Pengelolaan Harta Gala Skema Wakaf Produktif

 Pengelolaan Harta Gala Skema Wakaf Produktif
Share

Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I

Peneliti Indonesia Waqf Institute (IWI) dan Wakaf News

Kamis, 4 November 2021 lalu, publik dikejutkan berita tabrakan maut di tol Jombang-Mojekerto, Jawa Timur, kilometer 672. Hal yang membuat miris, drivernya yang masih muda, Tubagus Muhammad Joddy, sempat bermain ponsel dan membuat story di Instragram,  dengan kecepatan 120 km/jam dan dalam keadaan kantuk. Adapun korban selamat antara lain, Tubagus Muhammad Joddy (luka-luka ringan,_Gala terpental karena dipeluk erat ibunya dan luka-luka memar), asisten Vanesa Angel, yaitu Siska Lorensa (shock, luka ringan), sedangkan Wanesa Angel dan Bibi Ardinsyah meninggal dunia.

Hari-hari berikutnya, terjadi perseteruan ayah Bibi (Faisal) dengan ayah Vanesa Angel (Doddy) terkait uang asuransi Prudential senilai Rp 500 juta, sedangkan menurut Doddy senilai Rp 30 juta. Belum lagi soal siapa yang berhak mengasuh Gala (cucu keduanya).  Belum genap 40 hari, adik Vanesa Angel, yaitu Mayang dan Chika menyayikan lagu buat almarhum Vanesa Angel berjudul “Semalam” milik Band Seventeen, sempat tranding topik terkait kontroversi momennya. Lagu ini dinilai tidak tepat.

Terkait hadhanah (hak asuh anak) bisa ditentukan oleh Pengadilan Agama dengan melihat kecakapan dan kedekatan secara batin dan lahir dalam melindungi Gala  dan mampu mengelola aset (harta) yang ditinggalkan orang tuanya. Terkadang menjadi masalah ketika aset berpindah ke ahli waris yang tak cakap mengelola aset tersebut, digadaikan ke pihak pengelola, baik itu bank atau koperasi, bisa terjadi kredit macet dan aset pun disita.

Skema yang menarik dan aman terkait pengelolaan harta atau aset Gala yaitu dengan dua  skema, pertama, pembelian sukuk syariah, dengan karakteristik sukuk ritel imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, tenor tiga tahun, pengelola sesuai dengan prinsip syariah, bahkan keuntungan bila diinvestikan pada suku ritel antara lain pokok dan imbalan dijamin negara, tingkat imbalan tetap (tidak berubah-ubah), tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN. Cukup Rp 1 juta sudah bisa berinvestasi pada sukuk ritel, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Adapun untuk SR015A memiliki imbal hasil 5,10%,  bila diivestasikan saja Rp 200 juta pertahun, maka benefitnya perbulan sangat besar, dari 5,10%.

Skema kedua  CWLS atau Cash Waqf Linked Sukuk. Investasi wakaf uang pada sukuk negara ini imbalannya disalurkan oleh nazir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Adapun karakteristik CWLS ritel yaitu tenor dua tahun, wakaf temporer 100% kembali ke wakif. Sesuai prinsip syariah, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, imbalan tetap disalurkan untuk program/kegiatan sosial oleh nazir yang ditunjuk, minimum pemesanan Rp 1 juta. Contohnya, dana Gala Rp 200 juta bisa diinvestasikan ke CWLS dan pahalanya bisa disalurkan ke orang tuanya, dananya pun aman, tidak berkurang sedikitpun. 

Adapun untuk kebutuhan sehari-hari Gala, orang tua asuh atau wali setelah ditetapkan hakim bisa menggunakan skema pertama untuk membeli susu, sandang, pakaian, dan biaya pendidikan Gala dari tingkat PAUD hingga S3. Sedangkan untuk skema kedua, orang tua asuh atau wali bisa menginvestasikan harta waris Gala untuk masa depan Gala ketika usia dewasa 17 atau 18 tahun. Dana manfaatnya mengalir terus menerus kepada orang tuanya: Vanesa Angel dan Bibi Ardiyansyah. Salam wakaf produktif. 

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel