Human Capital Manajemen Wakaf

Human Capital Manajemen Wakaf
Share

Oleh: Setiono Winardi, SH, MBA

Konsultan Bisnis dan Pegiat Wakaf

Wakafnews.com -- Sumber daya manusia yang dibutuhkan nazir dalam mengelola wakaf di syaratkan memiliki kemampuan dan keterampilan profesional, sehingga tujuan pengelolaan wakaf mencapai keberhasilan dalam memberikan layanan untuk kemaslahatan umat Islam. Saat ini, nazir yang dibantu karyawan dalam mengelola wakaf terkesan seolah-olah dilakukan sekedarnya, sehingga target memberikan manfaat untuk kemaslahatan umat Islam jauh dari harapan. Untuk itu, dibutuhkan strategi tersendiri yaitu peningkatan human capital management.

Human capital (modal manusia) adalah segala sifat yang tersedia di dalam manusia, mencakup kebiasaan, pengetahuan, atribut sosial, dan kepribadian (termasuk kreativitas) yang diwujudkan dalam kemampuan melakukan kerja, sehingga menghasilkan nilai ekonomi. (Claudia Goldin, Department of Economics Harvard University and National Bureau of Economic Research). 

Modal manusia yang unik dan berbeda dengan modal lainnya diperlukan oleh organisasi (nazir) untuk mencapai tujuan, berkembang dan tetap inovatif. Perusahaan (organisasi nazir) dapat  melakukan investasi sumber daya manusia, misalnya, melalui pendidikan dan pelatihan, yang memungkinkan peningkatan kualitas dan produksi. 

Ruang lingkup human capital dalam membantu nazir: General Management (yang meliputi kepemimpinan, pengambilan keputusan, serta keahlian fungsional lainnya); Strategic Human Capital (yang mengharuskan memiliki keahlian yang sifatnya strategis);  Industry Human Capital (yaitu menuntut seseorang untuk memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan bisnis dalam bidang perwakafan, baik dari segi teknis, regulasi, dan lain sebagainya);  Relationship Human Capital (kemampuan berkomunikasi baik secara vertikal dan horizontal maupun internal dan eksternal tentang bisnis yang diselenggarakan melalui pemberdayaan wakaf).

Dalam kaitan ini, Allah Swt berfirman, “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS Al-Ahzab 33: 21).  "Dan sesungguhnya engkau benar-benar, berbudi pekerti yang luhur." (QS Al-Qalam 68: 4)

Dalam menjawab ruang lingkup human capital, maka persyaratan utamanya adalah, As-Siddiq (selalu benar atau jujur); Al-Amanah (dapat dipercaya); At-Tabligh (menyampaikan wahyu, perintah atau larangan-Nya); Al-Fatanah (memiliki kecerdasan yang tinggi).

Adapun tahapan proses human capital management sebagai berikut: Pertama,  proses perekrutan yang diawali dengan penjelasan informasi kebutuhan karyawan tentang syarat soft dan hard skill, batasan dan pelimpahan tugas tanggung jawab, termasuk batasan usia. Kedua,  on boarding dan penugasan sementara dan orientasi tanggung jawab sebelum menerima pelimpahan tugas secara penuh. Ketiga, pembinaan dan peningkatan kualitas kompetensi, kompensasi dan benefit lainnya sebagai kompensasi setelah melaksanakan tugas dalam periode tertentu. Keempat, pengukuran kinerja disertai dengan rewards atau penalty dengan tolok ukur yang sudah distandardisasi sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Kelima, governance, risk and compliance untuk prosedur dan kualitas manajemen.

Jadi, dengan memenuhi persyaratan tersebut, maka human capital management nazir dapat membantu dan meringankan tugas nazir untuk mencapai keberhasilan yang melampaui harapan.*

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel