Hikmah Wakaf

Hikmah Wakaf
Share

 

Oleh:  Muhammad Haikal, SHI, MH

Wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf Rasulullah Muhammad saw. Diriwayatkan, Rasulullah mewakafkan dan menyedekahkan tujuh bidang kebun di Madinah Al-Munawwarah sepulang dari Perang Uhud untuk fakir miskin, ibnu sabil dan saudara yang masih ada hubungan darah. 

Di antara sahabat yang pertama kali mewakafkan hartanya adalah Umar bin Khattab r.a. Imam Bukhari meriwayatkan, Umar bin Khattab bersedekah dengan hartanya pada masa Rasulullah saw. Saat itu, dikatakan kepadanya: timgha. Ternyata pohon kurma. Umar menjawab: “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku memanfaatkan suatu harta dan ia sangat berharga bagiku, maka aku hendak menyedekahkannya.” 

Rasulullah saw menjawab, sedekahkanlah dan pohonya tidak dijual. Umar r.a menyedekahkanya untuk fisabilillah, budak, orang miskin, ibnu sabil, dan keluarga terdekat. Tidak ada dosa bagi orang yang mengelolanya memakan dengan cara yang makruf. Orang yang tidak ikut menanam modal boleh juga memakannya dengan cara yang baik.

Abu Bakar r.a mewakafkan seperempat hartanya di Mekkah. Ali Bin Abi Thalib karimallahu wajhah mewakafkan sebagian harta miliknya untuk fakir miskin, fisabilillah, keluarga dekat, dan keluarga jauh. Ia mengatakan, “Dengan begitu aku mengharap ridha Allah di hari mana sebagian wajah kelihatan putih dan sebagian wajah yang lainnya menjadi hitam”. Harta itu tetap, tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak pula diwariskan. 

Aisyah r.a, Ummu Salamah, Sayyidah Shafiah, dan Ummu Habibah binti Abi Sufyan mewakafkan tanah di hutan dekat Madinah kepada para hamba yang dimerdekakan dan anak cucunya sebagai pertahanan yang tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak pula diwariskan. 

Anas r.a mewakafkan rumahnya di Madinah. Ibnu Umar mewakafkan sebagian rumah yang diterima dari Umar kepada keluarga Abdullah yang miskin. Zubair Ibnu Awwam mewakafkan rumah untuk anak cucunya, yang tidak dijual dan tidak dihibahkan. Anak-anaknya yang perempuan yang ditalak suaminya tidak dilarang menempati rumah itu. Kemudian bila tidak membutuhkan lagi karena telah bersuami, maka tidak berhak untuk menempatinya.

Abu Thalhah mengatakan kepada Nabi saw: “Kebunku yang terletak begini dan begitu milik Allah. Demi Allah wahai Rasulullah, andai kata aku mampu merahasiakannya niscaya aku tidak memberitahukannya.” Maka Rasulullah saw bersabda: “Peruntukkanlah kebun itu bagi orang-orang fakir golonganmu”. Abu Thalhah memberikannya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hisan bin Tsabit.  

Begitu luas manfaat wakaf. Dalam berwakaf, kita hanya mengharap ridha Allah Azza Wajalla, mengikuti perintah Allah Swt dan sunnah Rasulullah saw. Maka setiap orang yang menerima wakaf harus taqwa kepada Allah, amanah dalam menjaga dan memelihara harta wakaf, karena wakaf merupakan harta untuk memberdayakan kaum muslimin, membantu fakir miskin, anak yatim piatu, para janda, orang tua jompo.

Wakaf menimalisir kasus pidana seperti pencurian dan lain sebagainya. Patut dicatat, bahwa harta adalah bentuk saling berbagi di dunia, sementara di akhirat kita rasakan manfaat selamanya. Roda ekonomi umat dapat digerakkkan, salah satunya, dengan kedermawanan orang-orang yang suka berwakaf, infak, sedekah, dan membayar zakat. 

Dari wakaf akan muncul nilai sosial yang tinggi, membantu sesama, mendapatkan pahala yang kekal, tumbuhnya jiwa sosial, meringankan beban orang lain, dan menghilangkan kesenjangan sosial. Wakaf membersihkan harta, meningkatnya empati, dan terjalinnya silaturrahim. Wallahua’lam bishawab.

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel