Aceh Berpeluang Kembangkan Wakaf Produktif

Aceh Berpeluang Kembangkan Wakaf Produktif
Share


Oleh: Fahmi M. Nasir

Pendiri Pusat Studi dan Konsultasi Wakaf Jeumpa D’Meusara


Kenapa wakaf tiba-tiba wakaf jadi mainstream dalam beberapa tahun ini di dunia? Wakaf menjadi booming. Karena tahun 2019 bank dunia merilis tentang dampak wakaf dan ini bisa dibaca di jurnal. Kemudian ada upaya transformasi wakaf menjadi gencar, terlihat dari banyaknya jurnal yang membahas tentang wakaf. 

Wakaf hukumnya ijtihadi. Saya lebih suka melihat wakaf sebagai problem solver. Ketika Saidina Usman mewakafkan sumur, implikasinya tidak semua sektor swasta bisa memenuhi kebutuhan publik.

Saya tertarik dengan pandangan guru saya terkait esensi wakaf, pertama sebagai problem solver. Kedua, bagaimana wakaf menciptakan surplus. Untuk ini, harus ada ekosistem wakaf yang komprehensif. Tidak parsial. Pertama, harus ada konsepsi wakaf, kedua perlu regulasi, dan ketiga tata kelola yang baik. Ini biasanya banyak stakeholder yang menangani tentang wakaf dan bagaimana semua stakeholder bisa bersinergi. 

Keempat, profesionalisme nazir. Bagaimana nazir bisa mengelola wakaf dengan baik. Dalam hal ini nazir perlu dibantu. Kemudian yang kelima adalah pembiayaan, bagimana bisa mendapatkan pembiayaan pengelolaan wakaf.

Di Malaysia, wakaf berada di bawah pengawasan Majelis Agama Islam, untuk memacu perkembangan wakaf di negara Malaysia. Di Pulau Pinang ada satu wakaf dari Siti Aisyah Mahmud tahun 1901, wakafnya berupa tanah sawah, tapi tidak dimanfatkan dengan maksimal, tidak dikembangkan, lalu dibangun pusat perniagaan dan menerima bagi hasil.

Sementara model wakaf di Singapura, jika ada aset yang tidak produktif, menurut aturan bisa diambil alih oleh negara.  Dulu,  banyak aset wakaf yang tidak dikembangkan, lalu dilakukan langkah-langkah progresif, dimulai dengan adanya fatwa MUIS, bahwa mereka akan melakukan istibdal, mengalihkan aset-aset wakaf yang tidak produktif yang terancam diambil alih oleh negara dengan aset yang bisa dikembangkan.

Model wakaf produktif di Arab Saudi ada Zamzam Tower. Kemudian Indonesia yang  menarik wakaf Salman. Mereka punya dana wakaf untuk mendanai suatu komunitas. Pengrajin bambu yang kekurangan dana mengajukan permohonan dana kepada wakaf Salman, dengan pola bagi hasil. Karena itu, Aceh pun berpeluang mengembangkan wakaf produktif.  

*Disarikan oleh Juliani dan Sayed M Husen dari Pelatihan Nazir Seri-2, Kamis, 15 Juli 2021

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel