Wakaf Instrumen Investasi

Wakaf Instrumen Investasi
Share

Oleh: Setiono Winardi, SH.MBA

Konsultan Bisnis Syariah dan Penggiat Wakaf

Wakafnews.com -- Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.

Mewakafkan harta menyebabkan kuasa pemilikan hartanya akan terhapus dari harta tersebut. Wakaf secara prinsipnya adalah salah satu bentuk kontrak yang kekal.  Pewakaf tidak boleh lagi memiliki harta itu dengan cara apapun, kecuali sebagai pengurus harta wakaf yang disebut sebagai nazir, dan secara majazinya harta wakaf adalah menjadi milik Allah Swt.

Wakaf adalah sedekah berkelanjutan dengan mendapat pahala, tetapi diperbolehkan juga sebagai penerima faedah berkelanjutan.

Nazir sebagai pihak yang mengelola harta wakaf dapat mengatur pendistribusian manfaat untuk jangka panjang, sehingga pihak wakif tidak perlu bimbang bila terjadi sabotase, seperti pengubahan status wakaf tanahnya oleh pemerintah, katena kaidah fikih menyatakan, syarat wakif adalah seperti nash syara’ yang mengatur penggunaan harta wakaf untuk kebajikan dan perkara-perkara yang diharuskan oleh syara’, sedangkan ketentuan syara' tidak diwajibkan menentukan golongan yang akan mendapat manfaat dari wakaf, sehingga  membolehkan pengembangan harta wakaf kepada berbagai bentuk modern pada obyektif wakaf.

Sementara, investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, investasi berarti penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. 

Secara umum investasi dapat diartikan sebagai meluangkan atau memanfaatkan waktu, uang atau tenaga demi keuntungan/manfaat pada masa datang.  Jadi, investasi merupakan membeli sesuatu yang diharapkan di masa yang akan datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai awal.

Berdasarkan teori ekonomi investasi, berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi).

Dalam pasar modal, dikenal berbagai instrumen investasi yang biasa diperdagangkan, seperti saham, obligasi (Obligasi Ritel Indonesia, Saving Bond Ritel dan Sukuk), reksa dana, dan exchange traded fund.

Tanah sebagai salah satu faktor produksi, dapat pula menjadi obyek instrumen investasi melalui wakaf yang dapat diberdayakan melalui pengalihan hak kepemilikan tanah dari seseorang (wakif) kepada umat melalui (nazir) sebagai pengelola.

Misalnya, ada kebutuhan tanah seluas 500 m2 dengan harga Rp 500.000/m2 untuk suatu keperluan, lalu ada seorang hamba Allah yang akan bertindak sebagai wakif dengan cara membeli tanah seluas 500 m2 dengan harga Rp 250.000.000 dan kemudian menyerahkan tanah tersebut kepada nazir untuk dikelola selama 10 tahun. Kemudian setelah jangka waktu 10 tahun berlalu maka nazir mengembalikan tanah seluas 500 m2 kepada wakif, dan ternyata setelah 10 tahun maka harga tanah mengalami kenaikan menjadi Rp 3.000.000/m2 pada saat dijual, sehingga wakif akan menerima pengembalian pembelian tanah seluas 500 m2 sebesar Rp 1.500.000.000. Sedangkan hasil pengelolaan tanah selama 10 tahun hasil diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Cara  seperti ini disebut wakaf tanah secara langsung.

Ada cara lain untuk memenuhi kebutuhan sebidang tanah, misalnya kebutuhan tanah seluas 500 m2 dengan harga Rp 1.000.000/m2, atau total biaya untuk mendapatkan tanah wakaf sebesar Rp 500.000.000, selanjutnya diadakan lelang oleh nazir kepada umat Islam dengan cara menerbitkan 500 kupon, dimana setiap kupon dibuat daftar nama calon wakif termasuk identitas dan kontak yang bisa dihubungi. Dengan diterbitkan kupon tersebut, bila umat Islam yang tidak mampu, bisa juga ikut menjadi calon wakif dengan menyerahkan uang kurang dari Rp 1.000.000, selanjutnya kupon tersebut harus dipelihara oleh nazir.

Setelah terkumpul anggaran sebesar Rp 500.000.000, maka nazir membeli tanah dimaksud dan kemudian mengelola sampai batas waktu tertentu, misal selama 10 tahun.  Hasil pengelolaan tanah wakaf selama 10 tahun diperuntukan bagi kemaslahatan umat Islam.

Setelah waktu 10 tahun berlalu, maka tanah tersebut dijual misalnya harga jual tanah setelah 10 tahun menjadi Rp 5.000.000, maka hasil penjualan tanah sebesar Rp 2.500.000.000 dikembalikan kepada wakif yang namanya tercantum di dalam kupon tersebut. 

Dilihat dari peluang yang menguntungkan dari dua contoh bisnis proses wakaf di atas dan minimnya risiko kerugian atau wakaf sebagai lembaga investasi memiliki jaminan pertumbuhan nilai kapital (modal), maka sudah sepatutnya sumber daya ekonomi umat Islam dalam bentuk lembaga wakaf dapat menjadi pilihan dan idola, karena terbebas dari unsur ribawi dan juga mendapatkan ridha Allah Swt.

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel