Peran Masjid dalam Pengembangan Wakaf

Peran Masjid dalam Pengembangan Wakaf
Share

 

Oleh: Muhammad Haikal, SHI, MH

Masjid pertama pada masa Rasulullah saw adalah Masjid Quba. Masjid ini merupakan fondasi tauhid, pusat dakwah, dan pelayanan umat.  Waktu itu, masih banyak tantangan kaum kuffar Mekkah yang menghalang-halangi penyebaran Islam, maka masjid menjadi pusat berbagai kegiatan umat Islam. Saat ini, pembangunan masjid terus berkembang dan berinovasi untuk memudahkan umat Islam melaksanakan shalat dan berbagai kegiatan keislaman lainya. 

Menurut data Kemenag RI, jumlah masjid, langgar, surau atau meunasah seluruh Indonesia mencapai ±700.000 unit, suatu jumlah yang besar dalam perkembangan sarana dan prasarana ibadah umat Islam. Fungsi masjid adalah titik awal peletakan dasar aqidah, pembangunan karakter dan pemberdayaan ekonomi umat.

Masjid sekarang ini telah dilengkapi berbagai sarana dan prasarana, namun masih ada sisi yang belum berfungsi optimal seperti masjid masa Rasulullah saw, yaitu belum hidupnya amalan masjid di antaranya ibadah, belajar mengajar, dakwah, khidmad masjid/umat. Pengurus dan nazir masjid belum begitu fokus dalam melakukan pemberdayaan umat, misalnya dalam pengelolaan zakat, wakaf, infak dan sedekah, yang belum dikelola dengan manajemen yang baik. 

Oleh karena itu, setiap masjid harus memiliki visi dan misi, melakukan peningkatan iman dan takwa jamaah, peningkatan pendidikan dan keterampilan jamaah, terjalinnya silaturrahim antar jamaah, pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dan pengembangan wakaf, terutama untuk jamaah yang berdekatan dengan lokasi masjid. Setelah visi dan misi terwujud, diperlukan langkah strategis lainnya yaitu memakmurkan masjid dengan kegiatan jangka pendek, menengah dan jangka panjang, di antaranya azan lima kali waktu shalat, menyusun jadwal imam dan khatib, dan peringatan hari-hari besar Islam. 

Kegiatan masjid lainnya adalah mendata jamaah yang fakir dan miskin, mendata anak yang dalam pendidikan, penyediaan anggaran belanja yang seimbang, mengadakan pelatihan nazir/ pengurus masjid, membangun kerjasama dengan Baitul Mal, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lembaga terkait lainya, dan menjadikan masyarakat sadar wakaf.  

Dengan adanya revitalisasi masjid, bisa membangkitkan semangat berwakaf sebagai sumber kebangkitan ekonomi umat Islam, terutama dalam bentuk pengelolaan aset wakaf yang transparan, jujur, dan amanah untuk pengentasan kemiskinan dan kemajuan ekononomi umat. Pada dasarnya setiap masjid memiliki nazir wakaf dan aset yang harus dikelola dengan baik. 

Adapun aset wakaf masjid terdiri dari Alquran, kitab hadist, kitab-kitab ilmu lainnya, tanah, sawah, kolam ikan, rumah sewa, ruko, lahan parkir, kendaraan operasional masjid dan lainya. Imam masjid, yang  juga sebagai nazir wakaf di masjid-masjid di Aceh adalah seorang nazir masjid, harus siap menjaga aset wakaf. Pengurus masjid harus pula memahami kondisi jamaah masjid, siap tidak digaji, sukarela, dengan honor yang terbatas, berkomitmen menjadikan masjid sebagai pusat pengembangan syiar agama, zakat, wakaf, dan pendidikan Islam.

Dari sisi lain, pemakmuran masjid selama ini masih ada kelemahan seperti, nazir/pengurus masjid belum terampil. Untuk itu,  masjid membutuhkan pemberdayaan maksimal, baik dari segi ibadah, sosial, pengelolaan aset wakaf, dan nazir.  Demikian juga,  pengurus masjid belum terbiasa berpikir makro, yang selama ini hanya melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar masjid saja, belum luas jangkauan layanan masjid. 

Kemudian, masyarakat juga belum memahami wakaf sebagai ibadah sosial yang penting, jamaah masjid masih awam wakaf, belum memahami wakaf harus diserahkan kemana untuk  menghindari “ancaman” dari luar masjid akibat timbulnya perbedaan persepsi dalam pengelolaan aset wakaf, dan minimnya pembinaan iman takwa terhadap penggarap tanah wakaf.

Dengan masjid makmur, maka ekonomi umat pasti bangkit. Permasalahan harus terpetakan dengan tepat dan jelas, perencanaan yang baik, serta proses capaian akhir yang sesuai dengan harapan. Karena itu, wakaf merupakan salah satu pintu kebangkitan ekonomi umat untuk memajukan pendidikan, terbangunnya masjid, meunasah, mushalla, pesantren, sekolah, tersedianya tanah untuk kepentingan umum, simpan pinjam tanpa riba dan kegiatan keislaman lainya. Wallahua’lam bishawab.

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel