Syarat, Tugas dan Tantangan SDM Nazir

Syarat, Tugas dan Tantangan SDM  Nazir
Share

Oleh: Muhammad Haikal, SHI, MH

Nazir dalam bahasa Arab, nadzara, yandzuru, yang bermakna mengelola, mengawasi dan menjaga. Manurut bahasa Indonesia, sebagai orang yang memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan harta wakaf. Dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan,  nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Menurut pasal 10 ayat (1), syarat nazir perorangan adalah warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. 

Menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,  pasal 129 menjelaskan, harta wakaf dikelola oleh nazir. Nazir dapat berbentuk orang pribadi, badan hukum, atau organisasi. Nazir ditetapkan oleh wakif dalam ikrar wakaf. Dalam hal wakif tidak menentukan nazir, maka Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) dapat menentukan nazir setelah bermusyawarah dengan maukuf alaih (penerima manfaat wakaf). 

Dalam hal maukuf alaih merupakan masyarakat luas, maka usul penetapan nazir dapat diajukan oleh anggota masyarakat yang mewakili dengan disetujui oleh pejabat pemerintah paling rendah yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dimana harta wakaf tersebut berada. 

Nazir yang sudah terbentuk pada saat qanun Baitul Mal diundangkan (2018) tetap berlaku dan wajib didaftarkan pada Baitul Mal Aceh (BMA) atau BMK. Dalam hal wakif tidak menentukan nazir, maka nazir diangkat untuk satu priode selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.

Saat ini, masih banyak lembaga kenaziran belum berfungsi secara maksimal, karena pengelolaan wakaf yang belum terarah dengan baik, ditambah lagi minimnya sumber daya nadzir. 

Dalam buku Paradigama Baru Wakaf di Indonesia  (Kemenag, 2008), membagi syarat-syarat nazir tiga bagian: pertama, syarat moral di antaranya paham tentang hukum wakaf,  baik dalam tinjauan syariah maupun perundang-undangan negara RI. Jujur, amanah dan adil sehingga dapat dipercaya dalam proses pengelolaan wakaf. Tahan godaan, terutama menyangkut perkembangan usaha. Sungguh-sungguh dan suka tantangan. Punya kecerdasan, baik emosional maupun spiritual. 

Kedua, syarat manajemen antara lain mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership, visioner, mempunyai kecerdasan yang baik secara intelektual, sosial dan pemberdayaan. Profesional dalam bidang pengelolaan harta dan memiliki program kerja yang jelas. 

Ketiga, syarat bisnis antara lain  mempunyai keinginan, pengalaman, punya ketajaman melihat peluang usaha sebagaimana layaknya entrerpreneur. 

Dari persyaratan di atas menunjukan, nazir menempati posisi yang sangat sentral dalam pengelolaan harta wakaf. Ditinjau dari segi tugas, nazir berkewajiban menjaga, mengembangkan dan melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya.

Sebagai pelaksana hukum, nazir memiliki tugas-tugas atau kewajiban dan hak. Tugas-tugas nazir menurut undang-undang wakaf adalah: melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sedangkan hak nazir, pertama, nadzir berhak mendapat imbalan, upah atau bagian maksimal 10% dari keuntungan atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Kedua, nazir berhak mendapat pembinaan dari menteri yang menangani wakaf dan BWI untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara baik dan benar.

Sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf  dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, seorang nazir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas, yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya. 

Tugas nazir lainnya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh-kembangkan harta wakaf. Pada intinya, baik nazir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.

Nazir memiliki tantangan SDM yang berat. Seorang nazir harus memiliki keahlian  di antaranya, memiliki keahlian teknis, seperti mengoperasikan komputer dan mendesain ruangan. Memiliki keahlian berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat, khususnya pihak yang secara langsung terkait dengan wakaf. Nazir harus ahli memproduktifkan harta wakaf, tepat dan tegas dalam mengambil keputusan, memiliki energi maksimal, berani mengambil resiko, serta bertanggungjawab.

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel