola/kepemilikan utama yaitu BPKH dan BWI. Manfaat Wakaf Habib Bugak tetap diberikan kepada jamaah Aceh dan living cost sebesar Rp 5 juta akan hilang, bahkan menjadi free untuk jamaah seluruh Indonesia.

Ketiga, BST (Build Share Transfer) kerjasama antara BWI, BPKH dan APIF (Awqaf Property Invesment Fund) dimana BPKH menginvestasikan dana manfaat hajinya ke APIF.  APIF membeli tanah untuk dijadikan wakaf, nazhirnya BWI, wakifnya APIF, mendirikan dan membangun hotel wakaf untuk jamaah Indonesia yaitu BPKH. Kepemilikan saham BPKH 70%, BWI 30%, dan 10% APIF. 

Semoga kita menjadi orang bijak dan tenang ketika menyikapi suatu berita dan kita bisa menjadi wakif wakaf pruduktif berapapun nilainya. Aamiin. 

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel