Kaitan Childfree dengan Investasi Wakaf

Kaitan Childfree dengan Investasi Wakaf
Share

Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I

Peneliti Indonesia Waqf Institute (IWI) dan Wakaf News

Istilah childfree saat ini sedang menjadi tranding topik. Hal ini berkaitan dengan status YouTuber Gita Savitri bahwa, “Di kamus gue, tiba-tiba dikasih (anak), is very unlikely”.  Konsultan karier dan rumah tangga, Choqi Isyarqi  meresponnya bahwa childfree itu pemikiran yang sangat menyesatkan. Anak itu adalah kebaikan, investasi dan amal jariah. Bukan beban. Bahkan childfree itu hanya memikirkan diri sendiri, tidak mau ribet, dan hanya fokus kepada kelemahannya. Tidak mau memperbaiki diri, sabar dan istiqamah.

Childfree adalah keputusan atau pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, baik anak kandung, anak tiri dan anak angkat. Childfree mulai berkembang akhir abad 20 yang dipopulerkan oleh St Augustine, pengikut kepercayaan Maniisme. Menurut pakar ekonomi David Foot dari Universitas Toronto, tingkat pendidikan seorang perempuan adalah faktor yang menentukan apakah dia mau mempunyai anak atau tidak.  Penyebabnya antara lain kesetaraan gender, tidak religius, finansial tinggi dan ingin dipandang mandiri.

Lalu apa kaitanya dengan wakaf? Menurut hadits riwayat Muslim nomor 1631, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan doa anak salih”. Tiga hal ini adalah instrumen  investasi saat ini dan masa depan (ketika kita sudah tiada). 

Beberapa program wakaf yang dikelola oleh nazir saat ini dapat jadi pilihan: investasi wakaf CWLS minimum Rp 1 juta rupiah, investasi wakaf green dengan tanaman nyamplung yang menyelamatkan 14 juta lahan kritis di Indonesia, wakaf saham kerjasama BWI dengan MNC sekuritas, wakaf Kalisa (wakaf peduli Indonesia) dengan wakaf uang selamanya sebesar Rp 50.000 dan wakaf uang sementara Rp 1 juta melalui SBSN. 

Ada juga wakaf poin kerjasama antara BWI dengan Telkomsel dalam bentuk tukar 50 poin senilai Rp 5.000, wakaf uang antara BWI, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa dan Tokopedia dengan nominal paling kecil Rp 10.000 hingga Rp 100.000.  

Selain itu, investasi wakaf seperti Ponpes Gontor, RS Mata Ahmad Wardi, RS Hasyim Asyari kerjasama antara BWI dengan DD, wakaf RS Salman, Wakaf Hutan Aceh, Wakaf News Aceh, Gerai Khadijah Unair, Wakaf Sawah Produktif Baitul Wakaf di Kebayuran Bekasi, Wakaf Habib Bugak, Wakaf Hidroponik Greenwalfare di Tapos Depok, dan wakaf energi oleh Yayasan Wakaf Energi Nusantara melalui PLTS. 

Tentu saja pengelolaan wakaf membutuhkan nazhir yang amanah, salih dan profesional, agar harta wakaf bisa berkembang, maju dan menguntungkan bagi kemaslahan umat. 

Jadi benang merah antara anak dengan investasi wakaf mempunyai korelasi yang kuat dan seirama, bahwa dengan adanya anak dan investasi wakaf bernilai kebaikan dan penuh nilai-nilai keberkahan, akan ada kebaikan yang akan terus menerus hingga yaumil akhir dan yang pasti bernilai maslahat untuk umat. Hal ini sesuai teori maslahah yang terkandung dalam maqashid syari’ah yang ditulis oleh Imam Syatibi atau Abu Ishaq asy-Syathibi (wafat 790 M/1388 H).

Semoga Allah Swt menjadikan kita hamba yang gemar dan pandai bersyukur ketika mempunyai keturunan dan kita semua gemar investasi wakaf untuk kemaslahan umat. Amin.

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel