Masjid Al-Qurban Galang Wakaf Tanah

Masjid Al-Qurban Galang Wakaf Tanah
Share

Oleh: Juariah Anzib, S.Ag

Peminat Literasi Wakaf 

Wakaf merupakan tabungan akhirat yang menjadi teman setia di alam barzah di saat semua orang meninggalkan manusia, ketika harta yang ditinggal mengabaikannya, dan dikala anak-anak tercinta memalingkannya. Tidak ada seorang pun yang menemaninya di alam kubur.  Ketika  itulah amal saleh  yang akan menemaninya. Salah satu amal saleh itu adalah wakaf ketika masih hidup di dunia.  

Dalam kaitan wakaf ini, Jumat, 18 November 2021, saya mewawancarai nazir wakaf Masjid Al-Qurban, Gampong Lampeuot, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Najdi SP. Dia juga menjabat Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Al-Qurban. 

Menurut Najdi, Masjid Al-Qurban baru-baru ini membebaskan sepetak tanah yang letaknya bersebelahan dengan masjid. Pembebasan tanah dengan luas sekitar 1.800 meter itu dengan cara mengajak masyarakat menjadi wakif. Adapun para wakif terdiri dari berbagai tingkatan ekonomi masyarakat sesuai kemampuan masing-masing. Mereka berwakaf melalui uang sesuai keikhlasan.  Ada di antara wakif yang wakaf tanah satu meter, dua meter, lima meter dan seterusnya. Bervariasi. 

Tanah yang menyatu dengan lokasi masjid itu berukuran 1.800 meter, yang dibebaskan oleh para wakif seluas1.000 meter, sedangkan 800 meter lagi hibah pemilik tanah kepada masjid. Adapun tanah yang dijual tersebut Rp 1.250.000 per meter. Dari hasil penggalangan dana wakaf terkumpul Rp 1,2 miliar  untuk pelepasan tanah tersebut. Sekarang, tanah itu sah menjadi harta agama yang dikelola oleh nazir wakaf masjid.

Menurut Najdi, tanah wakaf bersama itu akan dimanfaatkan sebagai lokasi perluasan masjid. Dengan semakin  meningkatnya jumlah jamaah, apalagi hari Jumat, masjid dengan kondisi sekarang terhitung sempit. Panitia Pembangunan Masjid merencanakan perluasan masjid secepat mungkin jika dana telah terkumpul. Untuk itu, diharapkan kepada berbagai pihak untuk membantu realisasi niat baik ini. 

Setelah sukses perluasan masjid tahap pertama, nazir membuka jalan menuju surga tahap dua kepada para wakif untuk kembali berwakaf. Sepetak tanah yang tidak jauh letaknya dari  lokasi pertama, Masjid Al-Qurban kembali menggalang wakaf melalui uang untuk pembebasan tanah wakaf tahap dua.

Lahan dengan luas sekitar 500 meter itu, masih menunggu uluran tangan dermawan (mukhsinin) untuk pembebasannya. Dari 500 meter tanah, menurut Najdi, 200 meter merupakan hibah dari pemilik tanah, sedangkan 300 meter untuk wakaf dengan harga 1,3 juta per meter. Wakaf  yang terkumpul baru cukup untuk pembebasan 190 meter tanah.  Tersisa tanah yang belum terbebaskan sekitar 110 meter. 

Jika dihitung wakaf melalui uang yang terkumpul Rp 247 juta, masih kurang Rp 143 juta lagi dari jumlah keseluruhan Rp 390 juta. “Semoga Allah mudahkan jalan untuk mengatasi kekurangan yang tinggal sedikit lagi. Diharapkan kaum muslimin yang memiliki harta berlebih menggunakan kesempatan baik ini untuk berwakaf,” imbau Najdi. 

Najdi menambahkan, jika Allah mengizinkan, nazir membuka peluang penggalangan dana wakaf tahap ketiga untuk pembebasan tanah di sekitar masjid dengan luas 500 meter. Namun, hal belum pasti, mengingat  pihaknya akan melakukan konfirmasi dengan pemilik tanah. Semoga Allah Swt meridhai niat mulia ini.*

 Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel