Change Management Wakaf

Change Management Wakaf
Share

Oleh: Setiono Winardi, SH, MBA

Konsultan Bisnis dan Pegiat Wakaf 

Change Management Wakaf adalah pendekatan pengelolaan uang pada transisi individu (wakif), tim (nazhir wakaf), dan organisasi (kegiatan yang dijalankan pada potensi sumber daya wakaf) dari kondisi saat ini ke kondisi masa depan yang diinginkan. Change Management Wakaf adalah proses organisasi yang bertujuan membantu nazir saat menerima dan merangkul perubahan dalam lingkungan implementasi uang menjadi obyek wakaf.

Sejarah wakaf dilakukan oleh Rasulullah saw dengan mewakafkan Masjid Quba tahun 622 miladiah.  Enam bulan kemudian diikuti dengan mewakafkan Masjid Nabawi, kemudian Sayidina Umar r.a, yang dilanjutkan dengan anaknya Abdullah bin Umar r.a  dengan mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.

Menurut UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pasal 1 ayat 1, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Masih di dalam UU Nomor 41 tahun 2004, harta wakaf dapat dibagi menjadi harta benda bergerak dan harta benda tidak bergerak. Dalam hal ini, terjadi diskusi dalam memahami hadits riwayat As-Syaukani dengan ketentuan UU Nomor 41 tahun 2004 yaitu tentang harta benda bergerak sebagai obyek wakaf.

Ada suatu kaidah fikih yang cukup makruf di kalangan para ulama, “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” (Baca: Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qawa’idil Fiqhiyyah, hal. 90)

Allah mengancam atas perbuatan ibadah yang tidak didasari perintahNya, "Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (diridai) Allah). Dan sekiranya tidak ada ketetapan yang menunda (hukuman dari Allah) tentulah hukuman di antara mereka telah dilaksanakan. Dan sungguh, orang-orang zalim itu akan mendapat azab yang sangat pedih". (QS  Asy-Syura 42: Ayat 21)

Dari ‘Aisyah r.a Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak”. (HR Bukhari nomor 20 dan Muslim nomor 1718)

Diperkuat lagi dengan firman Allah Swt, "Katakanlah (Muhammad), apakah perlu Kami beritahukan kepadamu tentang orang yang paling rugi perbuatannya? (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya". (QS  Al-Kahf 18: 103-104)

Melihat adanya larangan beribadah yang tidak ada tuntunannya, namun bukan berarti niat untuk berbuat kebaikan amal saleh tidak memiliki solusinya, hanya saja, berbuat kebaikan amal saleh khususnya wakaf uang diharuskan melalui pengelolaan perubahan, sehingga bisa memenuhi syariat Islam untuk mencapai tujuan wakaf yang menggunakan uang.

Dalam ilmu ekonomi modern, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, serta pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

Change management wakaf yang dibutuhkan nazir adalah suatu wawasan yang dapat memberdayakan suatu obyek tertentu yang pada akhirnya dapat menjadi obyek wakaf sesuai dengan tuntunan sunnah dan sejarah, sejak zaman Rasulullah saw dan juga dilakukan oleh para sahabat Rasulullah saw.

Saat ini, banyak seruan melakukan wakaf dengan menggunakan uang, sehingga apabila uang dijadikan obyek wakaf,  langkah yang harus dilakukan oleh nazhir pada saat menerima wakaf dari wakif, uang yang diterima dari wakif seyogyanya dibelikan sebidang tanah, dimana nazir dapat bertindak mewakili wakif dan/atau para wakif berdasarkan surat kuasa khusus untuk membeli sebidang tanah. Kemudian sertifikat atas tanah mengalami perubahan menjadi atas nama wakif, serta bila sudah menjadi atas nama wakif akan didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk mengalami proses perubahan status menjadi tanah wakaf.

Pengawasan dalam melakukan change management dapat dilakukan oleh wakif dan/atau masyarakat setempat tempat lokasi tanah berada yang berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama dan Kantor Pertanahan setempat.

Dengan adanya change management pada wakaf, maka umat Islam dapat melakukan wakaf yang obyeknya selain harta benda tetap berupa tanah, tetapi juga uang, sehingga dengan change management ini perbuatan hukum wakaf dapat menenuhi kaidah syariat Islam.

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel