Mekanisme Pinjol Syariah Berbasis Wakaf
Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I
Peneliti Indonesia Waqf Institute (IWI) dan Wakaf News
Pinjaman online (pinjol) booming dan merajalela di mana-mana. Satu sisi banyak membantu, namun pada sisi lain membawa dampak negatif, antara lain terjadi bunuh diri akibat riba, bunga terlalu tinggi, putus asa dan banyak teror melalui sms, wa, telepon, dan lain-lain. Terjadi juga ambil alih aset antara lain mobil, motor, rumah dan lain-lain.
Sebetulnya, pinjol terbagi dua, legal dan illegal. Terkadang yang menjadi problem utama pinjol illegal, tetapi tetap saja pinjol legal kadang membuat masyarakat pening, karena telepon terus menerus dari pagi, siang, sore dan malam. Mereka datang ke rumah, telepon dari nomor pribadi, sedangkan yang illegal lebih parah dari itu, bunga yang tinggi dan meningkat, bicara kasar dan tidak sopan, menelepon siapapun yang ada di kontak peminjam, dan lain-lain.
Menurut data CNBC, Rabu (1/12/ 2021), jumlah pinjol legal yang berizin OJK 104, sedangkan jumlah pinjol illegal berjumlah 116. Beberapa alasan membuat masyarakat memilih pinjol antara lain, pertama, membutuhkan dana cepat. Kedua, proses yang mudah. Ketiga, tidak ada agunan. Keempat, biaya administrasi minimalis. Kelima, kredit yang menggiurkan.
Karena itu, lahirlah Satgas Waspada Investasi Bodong. Bahkan, banyak masyarakat yang menyamanakan pinjol illegal dengan lintah darat atau Bang Emok, Bank Keliling atau Bank 47. Banyak desa atau kampung yang membuat spanduk, Bang Emok, Bank Keliling atau Bank 47 haram datang ke desa atau kampung tersebut, misalnya di Banyumas, Jawa Tengah, Kecamatan Panteraja Kabupaten, Pidie Jaya, Kelurahan Sukawarna Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, Koto Rantang Kecamatan Palupuah Agam Sumbar, Desa Sukawana Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, Desa Ramasari Kecamatan Haurwangi, Cianjur dan lain-lain.
Ada dua skema menarik bisa diterapkan lembaga wakaf untuk menghilangkan pinjol illegal, Bank Emok, Bank Keliling atau Bank 47: Pertama, lembaga wakaf membuat pinjol syariah dengan dana manfaat wakaf dengan akad qardul hasan. Agunan yang digunakan bisa KTP, KK, ijazah MI, MTs, MA, S1, S2, atau S3 bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil dan Kemendikbuk, Kemenag, instasi tempat bekerja/mengajar, kepolisian, TNI dan kejaksaan.
Bila peminjam tidak amanah, tidak berniat atau tidak membayar utang tersebut, maka akses dari KTP hingga ijazah bisa diblokir dan memberi sinyal atau hukuman, seperti mengganti uang tersebut atau kerja full time/part time di lembaga wakaf untuk membayar utang atau menyapu selama satu tahun. Segala aksesnya dipersulit dalam urusan dengan perbankan, pembiayaan, surat menyurat dan lain-lain.
Kedua, lembaga wakaf membuat pinjol syariah dengan dana infak dan sedekah dari BAZNAS atau Baitul Mal dengan akad qardhul hasan. Agunan yang digunakan bisa KTP, KK, ijazah MI, MTs, MA, S1, S2, S3 bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil, Kemendikbud, Kemenag, instasi tempat bekerja/mengajar, kepolisian, TNI dan kejaksaan.
Bila tidak amanah atau tidak mau/berniat membayar utang tersebut, maka akses KTP hingga ijazah bisa diblokir dan memberi sinyal/memberi hukuman seperti mengganti uang tersebut, kerja full time atau part time di lembaga wakaf atau zakat untuk membayar utang atau menyapu selama satu tahun, atau segala aksesnya akan dipersulit dalam urusan dengan perbankan, pembiayaan, surat menyurat dan lain-lain.
Untuk skema pembiayaan atau pinjaman di lembaga wakaf dibuat bervariasi, misalnya, untuk KTP Rp 50 ribu, KK Rp 100 ribu, akta lahir Rp 150 ribu, ijazah TK Rp 200 ribu, ijazah SD Rp 250 ribu, ijazah SMP Rp 300 ribu, ijazah SMA Rp 350 ribu, ijazah S1 Rp 400 ribu, ijazah S2 Rp 450 ribu dan ijazah S3 Rp 500 ribu. Program ini untuk mengurangi beban masyarakat, membantu dan menghindari pinjol illegal, mengedukasi masyarakat bahwa riba haram dan jual-beli/muamalah itu halal. Dampak riba membawa sengsara dunia dan akhirat.
Salam wakaf produktif
Editor: smh
0 Response
Posting Komentar